..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 08 Agustus 2015

Tax Learning Newsletter Volume 2

Pada awal Agustus 2015 ini, Tax Learning kembali menerbitkan Newsletter Volume yang kedua. Pada volume yang kedua ini kembali dibahas seputar ketentuan perpajakan terbaru yang telah diberlakukan. Pada Volume yang kedua ini Tax Learning Newsletter kembali menampilkan 2 (dua) artikel yang mengulas mengenai:
  1. Jenis Jasa Lainnya yang menjadi objek Pemotongan PPh Pasal 23 dimana telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dan mulai akan diberlakukan pada akhir bulan Agustus 2015.
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015 yang mengalami perubahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.
Selain itu pada bagian terakhir dari Newsletter ini juga disajikan daftar aturan terbaru yang terkait dengan ketentuan perpajakan yang terbit di bulan Juni 2015, Juli 2015 dan awal Agustus 2015.

Tax Learning Newsletter Volume 2/2015 - Agustus 2015

Pada Newsletter Volume 2/2015 ini disajikan artikel mengenai Jenis Jasa Lainnya Objek Pemotongan PPh Pasal 23 dan artikel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015 Berubah.

Download Tax Learning Vol. 2/2015

Senin, 03 Agustus 2015

Perubahan Ketentuan Jenis Jasa Lain Yang Menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Jenis jasa lainnya yang merupakan objek Pemotongan PPh sebagaimana yang diatur pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Selama ini, ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis jasa lainnya ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Pada tanggal 24 Juli 2015 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang mengatur mengenai jenis jasa lainnya ini dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 ini kembali menetapkan beberapa jenis jasa lainnya yang pada aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 telah dinyatakan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 ditetapkan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkannya (diundangkan pada tanggal 27 Juli 2015).

Jumat, 24 Juli 2015

Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Tahun 2015 Dalam Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Tahun 2015 yang telah dicanangkan sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak (TPWP) dimana salah satu aturan pendukung yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Untuk mendukung program ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran yang mengatur mengenai kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pajak di tahun 2015 ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Dalam Surat Edaran ini, Kepala KPP yang akan/telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan diminta untuk melaksanakan Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang terbit sebelum Surat Edaran ini namun belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau yang telah diterbitkan SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, dengan ketentuan, terhadap Wajib Pajak yang telah diinstruksikan dilakukan Pemeriksaan Khusus yang belum diterbitkan SP2 atau yang sudah terbit SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, sebelum pemeriksaan dilanjutkan, Kepala UP2 diminta untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak tersebut agar memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, dalam hal: (a) Dalam hal UP2 adalah KPP, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak; (b) Dalam hal UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak dengan tempat pemanggilan di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
  2. Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi panggilan dan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 diusulkan untuk dilakukan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.
  3. Hasil pemanggilan Wajib Pajak dan kesanggupan Wajib Pajak untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tersebut dituangkan pada berita acara pemanggilan Wajib Pajak dengan contoh sebagaimana format terlampir dan digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.
  4. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan atau memenuhi panggilan tetapi tidak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, maka instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Sabtu, 11 Juli 2015

Video Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Bagian 2)

Pada Bagian terdahulu telah penulis posting 5 video yang berisi panduan dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang terdiri dari: Panduan untuk melakukan registrasi dan konfigurasi aplikasi e-Faktur, Panduan untuk merekam Nomor Seri Faktur Pajak, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Keluaran, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Masukan, dan Panduan untuk Start Uploader Faktur Pajak.

Pada bagian ke-2 ini akan penulis sajikan 5 video berikutnya dalam menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang juga penulis peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Video-video ini disimpan dalam situs Youtube dan dapat di-download dengan menggunakan media downloader. Namun bagi pembaca yang tidak berhasil mendownload video-video ini, silakan untuk menghubungi penulis (dapat melalui email) untuk memperoleh video dalam format *.mp4. Berikut video panduan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur selanjutnya.

6. Ekspor dan Impor CSV

7. Faktur Pajak Batal

8. Faktur Pajak Pengganti

9. Retur Faktur Pajak Masukan dan Retur Faktur Pajak Keluaran

10. SPT Masa PPN

Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Video)

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mulai tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik dengan menggunakan e-Faktur, maka terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan instalasi aplikasi (program) e-Faktur. Setelah aplikasi e-Faktur ini telah ter-install, maka untuk seluruh keperluan penerbitan Faktur Pajak, Proses Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, serta pelaporan SPT Masa PPN akan dijalankan melalui aplikasi e-Faktur ini.

Mungkin bagi sebagian besar PKP yang baru pertama kali akan menjalankan aplikasi e-Faktur ini akan kesulitan dalam proses registrasi, instalasi serta menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Hal ini adalah wajar karena masih belum mengenal bagaimana cara untuk menjalankan aplikasi ini. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak sangat gencar dalam mensosialisasikan dan memandu PKP dalam menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Salah satunya adalah dengan membuatkan video tutorial sebagai bahan panduan.

Berikut penulis sajikan beberapa video Tutorial yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memandu Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur ini.

1. Registrasi dan Konfigurasi Aplikasi e-Faktur Pajak


2. Rekam Referensi Nomor Seri Faktur Pajak

3. Faktur Pajak Keluaran

4. Faktur Pajak Masukan

5. Start Uploader

Bersambung ke Bagian 2