Memasuki tahun baru 2016, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pembuatan Faktur Pajak. Hal terkait yang perlu diperhatikan adalah mengenai penggunaan nomor seri Faktur Pajak.
Penomoran Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari Kantor Pajak pada tahun 2015 (dimana kode nomor seri faktur pada digit ke-4 dan 5; atau jika diurutkan dari nomor Faktur Pajak secara lengkap termasuk 3 digit kode transaksi di awal adalah pada digit ke-7 dan 8 adalah menunjukkan kode tahun yaitu "15") sudah tidak dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak mulai 1 Januari 2016.
Meminta Nomor Seri Faktur Pajak untuk Penomoran Tahun 2016
Karena Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh pada tahun 2015 sudah tidak dapat digunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2016, maka pada awal tahun 2016 (sebelum melakukan transaksi), Pengusaha Kena Pajak wajib untuk meminta jatah nomor seri Faktur Pajak yang baru. Terkait dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan tidak boleh mendahului tanggal diperolehnya jatah nomor seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (SE-26/PJ/2015), maka disarankan untuk segera mendapatkan jatah nomor Faktur Pajak untuk tahun 2016 pada tanggal 1 Januari 2016 atau di awal hari pertama kerja, sebelum terjadinya transaksi yang harus menerbitkan Faktur Pajak.
Mengembalikan Sisa Jatah Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2015 Yang Tidak Terpakai
Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014) yang menegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu pajak tertentu harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan (baca artikelnya di sini).
Oleh sebab itu, untuk sisa Nomor Seri Faktur Pajak di tahun 2015 yang tidak terpakai agar dilaporkan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN masa Desember 2015 (pada akhir Januari 2016).
Perlu diperhatikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai yang telah dilaporkan ke KPP, maka sudah tidak dapat digunakan lagi, maka sebaiknya yakinkan bahwa tidak ada lagi transaksi di tahun 2015 yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya. Jangan sampai terjadi ketika PKP sudah tidak memiliki nomor seri Faktur Pajak untuk tahun 2015, namun ternyata masih ada transaksi tahun 2015 yang perlu diterbitkan Faktur Pajak di tahun 2015. Karena untuk keadaan seperti ini, PKP sudah tidak dapat lagi menerbitkan Faktur Pajak untuk tahun 2015.
Demikian sekilas informasi yang dapat disampaikan untuk mengantisipasi pergantian tahun. Dengan ini Pengasuh Tax Learning mengucapkan Selamat Tahun Baru 2016. Semoga di tahun 2016 ini, usaha yang dijalankan oleh para Pembaca Setia Tax Learning sekalian juga akan semakin lancar dan sukses serta berkembang semakin besar. Juga semoga seluruh resolusi, harapan dan cita-cita para Pembaca Setia Tax Learning sekalian di tahun mendatang ini akan tercapai.
Penomoran Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari Kantor Pajak pada tahun 2015 (dimana kode nomor seri faktur pada digit ke-4 dan 5; atau jika diurutkan dari nomor Faktur Pajak secara lengkap termasuk 3 digit kode transaksi di awal adalah pada digit ke-7 dan 8 adalah menunjukkan kode tahun yaitu "15") sudah tidak dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak mulai 1 Januari 2016.
Meminta Nomor Seri Faktur Pajak untuk Penomoran Tahun 2016
Karena Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh pada tahun 2015 sudah tidak dapat digunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2016, maka pada awal tahun 2016 (sebelum melakukan transaksi), Pengusaha Kena Pajak wajib untuk meminta jatah nomor seri Faktur Pajak yang baru. Terkait dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan tidak boleh mendahului tanggal diperolehnya jatah nomor seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (SE-26/PJ/2015), maka disarankan untuk segera mendapatkan jatah nomor Faktur Pajak untuk tahun 2016 pada tanggal 1 Januari 2016 atau di awal hari pertama kerja, sebelum terjadinya transaksi yang harus menerbitkan Faktur Pajak.
Mengembalikan Sisa Jatah Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2015 Yang Tidak Terpakai
Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014) yang menegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu pajak tertentu harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan (baca artikelnya di sini).
Oleh sebab itu, untuk sisa Nomor Seri Faktur Pajak di tahun 2015 yang tidak terpakai agar dilaporkan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN masa Desember 2015 (pada akhir Januari 2016).
Perlu diperhatikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai yang telah dilaporkan ke KPP, maka sudah tidak dapat digunakan lagi, maka sebaiknya yakinkan bahwa tidak ada lagi transaksi di tahun 2015 yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya. Jangan sampai terjadi ketika PKP sudah tidak memiliki nomor seri Faktur Pajak untuk tahun 2015, namun ternyata masih ada transaksi tahun 2015 yang perlu diterbitkan Faktur Pajak di tahun 2015. Karena untuk keadaan seperti ini, PKP sudah tidak dapat lagi menerbitkan Faktur Pajak untuk tahun 2015.
Demikian sekilas informasi yang dapat disampaikan untuk mengantisipasi pergantian tahun. Dengan ini Pengasuh Tax Learning mengucapkan Selamat Tahun Baru 2016. Semoga di tahun 2016 ini, usaha yang dijalankan oleh para Pembaca Setia Tax Learning sekalian juga akan semakin lancar dan sukses serta berkembang semakin besar. Juga semoga seluruh resolusi, harapan dan cita-cita para Pembaca Setia Tax Learning sekalian di tahun mendatang ini akan tercapai.
0 Comments
Posting Komentar