Telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan dan penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi khususnya mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan dan penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008.
A. Batas waktu penyetoran PPh atas usaha jasa konstruksi;Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi khususnya mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan dan penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008.
Inti utama dari peraturan ini adalah mengatur mengenai:
- Atas PPh yang dipotong oleh Pengguna Jasa (sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tersebut) harus disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak.
- Atas PPh yang harus disetor sendiri oleh Penyedia Jasa karena Pengguna Jasa bukan sebagai pemotong pajak (sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tersebut) harus disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.
- Jika pada tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut di atas jatuh pada hari libur (termasuk hari Sabtu, Libur Nasional atau Cuti Bersama Nasional), maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
B. batas waktu pelaporan PPh atas usaha jasa konstruksi;
C. Tata cara bagi Wajib Pajak yang terlanjur dan masih menerapkan PP 140 Tahun 2000;- Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa yang telah melakukan penyetoran PPh atas yang telah dipotong atau disetor sendiri harus menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pemotongan atau penerimaan pembayaran.
- Jika pada tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut di atas jatuh pada hari libur (termasuk hari Sabtu, Libur Nasional atau Cuti Bersama Nasional), maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- PPh yang telah dipotong atau disetor berdasarkan PP 140 Tahun 2000 (ketentuan lama tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi) dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran PPh yang bersifat final sebagaimana diatur dalam PP 51 Tahun 2008 sepanjang memenuhi ketentuan: Pemotongan dan penyetoran PPh tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008; dan Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008, yang dilakukan paling lama sampai akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini (yaitu akhir bulan November 2008).
- Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana pada butir di atas, kekurangan pembayaran PPh tersebut wajib disetor oleh Penyedia Jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.
0 Comments
Posting Komentar