..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 13 Agustus 2008

Semua Jasa Konstruksi Saat Ini Dikenakan PPh Final

Akhirnya aturan tentang Pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Peraturan ini diterbitkan tanggal 20 Juli 2008. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka mengembalikan lagi pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi menjadi bersifat final tanpa membedakan lagi jenis kontraktor yang melakukan Jasa Konstruksi ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya (yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000).
Yang menjadi permasalahan adalah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008, oleh sebab itu maka perlu perhatian yang ekstra dari para pengusaha jasa konstruksi atas perubahan ketentuan PPh atas jasa konstruksi ini.

Selasa, 12 Agustus 2008

SPT Masa PPN 1108 berlaku di Lingkungan Kanwil Jakarta Selatan

Bagi Anda yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN, maka sejak masa Pajak Agustus 2008 ditetapkan suatu ketentuan baru. Bagi PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta Selatan dan memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara manual (yaitu dalam satu bulan menerbitkan Faktur Pajak tidak melebihi 30 Faktur Pajak), maka Formulir SPT yang harus digunakan adalah Formulir SPT Masa PPN 1108 (formulir ini dapat di-download di sini).

Ketentuan untuk menggunakan formulir SPT Masa PPN ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 127/PJ/2008 tanggal 11 Agustus 2008.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang saat ini terdaftar di KPP yang bersangkutan dan memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara manual, maka sejak masa pajak Agustus 2008 harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPN Formulir 1108.

Daftar Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam lingkungan Kanwil Jakarta Selatan
  1. KPP Madya Jakarta Selatan
  2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
  3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
  4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
  5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
  6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
  7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
  8. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
  9. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
  10. KPP Pratama Jakarta Tebet
  11. KPP Pratama Jakarta Cilandak
  12. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
  13. KPP Pratama Jakarta Pancoran
Sebelumnya, penggunaan formulir SPT Masa PPN 1108 ini telah diujicobakan dan diterapkan pada 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak dan sampai saat ini masih tetap berlaku yaitu:
  1. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
  2. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
  3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
  4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
  5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
  6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
  7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
  8. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
  9. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Sehingga saat ini total KPP yang telah menerapkan penggunaan formulir 1108 ini berjumlah 22 KPP.

Artikel mengenai awal diujicobakannya SPT Masa PPN ini dapat dibaca di sini.


Minggu, 10 Agustus 2008

Libur Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) dan Cuti Bersama

Berapa harikah liburan untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2008 ini (1 Syawal 1429 H)?
Melalui pencabutan cuti bersama yang ditetapkan berdasarkan revisi bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008 yang mengubah keputusan bersama sebelumnya nomor 55 Tahun 2007; nomor KEP.222/Men/V/2007; nomor SKB/03/M.PAN/5/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008 mengubah jumlah cuti bersama selama tahun 2008 menjadi tinggal 5 (lima) hari, dari sebelumnya yang berjumlah 8 (delapan) hari. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 5 Februari 2008. Tiga hari cuti bersama yang dicabut tersebut adalah Cuti bersama untuk tanggal 8 Februari 2008, 2 Mei 2008 dan 19 Mei 2008
Sehingga hari cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2008 adalah:
1. Tanggal 11 Januari 2008 untuk memperingati Hari Libur Tahun Baru 1429 H.
2. Tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober 2008 untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri.
3. Tanggal 26 Desember 2008 untuk memperingati Hari Natal.

Oleh sebab itu, maka jumlah hari cuti bersama untuk memperingati hari Raya Idul Fitri tahun 2008 ini adalah 3 hari yaitu tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober 2008.

Sedangkan cuti bersama untuk memperingati Hari Natal tahun 2008 ini adalah 1 hari yaitu tanggal 26 Desember 2008.


Jumat, 08 Agustus 2008

Seputar Sunset Policy

A. UMUM


Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy?

Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).


Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?

Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun dana perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.


Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku?

Sunset Policy ini berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.


Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:

1. Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.

Informasi selengkapnya mengenai Seputar Sunset Policy dapat diakses di sini.

Kamis, 07 Agustus 2008

Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008

Formulir SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008 ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008.
Pada dasarnya Formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk tahun pajak 2008 ini tidak berbeda dengan yang digunakan untuk tahun pajak 2007. Hanya saja untuk tahun 2008 ini sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dimana dalam Pasal ini ketentuan penyampaian SPT Tahunan hanya diatur untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (yang paling lambat disampaikan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir), serta untuk SPT Tahunan PPh Badan (yang paling lambat disampaikan adalah 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir). Dengan demikian, maka secara implisit UU KUP telah meniadakan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Dan hal ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008.
Namun ternyata dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2008 sehingga menegaskan kepada Wajib Pajak untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 khusus untuk tahun pajak 2008. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan ketentuan yang diatur dalam UU KUP. Baca ulasan selengkapnya di sini.
Formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 dan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) untuk tahun 2008 dapat di-download pada bagian berikut ini yang terdiri dari:
  1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770)
  2. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Form 1770 S)
  3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770 SS)
  4. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah (Form 1771)
  5. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Dolar (Form 1771 $)


Sedangkan jika hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, namun ternyata Wajib Pajak masih tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menggunakan formulir sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, menggunakan Formulir 1770-Y
  2. Bagi Wajib Pajak Badan (Rupiah), menggunakan Formulir 1771-Y
  3. Bagi Wajib Pajak Badan (US Dolar), menggunakan Formulir 1771 $-Y