..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 29 Juli 2008

Cara Instalasi Program e-SPT

System Requirement
Setiap aplikasi software memiliki kebutuhan requirement sendiri-sendiri agar aplikasi yang dibuat dapat dijalankan pada PC User. Requirement untuk aplikasi eSPT dapat dijalankan pada PC mana saja yang memiliki minimal Pentium III.
Minimal requirement untuk dapat menjalankan aplikasi eSPT, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal:
1. H/W Requirements:
• Pentium III 600 Mhz or Faster
• 32 Mb RAM
• 40 Mb Harddisk space
• CD-ROOM Drive
• VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
• Mouse
• Keyboard
2. S/W Requirements:
• Microsoft Windows 98 or later

INSTALASI e-SPT

1. Copy “Folder Program e-SPT PPh tahunan/PPh Masa/PPN” ke computer anda
2. buka folder installer
3. Klik “setup.exe”


4. Klik “OK”
5. Pilih dan Klik gambar Komputer

6. Pilih dan klik “continue”
7. Muncul kata “Do you want to keep this file?”
Pilih dan klik “No to all”
8. Muncul Pilihan “Do you want to ignore the error?”
Pilih “Ignore”
9. Muncul kata " Do you want to ignore the error ?"
Pilih “Yes”
10. Setiap muncul pilihan “Abort , Retry, Ignore”
Selalu pilih “ignore”
11. Akan muncul kata " e-SPT was completed succesfully "
Pilih “OK”



SETTING DATABASE
1. Klik Start dari Desktop
2. Pilih dan klik Control Panel

3. Pilih dan klik Administrasi Tool
4. Pilih dan klik Data Source (ODBC)

5. Pilih System DSN

6. Klik Add
7. Pilih dan klik Microsoft Access Driver (mdb)

8. Data Source Nama diisi
• ”dbpphmasa” untuk e-SPT PPh Masa
• ”dbetaxpph2003” untuk e-SPT PPh Tahunan
• ”dbetaxppn” untuk e-SPT PPN

9. Klik icon Select untuk menentukan tempat database masing-masing menu e-SPT
• e-SPT PPh Masa: C\program file\eSPTPPhMasa\Database\eSPT.mdb
• e-SPT PPh Tahunan: C\program file\eSPTPPhTahunan2007\Database\eSPTPPhThn.mdb
• e-SPT PPN: C\program file\eSPTPPN\Database\eSPT.mdb

10. Klik “OK”

klik "OK"

SETTING REGIONAL DAN LANGUAGE
1. Klik Control Panel
2. Klik Regional & Language
3. Pilih Setting “Indonesia”


AKTIVASI APLIKASI e-SPT

Buka program e-SPT yang telah ter install.

Isikan NPWP perusahaan Anda, dan Isi Kode Aktivasinya*)

*)Kode aktivasi dapat diperoleh di KPP perusahaan anda terdaftar atau kirim NPWP perusahaan anda ke syafrianto@gmail.com, maka saya akan membantu anda.
LOGIN APLIKASI


• Untuk e-SPT PPh Masa
Username : Administrator
Password : 123
Atau
Username : admin
Password : admin

• Untuk e-SPT PPh Tahunan
Username : Administrator
Password : 123

• Untuk e-SPT PPN
Username : Administrator
Password : 123

Jika User baru pertama kali mengaktifkan aplikasi ini maka akan ditampilkan kotak konfirmasi Profile Wajib Pajak Harus Di Set Terlebih Dahulu






Senin, 28 Juli 2008

SUNSET POLICY BUKAN PENGAMPUNAN PAJAK

Koran Tempo, 28-Juli-2008

Sulit untuk Terapkan Pengampunan Pajak

"Kami rendah hati memberikan sunset policy. Itu memang bukan tax amnesty," katanya saat kampanye kebijakan sunset policy kepada para pengusaha di Jakarta pekan lalu.

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak belum bisa memberikan insentif pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para wajib pajak, khususnya para pengusaha. Sejauh ini insentif yang bisa diberikan baru sebatas sunset policy.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan, para pengusaha memang meminta pengampunan pajak. Dirjen Pajak belum bisa memenuhinya karena belum ada payung hukumnya. "Kami rendah hati memberikan sunset policy. Itu memang bukan tax amnesty," katanya saat kampanye kebijakan sunset policy kepada para pengusaha di Jakarta pekan lalu.

Dia menegaskan, kebijakan sunset policy bukan bentuk tax amnesty (pengampunan pajak). Jaminan dan kepastian pengampunan pajak memang lebih tinggi karena wajib pajak sudah pasti tidak akan diperiksa. Sementara itu, sunset policy hanya penghapusan sanksi pajak jika wajib pajak memperbaiki surat pemberitahuan tertulisnya.

"Dengan sunset policy juga kami tidak akan melaporkan dan menghubungkan data yang lain," katanya.

Menurut dia, dalam kondisi saat ini, pengampunan pajak tak memungkinkan karena membutuhkan pembahasan mendalam atas kategori pengampunannya, terutama untuk pidana pajak. Kebijakan ini juga sangat sensitif dan kental muatan politis, terlebih saat-saat menjelang pemilihan umum. "Jangan memaksakan sesuatu yang tidak layak. Nanti menjadi backfire (serangan balik)," katanya.

Dia mencontohkan pengampunan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melalui mekanisme master settlement acquisition agreement (MSAA) yang menjadi persoalan di kemudian hari. "MSAA sampai sekarang tidak jelas sudah diterima atau belum secara hukum. Apalagi tax amnesty ini," katanya.

Dia mengakui kebijakan pengampunan pajak masih memungkinkan, tapi dia menyarankan agar pembahasan dilakukan pada awal pemerintahan. "Kalau mau pemilihan umum lebih sensitif. Nanti dikira bagian dari kampanye, kan repot," katanya. Karena itu, menurut dia, "Saat ini sunset policy yang paling layak," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyatakan, pembahasan pengampunan pajak memang akan membutuhkan waktu lama. "Kami manfaatkan dulu sunset policy. Kami akan memperbaiki surat pemberitahuan tertulisnya," katanya.

Menurut dia, hal penting yang harus dibangun adalah mengembalikan kepercayaan wajib pajak terhadap aparat pajak. Kebijakan sunset policy bisa membangun dan mengembalikan kepercayaan itu.

"Kan selama ini semuanya masih kucing dan tidak ada kepercayaan. Jadi, sunset policy ini untuk membangun kepercayaan," katanya.

Sofjan juga mengakui selama ini ada ketakutan dari para pengusaha kebijakan sunset policy digunakan oleh aparat pajak di level bawah untuk mencari-cari kesalahan. "Tapi tadi kami sudah mendapat jaminan data dimasukkan sama sekali tidak ada pemeriksaan lagi, kecuali ada data-data yang lain," katanya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia M.S. Hidayat juga tak mempersoalkan pemerintah yang belum bisa memberikan para pengusaha insentif pengampunan pajak, tapi hanya sunset policy.


GUNANTO E S

Jumat, 25 Juli 2008

REALISASI PENERIMAAN PAJAK

REALISASI PENERIMAAN APBN TAHUN 2007

Rencana Penerimaan Pajak

492.010.893.000.000

PENERIMAAN

NILAI (Rp)

Penerimaan Pajak

-PPh

238.430.926.067.905

-PPN & PPn BM

154.526.773.832.995

-PBB

23.723.546.008.858

-BPHTB

5.953.378.541.995

-Cukai

44.679.463.855.018

-Bea Masuk

16.699.443.059.175

-Pajak Ekspor

4.237.376.161.875

-Pajak Lainnya

2.737.727.426.269

Total Penerimaan Pajak

490.988.634.954.090

PNBP

215.037.511.662.296

Hibah

1.697.747.939.503

TOTAL PENERIMAAN

707.723.894.555.889

REALISASI PENERIMAAN APBN TAHUN 2006

PENERIMAAN

NILAI (Rp)

Penerimaan Pajak

-PPh

208.833.125.652.841

-PPN & PPn BM

123.035.859.568.711

-PBB

20.858.516.906.183

-BPHTB

3.184.469.880.249

-Cukai

37.772.132.887.314

-Bea Masuk

12.140.401.555.422

-Pajak Ekspor

1.091.082.150.011

-Pajak Lainnya

2.287.430.734.714

Total Penerimaan Pajak

409.203.019.335.450

PNBP

226.914.454.486.654

Hibah

1.834.050.785.735

TOTAL PENERIMAAN

637.951.524.607.839

Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007 tanggal 26 Mei 2008 dengan opini dari BPK: "Tidak Menyatakan Pendapat"

Selasa, 22 Juli 2008

Pokok-pokok Perubahan Dalam RUU PPh (Lainnya)

Beberapa pokok perubahan lainnya dalam RUU PPh (selain yang telah disebutkan pada posting sebelumnya) yang akan diberlakukan mulai tahun pajak 2009, adalah:
- Penghasilan Bunga Obligasi yang diterima oleh Perusahaan Reksa Dana akan dikenakan pajak dengan tarif normal (tarif Pasal 17 UU PPh untuk Badan, sebesar 28%).
- Surplus Bank Indonesia, akan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk Badan.

Minggu, 20 Juli 2008

Mata Kuliah Praktek Perpajakan

Bagi para Mahasiswa dan Dosen Mata Kuliah Praktek Perpajakan: Materi untuk Mata Kuliah Praktek Perpajakan, khususnya Kasus 1 dan Kasus 2 dapat di-download di sini. Password dari file ini dapat menghubungi Dosen Mata Kuliah Praktek Perpajakan masing-masing di kelas.
Berhubung pihak Lembaga masih belum menyediakan Modul Praktek Perpajakan, maka untuk sementara perkuliahan dapat menggunakan materi ini. Untuk Formulir Pajak yang akan digunakan untuk mengisi Kasus-kasus tersebut, dapat di-download pada bagian ini.