..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 17 April 2015

Penegasan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dan Pembuatan Faktur Pajak

Saat ini masih banyak pertanyaan dan kendala yang dihadapi oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. Kendala yang sering ditemukan di lapangan seperti adanya PKP yang harus menerbitkan Faktur Pajak namun belum menerima jatah Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, atau PKP yang harus menerbitkan Faktur Pajak untuk tanggal pada akhir tahun pajak namun baru diketahui pada awal tahun pajak berikutnya sedangkan Nomor Seri Faktur Pajaknya telah habis dan belum meminta kembali untuk tahun sebelumnya tersebut, atau Faktur Pajak yang diterbitkan yang tidak sesuai dengan tanggal seharusnya diterbitkan Faktur Pajak.

Akibat seringnya diperoleh pertanyaan semacam ini, namun timbul berbagai penafsiran dalam perlakuannya di lapangan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai penggunaan nomor seri Faktur Pajak dan tata cara pembuatan Faktur Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-26/PJ/2015 ini ditegaskan beberapa hal, yaitu:

1. Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sesuai dengan jatah nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.

2. Saat Nomor Seri Faktur Pajak Dapat Digunakan

Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Ini artinya PKP tidak boleh membuat Faktur Pajak untuk tanggal sebelum tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.

Contoh:
PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 Maret 2015 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-15.00000001. Maka, PKP hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ini untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 Maret 2015 atau setelahnya dalam tahun 2015. PKP A dilarang untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 Maret 2015.

Untuk kasus di atas, bagi PKP A yang membuat Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-15.00000001 ini pada tanggal 1 Maret 2015 (mendahului/sebelum tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak) dianggap sebagai Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

3. Sanksi untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap

Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap akibat tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di Faktur Pajak tersebut.

Sedangkan bagi PKP yang menerima Faktur Pajak Tidak Lengkap ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

4. Perbaikan yang Dapat Dilakukan oleh PKP

Untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap karena pemberian tanggal yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ini, diperkenankan untuk dilakukan hal-hal sebagai berikut:
  • terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
  • dibuatkan Faktur Pajak baru dengan menggunakan nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
  • tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.

Namun perbaikan pada Faktur Pajak ini memiliki konsekuensi apabila ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat tidak sesuai dengan tanggal dari Faktur Pajak yang telah diperbaikinya, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh PKP. Jika Faktur Pajak yang tidak tepat waktu ini dibuat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

5. Faktur Pajak Yang Diterbitkan Tidak Tepat Waktu Masih Dapat Dikreditkan

Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak tepat waktu sesuai dengan saat seharusnya Faktur Pajak dibuat, sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Nomor Seri Faktur Pajak Yang Dapat Diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberlakukannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Yang perlu diperhatikan adalah setiap pada tanggal 1 atau 2 Januari, Wajib Pajak harus segera meminta nomor faktur pajak, karena apabila tidak, maka pada tanggal 1 atau 2 Januari kemungkinan belum ada nomor baru yang diperoleh untuk tahun yang baru, sehingga perusahaan tidak dapat bertransaksi. Ketentuan ini berlaku surut sehingga sejak adanya penjatahan nomor faktur pajak, sudah harus mengikuti ketentuan ini.

14 Comments

Anonim

Jika dilakukan pembetulan sebagaimana yg disebutkan di point 4, apakah masih akan dikenakan sanksi? Terimakasih

Anonim

SE tersebut mulai berlaku kapan pak??

Anto 1 Juni 2015 pukul 14.52

Penegasan dalam SE-26/PJ/2015 ini diterapkan sejak berlakunya ketentuan pemberian nomor Faktur Pajak yang diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (KPP), berarti sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yaitu mulai 1 April 2013

Anto 1 Juni 2015 pukul 15.02

Pembetulan Faktur Pajak yang pemberian tanggal tidak sesuai (sebelum tanggal surat pemberian jatah nomor Faktur Pajak dari KPP) yang mengakibatkan saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat tidak sesuai dengan tanggal dari Faktur Pajak yang telah diperbaikinya, dapat menyebabkan timbulnya sanksi.
Contoh: Faktur Pajak tanggal 8 Mei 2015 menggunakan nomor Faktur Pajak yang telah dijatah oleh KPP dengan surat dari KPP tanggal 11 Mei 2015. Karena berdasarkan SE-26 ini Faktur Pajak ini akan menjadi tidak benar, maka dilakukanlah pembetulan untuk Faktur Pajak ini menjadi tanggal 11 Mei 2015. Namun apabila ternyata sebenarnya transaksi penyerahan dan penerimaan uang telah terjadi pada tanggal 8 Mei 2015 dan Invoice juga dibuka pada tanggal 8 Mei 2015, maka Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2015 ini menjadi tidak sesuai dengan tanggal yang seharusnya maka dapat dikenakan sanksi.

Unknown 17 Juni 2015 pukul 09.37

Jika pembetulan faktur dr tgl 8 mei ke 11 mei begitu juga dengan invoice dirubah tgl sesuai no surat apakah bisa kalau transaksi invoice nya ternyata tgl 11 mei atau seterusnya karena biiasanya jasa forwarder bayar ppn di talangin dlu

Anto 18 Juni 2015 pukul 08.38

Apabila ternyata transaksi dan invoicenya memang terjadi pada tanggal 11 Mei, dan pembayaran juga dilakukan pada tanggal 11 Mei ke Jasa Forwarder (yang "menalangi" dahulu pembayarannya) maka tanggal transaksi dapat dianggap terjaddi pada tanggal 11 Mei, sepanjang tidak ada hal lain yang menyebabkan transaksi terjadi sebelum tanggal 11 Mei

Yusuf 22 Juni 2015 pukul 22.34

Pak kenapa SE nya baru terbit sekarang dan berlaku surut 01 April 2013, hal ini sangat merugikan dan membebankan wajib pajak, seharusnya terbit dan disosialisasikan april 2013 agar wajib pajak dapat menjalankan peraturan tersebut, karena disurat pemberian nomor seri faktur pajak hanya menerangkan bahwa nomor seri tersebut dapat digunakan pada tahun yang bersangkutan saja, bukan saat tanggal pemberian nomor seri faktur pajak.

Anonim

saya mau tanyak..kemarin waktu acc saya cuti dan terus resign dia gk ada kabari saya untuk tahun selanjutnya harus mnta no seri baru,kebetulan jatah no seri thn 2014 perusahaan kami msh bnyak,ternyata harus di kembalikan di akhr tahun dan meminta no seri baru untuk 2015.awal januari 2015 saya melanjutkan jatah no seri thn 2014,salah semua saya revisi,jadi bln 2 saya minta no seri yg baru,saya gunakan untuk bln 1,ternyata saya dapat surat pemberitahuan karna mendahului tgl permintaan..kalau begitu saya harus bls surat mereka untuk klarifikasi yaa biasa nya,terus untuk ubah nya itu gimana yaa pak,,soalnya kebetulan basic saya bukan d tax,krna kmrn acc nya cuti trus resign begitu saja..cara apa yg harus saya lakukan pertama x..mohon bantuannya

Anto 10 September 2015 pukul 09.31

Memang SE-26/PJ/2015 ini saat ini menjadi kontroversial. Penerapan SE yang berlaku surut dan tidak pernah ada aturan sebelumnya atau aturan yang lebih tinggi yang mengatur bahwa nomor faktur pajak tersebut tidak boleh digunakan sebelum tanggal diterbitkannya jatah nomor faktur pajak tersebut oleh KPP.
Peraturan yang berlaku surut dan penegasan dalam SE yang tidak ditegaskan pada aturan yang lebih tinggi menurut penulis sangat tidak adil dan menyulitkan bagi Wajib Pajak.
Untuk kasus yang sudah terlanjur terjadi tersebut, maka sesuai dengan penegasan SE tersebut adalah dengan cara melakukan pembetulan dengan cara membatalkan Faktur Pajak yang tanggalnya mendahului surat pemberian jatah nomor faktur pajak serta menerbitkan faktur pajak dengan tanggal yang sesuai.
Yang menjadi permasalahan, menurut penulis, dengan cara ini maka akan terjadi potensi bahwa faktur pajak yang diterbitkan menjadi tidak sesuai dengan tanggal transaksinya.
Secara pribadi sebenarnya penulis tidak setuju dengan SE-26 ini, karena menurut penulis jika menuruti saran yang disebutkan dalam SE tersebut justru mengakibatkan terjadinya penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan saat transaksi.

Unknown 22 Januari 2016 pukul 13.58

mohon bantuannya, saya upload faktur tapi statusnya "reject" dan ket. " tgl faktur lebih kecil dari tgl nomor seri faktur pajak, gimana caranya ya pak .terimaksih

Anto 25 Januari 2016 pukul 11.36

Menjawab pertanyaan Sdr. Aghust Syahputra:
Kemungkinan tanggal pada Faktur Pajak yang Anda upload ini adalah sebelum (mendahului) tanggal surat pemberian jatah nomor Faktur Pajak (NSFP) dari Kantor Pajak. Karena dalam ketentuannya, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak boleh menggunakan nomor seri yang mendahului sebelum diperolehnya nomor seri Faktur Pajak dari Kantor Pajak.

Anonim

Peraturan yang berlaku surut sangat sangat merugikan WP. Seakan jebakan bagi WP yg sdh berusaha patuh. Kalau peraturan disosialisikan dari awal tidak begini ceritanya. Sudah dibetulkanpun jg masih kena penalty... apa kata dunia investor?

Unknown 12 Juni 2017 pukul 09.06

Mau nanya gan
Saya sudah lapor spt masa ppn sampai yg terbaru.

Tapi pada saat saya mengajukan nomor seri faktur pajak. Muncul pemberitahuan di e-nofa " SPT MASA PPN BELUM DILAPORKAN PERMOHONAN PENGAJUAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI TOLAK.. NOHON INFONYA

Anto 12 Juni 2017 pukul 19.10

Menjawab pertanyaan Sdr. syno Chanel:
Agar Anda menghubungi KPP tempat PKP Anda dikukuhkan (ke Account Representative), karena kemungkinan data SPT Masa yang Anda laporkan tersebut belum terupload di server Ditjen Pajak.

Posting Komentar