Jenis jasa lainnya yang merupakan objek Pemotongan PPh sebagaimana yang diatur pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Selama ini, ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis jasa lainnya ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Pada tanggal 24 Juli 2015 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang mengatur mengenai jenis jasa lainnya ini dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 ini kembali menetapkan beberapa jenis jasa lainnya yang pada aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 telah dinyatakan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 ditetapkan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkannya (diundangkan pada tanggal 27 Juli 2015).
Pada tanggal 24 Juli 2015 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang mengatur mengenai jenis jasa lainnya ini dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 ini kembali menetapkan beberapa jenis jasa lainnya yang pada aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 telah dinyatakan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 ditetapkan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkannya (diundangkan pada tanggal 27 Juli 2015).
0 Comments
Posting Komentar