Dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP (UU KUP) mewajibkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang dibuat oleh Wajib Pajak ini diwajibkan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.
Walaupun adanya ketentuan untuk membuat pembukuan dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia, namun dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat membuat pembukuan dengan menggunakan bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pada ayat (8) disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Untuk melaksakana ketentuan ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007. Sejak tanggal 2 Februari 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tentang pembukuan dalam bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah adalah:
Bahasa dan Mata Uang Yang Dapat Digunakan
Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing yaitu Bahasa Inggris. Sedangkan untuk Mata Uang selain Rupiah yang dapat digunakan adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Pembukuan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
Wajib Pajak yang dapat menggunakan pembukuan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah Wajib Pajak yang berbentuk:
Pengajuan Permohonan dan Jangka Waktu
Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak, maka terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Permohonan ini harus diajukan ke Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Untuk Masa Peralihan
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 (tanggal 2 Februari 2012) maka Wajib Pajak yang akan mengajukan ijin untuk menggunakan pembukuan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang tahun bukunya dimulai pada bulan Januari, Februari, Maret, April 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 hari setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012. Ini berarti batas waktu pengajuan adalah tanggal 3 Maret 2012.
Walaupun adanya ketentuan untuk membuat pembukuan dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia, namun dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat membuat pembukuan dengan menggunakan bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pada ayat (8) disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Untuk melaksakana ketentuan ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007. Sejak tanggal 2 Februari 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tentang pembukuan dalam bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah adalah:
Bahasa dan Mata Uang Yang Dapat Digunakan
Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing yaitu Bahasa Inggris. Sedangkan untuk Mata Uang selain Rupiah yang dapat digunakan adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Pembukuan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
Wajib Pajak yang dapat menggunakan pembukuan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah Wajib Pajak yang berbentuk:
- Wajib Pajak Penanaman Modal Asing
- Wajib Pajak Kontrak Karya untuk Pertambangan selain Migas
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk Pertambangan Migas
- Bentuk Usaha Tetap
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Bapepam-Lembaga Keuangan
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pengajuan Permohonan dan Jangka Waktu
Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak, maka terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Permohonan ini harus diajukan ke Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Untuk Masa Peralihan
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 (tanggal 2 Februari 2012) maka Wajib Pajak yang akan mengajukan ijin untuk menggunakan pembukuan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang tahun bukunya dimulai pada bulan Januari, Februari, Maret, April 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 hari setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012. Ini berarti batas waktu pengajuan adalah tanggal 3 Maret 2012.
0 Comments
Posting Komentar