..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 29 Februari 2012

Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah

Dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP (UU KUP) mewajibkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang dibuat oleh Wajib Pajak ini diwajibkan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.

Walaupun adanya ketentuan untuk membuat pembukuan dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia, namun dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat membuat pembukuan dengan menggunakan bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pada ayat (8) disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Untuk melaksakana ketentuan ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007. Sejak tanggal 2 Februari 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tentang pembukuan dalam bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah adalah:

Bahasa dan Mata Uang Yang Dapat Digunakan

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing yaitu Bahasa Inggris. Sedangkan untuk Mata Uang selain Rupiah yang dapat digunakan adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Pembukuan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah

Wajib Pajak yang dapat menggunakan pembukuan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah Wajib Pajak yang berbentuk:
  1. Wajib Pajak Penanaman Modal Asing
  2. Wajib Pajak Kontrak Karya untuk Pertambangan selain Migas
  3. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk Pertambangan Migas
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Bapepam-Lembaga Keuangan
  7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri
  8. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pengajuan Permohonan dan Jangka Waktu

Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak, maka terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Permohonan ini harus diajukan ke Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.

Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Untuk Masa Peralihan

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 (tanggal 2 Februari 2012) maka Wajib Pajak yang akan mengajukan ijin untuk menggunakan pembukuan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang tahun bukunya dimulai pada bulan Januari, Februari, Maret, April 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 hari setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012. Ini berarti batas waktu pengajuan adalah tanggal 3 Maret 2012.

Senin, 27 Februari 2012

Cadangan Premi Unit Link Tidak Dikenakan Pajak

Setelah diterbitkannya penegasan dari Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-97/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 mengenai perlakuan PPh atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan premi bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha asuransi jiwa yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, di kalangan masyarakat justru timbul persepsi bahwa dengan adanya SE-97/PJ/2011 ini adalah aturan baru dalam hal pemajakan atas asuransi Unit Link.

Padahal sebenarnya dalam SE-97/PJ/2011 hanyalah mengatur mengenai perlakuan mengenai pembentukan dan pemupukan dana cadangan premi bagi Wajib Pajak Asuransi Jiwa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh Terutang. Dalam SE-97/PJ/2011 ini hanya menegaskan kembali bahwa cadangan premi asuransi jiwa dalam bentuk investasi Unit Link, adalah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang karena karena Penghasilan yang diterima oleh jenis asuransi jiwa Unit Link ini telah dikenakan PPh yang bersifat final dan/atau yang bukan merupakan objek pajak.

Untuk meluruskan adanya salah persepsi yang timbul di kalangan dunia usaha atas SE-97/PJ/2011 ini, maka Direktur Jenderal Pajak melalui situs resmi www.pajak.go.id mengeluarkan penjelasan mengenai ketentuan SE-97/PJ/2011 ini. Penjelasan tersebut adalah:

  1. Dalam bisnis asuransi jiwa terkait dengan produk unit link, perusahaan asuransi jiwa akan mencatat tiga sumber penghasilannya, yaitu yang berasal dari premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi. Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana invetasi telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain).
  2. Karena bagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bukan objek pajak, maka sesuai dengan ketentuan, penghasilan tersebut tidak menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan.
  3. Dengan demikian, bagian biaya cadangan atas hasil investasi yang telah dikenakan final atau belum terealisasi, juga tidak dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan. Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Pasal 13 huruf a angka 1) dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan obyek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
  4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan sebagaimana pada butir 3 tersebut di atas dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link.

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya. Sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman.

Rabu, 08 Februari 2012

Uji Coba Aplikasi Pelaporan SPT Secara Online

Satu lagi terobosan teknologi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk untuk memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Inovasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak ini adalah mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Mekanisme pelaporan pajak secara online ini dinamakan sebagai e-Filing dan dapat diakses melalui alamat: http://efiling.pajak.go.id/

Wajib Pajak yang saat ini dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online adalah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan menggunakan formulir:
-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S; dan
-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS

Bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan cara e-Filing ini, maka harus melakukan ketiga tahap berikut.

Mengajukan Permohonan e-FIN

e-FIN (electronic filling identification number) adalah sebuah nomor kode yang nanti harus diisikan oleh Wajib Pajak pada saat melakukan pendaftaran untuk menggunakan aplikasi menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online (e-Filing). Untuk mengajukan e-FIN ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

1. Datang Langsung ke KPP

Untuk permohonan e-FIN melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh e-FIN dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi form permohonan e-FIN dan melampirkan Kartu Identitas Diri. Proses ini dapat dilakukan dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat.

2. Secara Online Melalui Situs pajak.go.id

Untuk pengisian secara online, Wajib Pajak dapat mengakses situs pendaftaran e-FIN secara online dengan langkah-langkah:

a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit

e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File yang terdaftar di KPP dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi e-FIN. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, masukkan alamat yang valid yang dapat dikirim pos, kemana eFIN akan dikirimkan.

Mendaftarkan Untuk Menggunakan Aplikasi e-Filing Dalam Melaporkan SPT

Setelah Wajib Pajak menerima e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri untuk menggunakan aplikasi e-Filing. Langkah-langkah pendaftaran untuk menggunakan e-Filing adalah:
a. Buka menu e-Filing di website DJP
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran

Menyampaikan SPT Tahunan Secara e-Filing

Setelah terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-Filing, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online. Untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online ini, Wajib Pajak hanya perlu mengisi data-data perpajakan sesuai dengan formulir SPT Tahunan PPh melalui situs pajak. Wajib Pajak hanya perlu menyampaikan data-data ini tanpa perlu menyampaikan dokumen hardcopy-nya kecuali setelah kemudian hari diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Rabu, 01 Februari 2012

Indonesian Tax Law

Following are Indonesian Taxation Laws which is still valid and applicable.

TAX

LAW NUMBER 28 YEAR 2007
Date 17 July 2007
The Third Amendment of The Law Number 6 Yeare 1983 on General Provision and Taxation Procedure


LAW NUMBER 36 YEAR 2008
Date 23 September 2008
The Fourth Amendment of The Law Number 7 Yeare 1983 on Income Tax


LAW NUMBER 42 YEAR 2009
Date 15 October 2009
The Third Amendment of Law Number 8 Year 1983 on The Value Added Tax of Goods and Services and Tax of Luxury Goods Sale


LAW NUMBER 11 YEAR 2016
Date 1 July 2016
Tax Amnesty


LAW NUMBER 7 YEAR 2021
Date 29 October 2021
Harmonization of Tax Regulations (Compilation into Single Document of Taxation Laws


CUSTOMS AND EXCISE

LAW NUMBER 17 YEAR 2006
Date 15 November 2006
The Amendment of Law Number 10 Year 1995 on The Customs

Back to Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Selasa, 31 Januari 2012

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2012

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2012:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2012
Tanggal 13 Agustus 2012
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2012
Tanggal 27 Februari 2012
Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2012
Tanggal 9 Januari 2012
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2012
Tanggal 3 Januari 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Link2)




Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan