..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 14 April 2010

Penyetoran Kembali PM yang Telah Dikreditkan Untuk PKP Gagal Produksi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.



Saat Jatuh Tempo Setor dan Lapor Pajak

Mulai 1 April 2010, ketentuan saat setor PPN Kurang Bayar dan lapor SPT Masa PPN telah berubah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Sebelumnya ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun dengan mulai berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 maka tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan. Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk mengatur kembali ketentuan ini, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 yang mengubah ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.

Dalam ketentuan ini diatur tanggal jatuh tempo untuk penyetoran PPN adalah:
  1. PPN Kegiatan Membangun Sendiri disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir.
  2. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  4. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  5. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


Dalam ketentuan ini selain mengatur tentang jatuh tempo penyetoran dan pelaporan PPN juga diatur untuk PPh dan mulai berlaku 1 April 2010.

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Usaha Tertentu

Sebagai petunjuk pelaksana dari ketentuan Pasal 9 ayat (7a) UU PPN mengenai besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010.

PKP dengan usaha tertentu yang diatur dalam ketentuan ini adalah:
  1. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya adalah sebesar 90% dari Pajak Keluaran. Jadi PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan oleh PKP jenis ini adalah sebesar: 10% x 90% x Total Penyerahan.
  2. PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya adalah sebesar 80% dari Pajak Keluaran. Jadi PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan oleh PKP jenis ini adalah sebesar: 10% x 80% x Total Penyerahan.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Mei 2010

Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kembali akan menggelar USKP untuk periode Mei 2010 ini. Ujian yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 25 s.d 27 Mei 2010 ini telah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 5 April 2010.
Berikut jadwal penyelenggaraan USKP Periode Mei 2010 ini:

Tanggal-tanggal Penting
Tahun 2010, Ujian diadakan 2 (dua) kali, Periode Mei dan Periode Nopember.






















Periode I
Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan)
5 s.d 30 April 2010
Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran, Pengembalian Formulir & Berkas
23 April 2010
Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian
28 April 2010
Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta
17 s.d 22 Mei 2010 (elektronik)
18 s.d 21 Mei 2010 (manual)
Penyelenggaraan Ujian
25 s.d 27 Mei 2010
Pengumuman Hasil Ujian
30 Juli 2010



Berikut ini penulis lampirkan Hasil USKP Periode November 2009. Kepada para Peserta yang lulus dalam USKP ini, diucapkan selamat.

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak PERIODE III (NOPEMBER) 2009

Lampiran I A : Keputusan Pengurus Pusat
Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Nomor : Kep.001/SK-BP.USKP/II/2010
Tanggal : 11 Februari 2010

Info mengenai USKP selengkapnya dapat dilihat di sini.


Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang dan Tidak Terutang PPN

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usahanya sekaligus melakukan kegiatan Penyerahan Barang/Jasa yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian/perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP/JKP yang akan diserahkan tersebut tidak seluruhnya dapat dikreditkan.
Karena pada prinsipnya atas perolehan BKP/JKP yang nantinya digunakan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Maka untuk PKP yang melakukan penyerahan yang terdiri dari barang/jasa yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, Pajak Masukannya tersebut harus dihitung kembali untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan aturan pelaksanaan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.