Sebagai ganti dari tanda tangan, maka saat pembuatan e-faktur ini, dibutuhkan adanya sertifikat elektronik yang dijadikan sebagai sertifikat (pengenal) yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik untuk pembuatan e-faktur.
Untuk itu, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelum 1 Juli 2015 supaya dapat menerbitkan Faktur Pajak. Kelak untuk pengambilan jatah nomor faktur, juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://efaktur.pajak.go.id) dengan menggunakan sertifikat elektronik ini.
Persyaratan pengajuan sertifikat elektronik ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2014, Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-03/PJ.02/2014, dan Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-04/PJ.02/2014, mensyaratkan bahwa pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini harus diajukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengurus Pengusaha Kena Pajak dan tidak boleh diwakilkan kepada kuasa, karyawan atau konsultan pajak. Pengusaha Kena Pajak yang akan mengajukan permintaan sertifikat elektronik terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password, serta mengajukan permintaan Akun PKP.
Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Pusat
Untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format surat sesuai dengan Lampiran IH Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan melampirkan dengan dokumen yang akan diserahkan:
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dengan format surat sesuai Lampiran II Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-3/PJ.02/2014
- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Fotokopi Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP atau untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP)
- Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini
- Softcopy pas foto terbaru pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini yang disimpan dalam Compact Disc (CD) dan file namanya diberi nama dengan format: “NPWP PT-Nama Pengurus-Nomor Induk Kependudukan”
- Nama Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas yang harus diserahkan, untuk proses pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini perlu membawa dan memperlihatkan kepada petugas KPP yang melayani proses pengajuan ini, dokumen:
- Asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Asli Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP atau untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP)
- Asli Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini
- Surat pemberitahuan Kode Aktivasi dari KPP
- email dari KPP yang berisi Password aktivasi akun PKP
Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Cabang Untuk pengajuan sertifikat elektronik oleh PKP cabang, maka persyaratannya adalah:
- pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotokopi surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
- menyampaikan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusatnya untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik disertai fotokopi bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT
- fotokopi surat pengangkatan pengurus cabang.
- fotokopi akta pendirian perusahaan
Selain itu, harus menunjukkan dokumen berikut ke petugas KPP yang melayani pengajuan sertifikat elektronik yang berupa:
- Asli surat pengangkatan pengurus cabang
- Asli akta pendirian perusahaan
Di beberapa KPP, pengurus yang datang untuk mengajukan permintaan sertifikat elektronik ini akan diambil gambarnya (difoto) oleh petugas KPP yang melayani pengajuan ini.
Dalam prosesnya, nanti pengurus akan diminta untuk membuat atau menginputkan passphrase (semacam password) yang nantinya akan digunakan untuk melakukan instalasi kode sertifikat yang diperoleh dari KPP.
Download:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak