..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 28 Mei 2015

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Elektronik Untuk e-Faktur

Mulai 1 Juli 2015, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak secara elektronik yang disebut sebagai e-Faktur. Pembuatan Faktur Pajak secara elektronik ini sudah tidak memerlukan lagi tandatangan basah pada Faktur Pajak, serta Faktur Pajak dapat dikirimkan kepada Customer dalam bentuk softcopy (bentuk pdf) tanpa perlu diprint hardcopynya. Namun apabila pihak Customer menghendaki Faktur Pajak dalam bentuk hardcopy, pihak PKP penerbit dapat mencetak (print) Faktur Pajak ini namun tidak perlu menandatanganinya dan sebagai gantinya sudah akan otomatis tercetak suatu kode berbentuk OCR Code.

Sebagai ganti dari tanda tangan, maka saat pembuatan e-faktur ini, dibutuhkan adanya sertifikat elektronik yang dijadikan sebagai sertifikat (pengenal) yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik untuk pembuatan e-faktur.

Untuk itu, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelum 1 Juli 2015 supaya dapat menerbitkan Faktur Pajak. Kelak untuk pengambilan jatah nomor faktur, juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://efaktur.pajak.go.id) dengan menggunakan sertifikat elektronik ini.

Persyaratan pengajuan sertifikat elektronik ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2014, Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-03/PJ.02/2014, dan Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-04/PJ.02/2014, mensyaratkan bahwa pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini harus diajukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengurus Pengusaha Kena Pajak dan tidak boleh diwakilkan kepada kuasa, karyawan atau konsultan pajak. Pengusaha Kena Pajak yang akan mengajukan permintaan sertifikat elektronik terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password, serta mengajukan permintaan Akun PKP.

Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Pusat

Untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format surat sesuai dengan Lampiran IH Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan melampirkan dengan dokumen yang akan diserahkan:
  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dengan format surat sesuai Lampiran II Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-3/PJ.02/2014
  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Fotokopi Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP atau untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini
  • Softcopy pas foto terbaru pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini yang disimpan dalam Compact Disc (CD) dan file namanya diberi nama dengan format: “NPWP PT-Nama Pengurus-Nomor Induk Kependudukan”
  • Nama Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas yang harus diserahkan, untuk proses pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini perlu membawa dan memperlihatkan kepada petugas KPP yang melayani proses pengajuan ini, dokumen:
  • Asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Asli Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP atau untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP)
  • Asli Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini
  • Surat pemberitahuan Kode Aktivasi dari KPP
  • email dari KPP yang berisi Password aktivasi akun PKP

Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Cabang Untuk pengajuan sertifikat elektronik oleh PKP cabang, maka persyaratannya adalah:
  • pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotokopi surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
  • menyampaikan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusatnya untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik disertai fotokopi bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT
  • fotokopi surat pengangkatan pengurus cabang.
  • fotokopi akta pendirian perusahaan

Selain itu, harus menunjukkan dokumen berikut ke petugas KPP yang melayani pengajuan sertifikat elektronik yang berupa:
  • Asli surat pengangkatan pengurus cabang
  • Asli akta pendirian perusahaan

Di beberapa KPP, pengurus yang datang untuk mengajukan permintaan sertifikat elektronik ini akan diambil gambarnya (difoto) oleh petugas KPP yang melayani pengajuan ini.

Dalam prosesnya, nanti pengurus akan diminta untuk membuat atau menginputkan passphrase (semacam password) yang nantinya akan digunakan untuk melakukan instalasi kode sertifikat yang diperoleh dari KPP.

Download:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak

Rabu, 20 Mei 2015

Penentuan Kriteria Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Untuk Dasar Pemotongan PPh

Sejak 1 Januari 2008, Pemerintah telah mengubah kebijakan pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh oleh kegiatan usaha jasa konstruksi dengan menyederhanakan sistem pemungutannya dengan memperlakukan pengenaan PPh yang bersifat final untuk semua jenis kegiatan usaha jasa konstruksi. Pada aturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000) sistem pemungutannya masih dibedakan menjadi 2 perlakuan, yaitu berdasarkan ketentuan PPh yang bersifat final untuk nilai pengadaan sampai dengan Rp 1 miliar dan perlakuan pengenaan PPh berdasarkan ketentuan PPh yang bersifat umum (tidak final) untuk nilai pengadaan di atas Rp 1 miliar.

Perlakuan pengenaan PPh untuk usaha jasa konstruksi mulai 1 Januari 2008 (dan berlaku hingga saat ini) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 ditetapkan bahwa tarif PPh Final untuk Jasa Konstruksi ditentukan berdasarkan kualifikasi usaha dan terbagi menjadi:
  1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Jika dibaca dari Penjelasan atas ayat ini, maka definisi “Kualifikasi Usaha” yang menjadi batasan penentuan tarif PPh adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Penafsiran Keliru Tentang Kualifikasi Usaha

Selama ini banyak terjadi kesalahan penafsiran mengenai penerapan tarif PPh Final sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 tersebut. Banyak penafsiran bahwa batasan kualifikasi usaha kecil, menengah dan besar tersebut harus disesuaikan dengan batasan nilai proyek pekerjaan jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan jasa konstruksi tersebut. Hal ini kemungkinan akibat dari ketentuan lama (PP Nomor 140 Tahun 2000) yang membatasi bahwa Wajib Pajak yang akan dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 2% hanya untuk Wajib Pajak yang melakukan proyek pekerjaan dengan nilai pengadaan sampai dengan Rp 1 miliar.

Saat ini banyak pihak yang menafsirkan bahwa untuk menentukan kualifikasi usaha kecil, menengah dan besar sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008 ini harus dikaitkan dengan batasan kemampuan melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011.

Pada Pasal 8B ayat (1) PP 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2010 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 ditetapkan bahwa kualifikasi badan usaha jasa konstruksi terdiri dari:
  1. kualifikasi usaha besar; ;
  2. kualifikasi usaha menengah; dan;
  3. kualifikasi usaha kecil.
Pada tabel lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 memang disebutkan bahwa kemampuan melaksanakan pekerjaan dan kemampuan batasan nilai satu pekerjaan maksimum adalah sampai dengan Rp 2,5 miliar untuk usaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Namun tidak ada larangan atau batasan bagi suatu badan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil untuk tidak boleh menangani suatu pekerjaan dengan nilai pengadaan di atas Rp 2,5 miliar.

Apabila diperhatikan pada Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang dan/atau Jasa, disebutkan bahwa:
“nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juga rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompentensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.”

Jika kita simak aturan di atas, maka batasan nilai proyek yang diatur ini hanya membatasi bahwa batasan nilai pengadaan ini sebenarnya untuk melindungi usaha kecil supaya kontraktor dengan kualifikasi usaha menengah dan besar tidak menguasai semua jenis proyek yang mengakibatkan kontraktor kualifikasi usaha kecil kalah bersaing.

Kembali lagi ke pokok masalah kita, apakah aturan mengenai pengenaan PPh berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 tersebut, kualifikasi usaha besar, menengah atau kecil tersebut adalah didasarkan pada nilai suatu proyek pekerjaan. PP Nomor 51 Tahun 2008 tidak pernah mengatur mengenai pengklasifikasian skala kualifikasi usaha jasa konstruksi. PP Nomor 51 Tahun 2008 hanya menetapkan besaran tarif PPh Final yang harus dikenakan terhadap masing-masing kualifikasi usaha. Sedangkan kualifikasi usaha ini sendiri menurut PP Nomor 51 Tahun 2008 adalah mengacu kepada kualifikasi yang telah ditentukan (sertifikasi yang dikeluarkan) oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Simpulan

Jadi menurut penulis, untuk keperluan pengenaan PPh pihak yang berkepentingan untuk menetapkan besarnya PPh yang terutang, kualifikasi usaha dari kontraktor pemberi jasa konstruksi ini ditentukan berdasarkan sertifikasi klasifikasi usaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku. Apabila ternyata kontraktor yang memiliki sertifikat kualifikasi usaha kecil ini mengerjakan proyek dengan nilai di atas Rp 2,5 miliar, maka untuk keperluan pengenaan PPh, tidak boleh serta merta langsung diklasifikasikan sebagai kontraktor yang memiliki sertifikat kualifikasi usaha menengah atau besar. Karena secara legal, kontraktor tersebut memiliki sertifikat kualifikasi usaha kecil, walaupun dalam prakteknya yang bersangkutan mengerjakan proyek untuk kualifikasi menengah atau besar, maka pengenaan PPh harus memperhatikan aspek legalnya dimana kontraktor ini adalah pemegang sertifikat kualifikasi usaha kecil. Oleh sebab itu, PPh final yang harus dikenakan untuk kontraktor ini adalah PPh Final sebesar 2%.

Kamis, 07 Mei 2015

Reinventing Policy – Kebijakan Penghapusan Sanksi Untuk Wajib Pajak Lapor atau Pembetulan SPT di 2015

Sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2015 ini adalah merupakan tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak yang salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak selama tahun 2015 ini untuk melaporkan pajak yang belum pernah dilaporkan atau melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan serta memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan tersebut.

Untuk memberikan landasan hukum atas program yang dicanangkan ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Program ini diberi istilah sebagai Reinventing Policy atau ada juga yang menyebutnya sebagai Sunset Policy Jilid ke-2.

Peraturan Menteri Keuangan yang terdiri dari 8 pasal ini ditandatangani tanggal 30 April 2015 dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2015 ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Secara ringkas, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut.

Hal yang Dicakup Dalam Aturan Ini

Peraturan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini terbatas atas:
  • keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  • pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
Yang dilakukan pada tahun 2015.

Prosedur Yang Harus Dilakukan Untuk Mengikuti Ketentuan Ini

Untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Syarat Pengajuan Permohonan

Permohonan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
  • disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Permohonan ini harus dilampiri dokumen berupa:
  • surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangai di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  • fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
  • fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  • fotokopi SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  • fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP).
Syarat lain yang masih harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini adalah:
  • Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
  • Sanksi Administrasi dalam STP sudah dibayar sebagaian oleh Wajib Pajak

Dalam hal Sanksi Administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPT dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan setelah surat keputsan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim dan tetap diajukan terhadap STP.

Proses oleh Direktur Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak ini dengan melakukan penelitian. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

Hasil keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini dapat berupa menyetujui atau menolak.

Tindakan Penagihan

Terhadap STP yang diajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, tindakan penagihan atas STP tersebut ditangguhkan.

Pendapat Penulis

Berdasarkan berita berbagai media yang berkembang saat ini, disebutkan bahwa kebijakan reinventing policy ini adalah bersifat sukarela (voluntary) dan wajib (mandatory), namun dalam ketentuan ini, penulis hanya menemukan bahwa pelaporan atau pembetulan atas SPT ini adalah bersifat voluntary saja. Penulis tidak menemukan adanya ketentuan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk mengikuti ketentuan melakukan pelaporan atau pembetulan SPT.

Penulis juga tidak menemukan adanya aturan yang mengatakan bahwa atas pelaporan atau pembetulan SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak benar, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 37A UU KUP (ketentuan mengenai Sunset Policy Jilid pertama). Hal ini memang sejalan dengan program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi bahwa tahun 2015 ini adalah sebagai tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak, sehingga dengan program ini diharapkan kesadaran dari Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara benar dan jujur.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Senin, 27 April 2015

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 format Excel

Seperti halnya dengan Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014, bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 ini juga mengalami sedikit perubahan. Perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Untuk memudahkan bagi Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut ini penulis sajikan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dalam bentuk format Microsoft Excel. Sehingga bagi yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 secara manual dapat mengisi melalui file yang penulis bagikan ini.

Namun perlu diketahui bahwa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Ketentuan ini diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan:
  1. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
  4. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Jumat, 17 April 2015

Penegasan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dan Pembuatan Faktur Pajak

Saat ini masih banyak pertanyaan dan kendala yang dihadapi oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. Kendala yang sering ditemukan di lapangan seperti adanya PKP yang harus menerbitkan Faktur Pajak namun belum menerima jatah Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, atau PKP yang harus menerbitkan Faktur Pajak untuk tanggal pada akhir tahun pajak namun baru diketahui pada awal tahun pajak berikutnya sedangkan Nomor Seri Faktur Pajaknya telah habis dan belum meminta kembali untuk tahun sebelumnya tersebut, atau Faktur Pajak yang diterbitkan yang tidak sesuai dengan tanggal seharusnya diterbitkan Faktur Pajak.

Akibat seringnya diperoleh pertanyaan semacam ini, namun timbul berbagai penafsiran dalam perlakuannya di lapangan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai penggunaan nomor seri Faktur Pajak dan tata cara pembuatan Faktur Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-26/PJ/2015 ini ditegaskan beberapa hal, yaitu:

1. Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sesuai dengan jatah nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.

2. Saat Nomor Seri Faktur Pajak Dapat Digunakan

Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Ini artinya PKP tidak boleh membuat Faktur Pajak untuk tanggal sebelum tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.

Contoh:
PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 Maret 2015 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-15.00000001. Maka, PKP hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ini untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 Maret 2015 atau setelahnya dalam tahun 2015. PKP A dilarang untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 Maret 2015.

Untuk kasus di atas, bagi PKP A yang membuat Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-15.00000001 ini pada tanggal 1 Maret 2015 (mendahului/sebelum tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak) dianggap sebagai Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

3. Sanksi untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap

Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap akibat tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di Faktur Pajak tersebut.

Sedangkan bagi PKP yang menerima Faktur Pajak Tidak Lengkap ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

4. Perbaikan yang Dapat Dilakukan oleh PKP

Untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap karena pemberian tanggal yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ini, diperkenankan untuk dilakukan hal-hal sebagai berikut:
  • terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
  • dibuatkan Faktur Pajak baru dengan menggunakan nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
  • tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.

Namun perbaikan pada Faktur Pajak ini memiliki konsekuensi apabila ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat tidak sesuai dengan tanggal dari Faktur Pajak yang telah diperbaikinya, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh PKP. Jika Faktur Pajak yang tidak tepat waktu ini dibuat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

5. Faktur Pajak Yang Diterbitkan Tidak Tepat Waktu Masih Dapat Dikreditkan

Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak tepat waktu sesuai dengan saat seharusnya Faktur Pajak dibuat, sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Nomor Seri Faktur Pajak Yang Dapat Diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberlakukannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Yang perlu diperhatikan adalah setiap pada tanggal 1 atau 2 Januari, Wajib Pajak harus segera meminta nomor faktur pajak, karena apabila tidak, maka pada tanggal 1 atau 2 Januari kemungkinan belum ada nomor baru yang diperoleh untuk tahun yang baru, sehingga perusahaan tidak dapat bertransaksi. Ketentuan ini berlaku surut sehingga sejak adanya penjatahan nomor faktur pajak, sudah harus mengikuti ketentuan ini.