Sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2015 ini adalah merupakan tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak yang salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak selama tahun 2015 ini untuk melaporkan pajak yang belum pernah dilaporkan atau melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan serta memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan tersebut.
Untuk memberikan landasan hukum atas program yang dicanangkan ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Program ini diberi istilah sebagai Reinventing Policy atau ada juga yang menyebutnya sebagai Sunset Policy Jilid ke-2.
Peraturan Menteri Keuangan yang terdiri dari 8 pasal ini ditandatangani tanggal 30 April 2015 dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2015 ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Secara ringkas, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut.
Hal yang Dicakup Dalam Aturan Ini
Peraturan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini terbatas atas:
Prosedur Yang Harus Dilakukan Untuk Mengikuti Ketentuan Ini
Untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Syarat Pengajuan Permohonan
Permohonan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dalam hal Sanksi Administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPT dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan setelah surat keputsan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim dan tetap diajukan terhadap STP.
Proses oleh Direktur Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak ini dengan melakukan penelitian. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Hasil keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini dapat berupa menyetujui atau menolak.
Tindakan Penagihan
Terhadap STP yang diajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, tindakan penagihan atas STP tersebut ditangguhkan.
Pendapat Penulis
Berdasarkan berita berbagai media yang berkembang saat ini, disebutkan bahwa kebijakan reinventing policy ini adalah bersifat sukarela (voluntary) dan wajib (mandatory), namun dalam ketentuan ini, penulis hanya menemukan bahwa pelaporan atau pembetulan atas SPT ini adalah bersifat voluntary saja. Penulis tidak menemukan adanya ketentuan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk mengikuti ketentuan melakukan pelaporan atau pembetulan SPT.
Penulis juga tidak menemukan adanya aturan yang mengatakan bahwa atas pelaporan atau pembetulan SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak benar, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 37A UU KUP (ketentuan mengenai Sunset Policy Jilid pertama). Hal ini memang sejalan dengan program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi bahwa tahun 2015 ini adalah sebagai tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak, sehingga dengan program ini diharapkan kesadaran dari Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara benar dan jujur.
(c) http://syafrianto.blogspot.com
Untuk memberikan landasan hukum atas program yang dicanangkan ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Program ini diberi istilah sebagai Reinventing Policy atau ada juga yang menyebutnya sebagai Sunset Policy Jilid ke-2.
Peraturan Menteri Keuangan yang terdiri dari 8 pasal ini ditandatangani tanggal 30 April 2015 dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2015 ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Secara ringkas, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut.
Hal yang Dicakup Dalam Aturan Ini
Peraturan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini terbatas atas:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
Prosedur Yang Harus Dilakukan Untuk Mengikuti Ketentuan Ini
Untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Syarat Pengajuan Permohonan
Permohonan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
- disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangai di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
- fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
- fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
- fotokopi SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
- fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP).
- Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
- Sanksi Administrasi dalam STP sudah dibayar sebagaian oleh Wajib Pajak
Dalam hal Sanksi Administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPT dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan setelah surat keputsan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim dan tetap diajukan terhadap STP.
Proses oleh Direktur Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak ini dengan melakukan penelitian. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Hasil keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini dapat berupa menyetujui atau menolak.
Tindakan Penagihan
Terhadap STP yang diajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, tindakan penagihan atas STP tersebut ditangguhkan.
Pendapat Penulis
Berdasarkan berita berbagai media yang berkembang saat ini, disebutkan bahwa kebijakan reinventing policy ini adalah bersifat sukarela (voluntary) dan wajib (mandatory), namun dalam ketentuan ini, penulis hanya menemukan bahwa pelaporan atau pembetulan atas SPT ini adalah bersifat voluntary saja. Penulis tidak menemukan adanya ketentuan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk mengikuti ketentuan melakukan pelaporan atau pembetulan SPT.
Penulis juga tidak menemukan adanya aturan yang mengatakan bahwa atas pelaporan atau pembetulan SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak benar, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 37A UU KUP (ketentuan mengenai Sunset Policy Jilid pertama). Hal ini memang sejalan dengan program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi bahwa tahun 2015 ini adalah sebagai tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak, sehingga dengan program ini diharapkan kesadaran dari Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara benar dan jujur.
(c) http://syafrianto.blogspot.com
2 Comments
Tgl 13 Mei 2015
Mohon konsultasi,
Nama saya Danile,
Saya berniat melakukan pembetulan SPT tahunan WP OP.
Pertanyaan :
1. Bila pembetulan untuk SPT tahunan 5 tahun kebelakang
yaitu SPT tahun 2010 s/s SPT tahun 2014. Benar begitu ya Pak ?.
2. Apa boleh juga dibetulkan SPT tahun 2009 dikaitkan ketentuan UU perpajakan yang berlaku (misal masalah SPT 2009 tersebut sudah kedaluwarsa) ?. Saya tanyakan pembetulan di tahun 2009 sehubungan ada transaksi signifikan baik terhadap penghasilan dan pertambahan harta di tahun SPT tahun 2009 yang belum dimasukan.
3. Bila tidak bisa di masukan SPT pembetulan 2009, apa boleh di masukan di SPT pembetulan 2010 ?
Mohon kesediaan bapak memberi solusi dan penjelasan.
Terima kasih saya ucapkan sebelumnya.
Salam,
Danile
Sdr. Danile,
1. Apabila yang Anda maksud untuk pembetulan 5 tahun sejak tahun 2015 ini, adalah benar pembetulan SPT untuk tahun 2010 s.d. 2014. Namun apabila yang Anda tanyakan adalah apakah untk pembetulan SPT yang diakomodir dalam PMK 91/PMK.03/2015 ini adalah dibatasi hanya untuk pembetulan SPT tahun pajak 2010 s.d. 2014 (5 tahun ke belakang), maka menurut penulis, hal ini adalah kurang tepat. Karena dalam PMK 91 ini, yang diatur untuk pembetulan adalah untuk SPT tahun pajak 2014 dan sebelumnya (Pasal 3). Di sini tidak dibatasi bahwa pembetulan yang dapat dilakukan hanya untuk 5 tahun pajak saja.
2. Untuk pembetulan tahun pajak 2009, menurut penulis seharusnya masih bisa, sepanjang pembetulan atas SPT yang dilakukan tersebut belum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak atau tidak mengakibatkan Rugi atau Lebih Bayar. Karena dalam Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), tidak melarang pembetulan SPT untuk tahun pajak yang lewat 5 tahun yang menyebabkan Nihil atau Kurang Bayar. Batasan mengenai daluwarsa hanya kita temukan pada kegiatan penetapan pajak oleh pihak Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU KUP.
3. Tidak bisa.
Posting Komentar