..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 10 Oktober 2008

SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008 Masih Ada !

Berbagai perdebatan dan diskusi yang muncul selama ini di kalangan Wajib Pajak mengenai apakah SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2008 masih ada, saat ini telah terjawab dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008. Dengan diterbitkannya peraturan ini, menjadikan perdebatan atas masalah tersebut di atas menjadi berakhir. Untuk tahun 2008 ini, setiap pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pegawai/karyawannya masih tetap harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini atas ketentuan yang baru diterbitkan ini, antara lain adalah:
  1. Sanksi administrasi berupa denda Pasal berapa dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP yang harus dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 dan berapa besarnya nilai denda tersebut.
  2. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007, tidak menyebutkan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, namun dalam PER-39/PJ/2008 ini disebutkan adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (berarti tanggal 31 Maret 2008). Dasar hukum dari ketentuan ini apa? Karena dalam UU dan Peraturan Menteri Keuangan tidak ada yang menyebutkan.
Walaupun demikian, sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan, maka dengan terbitnya ketentuan ini, haruslah diikuti.

Download:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2008
  2. Lampiran PER-39/PJ/2008

6 Comments

Anonim

emm... bukannya skarang ditiadakan lagi yah???

Anto 17 Februari 2009 pukul 07.36

Karena terbitnya PER-39/PJ/2008, maka khusus untuk tahun pajak 2008, WP tetap harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Walaupun sebagaimana kita ketahui (ulasan artikel di atas) bahwa ketentuan PER-39/PJ/2008 ini tidak sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.

Anonim

(maaf, tanya lagi)
kira2 kedepannya bagaimana???

karena peraturan sebelumnya (2000) menyediakan fasilitas perhitungan kembali diakhir tahun.

Di mana perhitungan tersebut digunakan apabila pemotong pajak melakukan kelebihan atau kekurangan dalam memotong pajak penghasilan karyawannya.

Apabila terdapat kelebihan maka pemotong pajak dapat mengkompensasikan untuk hutang pajak berikutnya dan apabila terdapat kekurangan bayar maka pemotong pajak dapat menyetorkan kembali kekurangan pajak tersebut.

Namun, dalam peraturan yang baru (2007 dan Per-39) tidak meliputi penghitungan kembali tersebut.

Jadi apakah dapat saya simpulkan kalau tahun ini (2008) tidak akan ada kompensasi ataupun penyetoran kembali atas pajak yang lebih atau kurang bayar???


(just my 2 cent)

Anto 11 Maret 2009 pukul 08.08

Dalam PER-39/PJ/2008 tidak diatur mengenai penghitungan kembali di akhir tahun. Justru dengan masih diberlakukannya SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka penghitungan kembali jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun masih dapat dilakukan. Namun ketika SPT Tahunan PPh Pasal 21 mulai dihapuskan untuk tahun pajak 2009, ini yang patut dipertanyakan bagaimanakah perhitungan kembali di akhir tahun.
Pertanyaan ini terjawab dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008. Pasal 13 ayat (5) PMK 252/PMK.03/2008 menyebutkan bahwa untuk perhitungan PPh Pasal 21 pada bulan terakhir (Desember) harus melakukan penghitungan kembali seluruh PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dan yang telah dipotong.

Anonim

Berarti pada desember 2009 nanti SPT 1721 dimasukkan ke dalam laporan SPT masa?

Jika benar akan diaplikasikan seperti itu, apakah mungkin bagi sebuah perusahaan besar untuk melaporkan SPT 1721 sebelum tanggal 10 bulan berikutnya (bila disamakan dengan SPT masa)?

Pak, boleh minta alamat email ndak???

Anto 12 Maret 2009 pukul 07.44

Jika kita membaca ketentuan dalam PMK 252/PMK.03/2008 tersebut, memang kelak penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 selama setahun (yang selama ini kita kenal melalui SPT 1721) akan dibuat untuk masa Desember. Namun bagaimana tata cara penghitungannya, bagaimana bentuk SPT Masa untuk masa Desember (apakah akan ada form seperti 1721 A1/A2 dalam SPT Masa Desember) belum dapat kita ketahui karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang ini masih belum terbit. Jadi kita tunggu saja perkembangannya.
Alamat email saya dapat dilihat pada menu: CONTACT US, pada bagian kanan dari posting ini (agak ke bawah).

Posting Komentar