Tanya:
Bang Syafri :
Blog ini sangat baik sekali dan sangat terupdate. O ya, terkait Sunset Policy, saya sedang mengerjakan pembetulan SPT Tahunan pribadi saya:
1) Apakah benar pertambahan harta (misalnya di tahun 2003 sebesar Rp 1 milyar di banding tahun 2002) tidak perlu diikuti pembayaran PPh kurang bayar sebesar tarif pasal 17 atas jumlah kenaikan harta Rp 1 milyar ini?
2) Saya punya harta yang diperoleh tahun 1999 yang belum dilaporkan sebelumnya. Apakah SPT Tahunan perlu dibetulkan mulai tahun 1999, atau cukup dibetulkan/diisi di SPT Tahunan tahun 2007 terakhir saja?
Yu Xun
Jawab:
Mohon maaf, pertanyaan Anda baru sempat dijawab.
Pertanyaan ini memang menjadi topik yang paling sering ditanyakan. Apakah dengan adanya penambahan harta yang kita cantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi otomatis akan terutang pajak atau menyebabkan adanya PPh yang kurang bayar?
Perlu diketahui bahwa PPh adalah pajak yang dikenakan atas adanya pertambahan penghasilan (diistilahkan dalam UU PPh sebagai pertambahan kemampuan ekonomis) yang diperoleh oleh Wajib Pajak. PPh tidaklah dikenakan terhadap pembelian harta (pertambahan harta karena pembelian), melainkan dikenakan terhadap sumber dana untuk memperoleh (membeli) harta tersebut. Seandainya sumber dana tersebut telah dilaporkan dan disetorkan pajak terutangnya pada saat sumber dana tersebut diperoleh (perolehan penghasilan), maka pada saat pembelian harta, sudah tidak ada lagi pertambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak.
Dalam ilmu ekonomi, kita mengenal rumus:
Y = C + S + I
Dimana, Y = Penghasilan; C = Consumption (konsumsi); S = Saving (tabungan) dan I = Investasi.
Dalam dunia pajak, yang dimaksud dengan pertambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak adalah Penghasilan (Y). Jadi untuk melihat berapa besarnya penghasilan yang diperoleh seorang Wajib Pajak, biasanya pihak fiskus akan menggunakan rumus ekonomi: Y=C+S+I ini untuk menguji kebenaran tentang jumlah penghasilan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Sehingga jika ternyata ada pertambahan Konsumsi (C) atau pertambahan Tabungan (S) maupun pertambahan Investasi (I) yang tidak sebanding dengan jumlah Penghasilan (Y) yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak akan diminta pertanggungjawabannya.
Kembali ke permasalahan Anda, jika memang pembelian harta ini adalah berasal dari penghasilan yang telah dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya, maka Anda cukup membetulkan SPT Tahunan PPh Anda untuk tahun diperolehnya harta tersebut (dan efeknya ke tahun berikutnya) tanpa perlu membetulkan dan menyetor pajak terutangnya. Namun apabila Penghasilan yang digunakan untuk mendapatkan harta tersebut, berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan/dikenakan pajak, maka Anda perlu membetulkan SPT Tahunan PPh Anda pada tahun diperolehnya penghasilan tersebut serta membayar pajak yang masih kurang bayar.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk harta yang diperoleh pada tahun 1999 seharusnya telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Anda tahun 1999 (jika Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP serta memiliki NPWP pada tahun 1999).
Artikel Terkait:
-
Perubahan Cara Mengisi Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014
-
Analisis Terhadap Kewajaran Pelaporan Pajak Orang Pribadi