..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 15 April 2014

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Mewah Naik Jadi 125%

Dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, maka Pemerintah melakukan penyesuaian dengan menaikkan tarif pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas penjualan Kendaraan Bermotor dengan menerbitkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang telah diberlakukan sejak tanggal 23 Mei 2013.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 ini, mengubah 1 (satu) ayat, yaitu Pasal 2 ayat (8). Dalam ayat ini sebelumnya mengatur tarif untuk jenis-jenis kendaraan yang dikenakan PPn BM sebesar 75%, diubah menjadi dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 125% adalah untuk:
  1. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: [1] sedan atau station wagon; dan [2] selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc; 
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: [1] sedan atau station wagon; dan [2] selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
  3. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
  4. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Ketentuan ini diundangkan pada tanggal 19 Maret 2014 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Rabu, 02 April 2014

Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Masih Tepat Waktu Hingga 30 April 2014

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013 telah berakhir dua hari yang lalu, 31 Maret 2014. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, maka Wajib Pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Namun ada kabar gembira untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi yang hingga kini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013, karena khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014 yang memberikan toleransi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 setelah batas waktu tanggal 31 Maret 2014 tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. Toleransi yang diberikan berupa pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT ini diberikan dengan syarat penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 tersebut disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) hingga tanggal 30 April 2014. Sanksi administrasi berupa denda yang tidak akan dikenakan ini adalah berupa sanksi denda Pasal 7 ayat (1) UU KUP atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sebesar Rp 100.000.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014, diatur bahwa penyampaian SPT PPh Orang Pribadi secara e-Filing dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT dengan menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. Dengan demikian, maka kebijakan berupa pemberian toleransi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 hingga 30 April 2014 dan tidak dikenakan sanksi administrasi denda ini hanya berlaku untuk untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan dengan menggunakan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS. Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas yang harus melaporkan dengan Formulir SPT 1770 tidak dapat menikmati kebijakan ini.

Senin, 10 Maret 2014

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2013

Setiap bulan Maret dan bulan April, Wajib Pajak selalu diingatkan dengan salah satu kewajibannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan (bagi Wajib Pajak Badan). Menurut ketentuan UU KUP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat harus dilakukan pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan, paling lambat harus dilakukan pada bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.

Dengan demikian, maka untuk kewajiban perpajakan tahun pajak 2013, Wajib Pajak Orang Pribadi (yang memiliki tahun buku sama dengan tahun pajak dari Januari s.d. Desember) harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya paling lambat hari Senin, 31 Maret 2014. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (yang memiliki tahun buku sama dengan tahun pajak dari Januari s.d. Desember) harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badannya paling lambat hari Rabu, 30 April 2014.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bertepatan Hari Libur

Apabila kita cermati kalender bulan Maret 2014 ini, maka tanggal 31 Maret 2014 yang jatuh pada hari Senin bertepatan dengan hari Libur Nasional Hari Raya Nyepi. Tanggal 29 dan 30 Maret 2014 adalah jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, maka hari kerja terakhir di bulan Maret 2014 adalah pada hari Jumat, 28 Maret 2014.

Tidak sama seperti batas waktu pelaporan SPT Masa yang apabila pada tanggal jatuh tempo pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan SPT dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan SPT tetap dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (artinya tetap pada tanggal 31 Maret).

Selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu memberikan pelayanan tambahan untuk penerimaan SPT Tahunan PPh dengan cara tetap membuka kantor pelayanan pajak untuk memberikan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh apabila pada tanggal batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bertepatan dengan hari libur. Namun pada tahun lalu, yaitu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang juga bertepatan dengan hari Libur Nasional, Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak lagi memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor pada hari libur. Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilakukan secara manual ke kantor pelayanan pajak dilakukan pada hari kerja terakhir di bulan Maret 2013 yaitu pada tanggal 29 Maret 2013.

Lalu bagaimanakah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun ini?

Seperti tahun 2013, tahun ini Direktorat Jenderal Pajak juga tidak akan memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor pelayanan pajak untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara manual. Hal ini dapat kita lihat pada pengumuman tentang tambahan waktu pelayanan yang akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yang telah diumumkan melalui situs resminya. Dari pengumuman ini dapat kita lihat bahwa tambahan waktu pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh tahun 2013 ini adalah:
NO. Hari Tanggal Jam Kerja (waktu setempat)
1. Sabtu 22 Maret 2014 08.00 s.d. 15.00
2. Jumat 28 Maret 2014 08.00 s.d. 20.00
3. Sabtu 26 April 2014 08.00 s.d. 15.00
4. Rabu 30 April 2014 08.00 s.d. 20.00


Dengan adanya pengumuman ini, maka dapat dipastikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2013 yang dilakukan secara manual ke kantor pelayanan pajak adalah hingga hari Jumat, 28 Maret 2014 pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan hingga tanggal 31 Maret 2014, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masih dapat dilakukan dengan menggunakan cara:
  1. Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
Catatan:
Pada hari ini, 21 Maret 2014 halaman dari situs resmi Ditjen Pajak yang mengumumkan tentang jadwal pelayanan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan tahun 2013 telah dihapus. Dan berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta, beberapa KPP tetap membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun 2013 pada hari Sabtu, 29 Maret 2014 dan 31 Maret 2014 dari pukul 08.00 s.d. 15.00. Namun pelayanan ini masih bersifat kebijakan dari masing-masing Kepala KPP. Jadi bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan melaporkan SPT Tahunan pada hari libur ini agar menghubungi masing-masing KPP untuk mengetahui informasi pelayanannya.

Selasa, 18 Februari 2014

Mulai Januari 2014 Wajib Pajak yang Bayar PPh Final 1% Harus Lapor SPT Masa

Sejak masa Juli 2013, Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto yang diperolehnya setiap bulan. Ketentuan ini lebih dikenal dengan istilah PPh bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tujuan Pemerintah menetapkan ketentuan ini adalah untuk memudahkan bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam usaha yang dikategorikan sebagai UKM dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pemenuhan kewajiban PPh bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu sejak masa Juli 2013 hingga Desember 2013, dilakukan hanya dengan cara menyetorkan PPh yang dihitung sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet) yang diterimanya selama satu bulan ke kantor pos, bank persepsi atau melalui ATM. Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang sudah menyetorkan PPh final sebesar 1% ini dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Namun jika kita simak dalam pasal selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mengatur bahwa ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014. Dalam Pasal 10 ayat (2) ini menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 1% dari peredaran bruto ini wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Dengan demikian, maka mulai kewajiban pajak masa Januari 2014, Wajib Pajak yang memenuhi kategori Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu wajib menyampaikan SPT Masa PPh (baik pada masa yang bersangkutan terdapat PPh yang harus disetorkan ataupun setoran PPh-nya Nihil).

Bagaimanakah Bentuk SPT Masa PPh untuk Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu?

Sebenarnya dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 telah ditegaskan bahwa bentuk SSP, bentuk SPT Masa PPh dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Saat ini ketentuan yang telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak adalah tentang bentuk SSP, dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Namun hingga saat ini belum ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang bentuk SPT Masa PPh untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (atau mungkin penulis yang memang belum memperoleh ketentuan ini?).

Sebagai antisipasi atas belum adanya ketentuan mengenai bentuk formulir SPT yang harus dilaporkan, maka penulis menyarankan kepada para Pembaca setia Tax Learning yang harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu untuk melaporkan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 pada nomor urut 11 jenis Penghasilan Tertentu Lainnya. Berikut penulis telah sertakan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang dapat digunakan untuk melaporkan kewajiban PPh Final 1% ini.

Ingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa Januari 2014 ini adalah pada tanggal 20 Februari 2014 ini

Catatan:
Sampai dengan hari ini (30 Desember 2014) tidak ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mengenai bentuk SPT Masa PPh dan penegasan pelaporan SPT Masanya. Justru yang ada adalah surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE-38/PJ/2014, yaitu:

Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh final 1% dan telah mendapatkan validasi NTPN, dianggap telah menyampaikan/melaporkan SPT Masa PPh, dengan tanggal pelaporan sesuai tanggal NTPN yang tercantum pada SSP atau cetakan struk ATM.

Wajib Pajak dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini.

Ketentuan mengenai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.

Kamis, 06 Februari 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Format Microsoft Excel

Tahun 2013 telah berakhir, saat ini kita telah memasuki bulan kedua di tahun 2014. Sudah saatnya bagi para Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2013. Sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014. Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi atas terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 serta apabila ada kekurangan pembayaran pajak, maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% dari jumlah kurang bayar setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, Wajib Pajak dapat membuatnya secara
  • manual dengan mengetik pada formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pada templatenya disesuaikan dengan format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal pajak
  • elektronik dengan menginput pada program e-SPT.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jenis formulir SPT Tahunan PPh yang dapat mereka gunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:

1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun. Formulir yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 ini digunakan mulai tahun pajak 2013. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS ini dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.

Formulir 1770 SS tahun 2013 ini bentuk dan peruntukan penggunaannya berbeda dengan Formulir 1770 SS tahun pajak 2012 dan sebelumnya. Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya digunakan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (sesuai PER-34/PJ/2010).

2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang yang mempunyai penghasilan:
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final; dan/atau
  • penghasilan lainnya.

Berikut penulis sajikan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan digunakan untuk pelaporan PPh tahun pajak 2013 untuk pembuatan secara manual dengan menggunakan file format Microsoft Excel.

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
Artikel Terkait:
- Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS untuk Tahun Pajak 2014
- Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S untuk Tahun Pajak 2014
(c) http://syafrianto.blogspot.com