Koran Tempo, 28-Juli-2008
Sulit untuk Terapkan Pengampunan Pajak
"Kami rendah hati memberikan sunset policy. Itu memang bukan tax amnesty," katanya saat kampanye kebijakan sunset policy kepada para pengusaha di
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan, para pengusaha memang meminta pengampunan pajak. Dirjen Pajak belum bisa memenuhinya karena belum ada payung hukumnya. "Kami rendah hati memberikan sunset policy. Itu memang bukan tax amnesty," katanya saat kampanye kebijakan sunset policy kepada para pengusaha di
Dia menegaskan, kebijakan sunset policy bukan bentuk tax amnesty (pengampunan pajak). Jaminan dan kepastian pengampunan pajak memang lebih tinggi karena wajib pajak sudah pasti tidak akan diperiksa. Sementara itu, sunset policy hanya penghapusan sanksi pajak jika wajib pajak memperbaiki surat pemberitahuan tertulisnya.
"Dengan sunset policy juga kami tidak akan melaporkan dan menghubungkan data yang lain," katanya.
Menurut dia, dalam kondisi saat ini, pengampunan pajak tak memungkinkan karena membutuhkan pembahasan mendalam atas kategori pengampunannya, terutama untuk pidana pajak. Kebijakan ini juga sangat sensitif dan kental muatan politis, terlebih saat-saat menjelang pemilihan umum. "Jangan memaksakan sesuatu yang tidak layak. Nanti menjadi backfire (serangan balik)," katanya.
Dia mencontohkan pengampunan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melalui mekanisme master settlement acquisition agreement (MSAA) yang menjadi persoalan di kemudian hari. "MSAA sampai sekarang tidak jelas sudah diterima atau belum secara hukum. Apalagi tax amnesty ini," katanya.
Dia mengakui kebijakan pengampunan pajak masih memungkinkan, tapi dia menyarankan agar pembahasan dilakukan pada awal pemerintahan. "Kalau mau pemilihan umum lebih sensitif. Nanti dikira bagian dari kampanye, kan repot," katanya. Karena itu, menurut dia, "Saat ini sunset policy yang paling layak," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyatakan, pembahasan pengampunan pajak memang akan membutuhkan waktu lama. "Kami manfaatkan dulu sunset policy. Kami akan memperbaiki surat pemberitahuan tertulisnya," katanya.
Menurut dia, hal penting yang harus dibangun adalah mengembalikan kepercayaan wajib pajak terhadap aparat pajak. Kebijakan sunset policy bisa membangun dan mengembalikan kepercayaan itu.
"Kan selama ini semuanya masih kucing dan tidak ada kepercayaan. Jadi, sunset policy ini untuk membangun kepercayaan," katanya.
Sofjan juga mengakui selama ini ada ketakutan dari para pengusaha kebijakan sunset policy digunakan oleh aparat pajak di level bawah untuk mencari-cari kesalahan. "Tapi tadi kami sudah mendapat jaminan data dimasukkan sama sekali tidak ada pemeriksaan lagi, kecuali ada data-data yang lain," katanya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia M.S. Hidayat juga tak mempersoalkan pemerintah yang belum bisa memberikan para pengusaha insentif pengampunan pajak, tapi hanya sunset policy.
GUNANTO E S
0 Comments
Posting Komentar