Beberapa pokok perubahan lainnya dalam RUU PPh (selain yang telah disebutkan pada posting sebelumnya) yang akan diberlakukan mulai tahun pajak 2009, adalah:
- Penghasilan Bunga Obligasi yang diterima oleh Perusahaan Reksa Dana akan dikenakan pajak dengan tarif normal (tarif Pasal 17 UU PPh untuk Badan, sebesar 28%).
- Surplus Bank Indonesia, akan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk Badan.
0 Comments
Posting Komentar