..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri surat keterangan domisili. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri surat keterangan domisili. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juni 2011

Tax Treaty Indonesia dengan Iran

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasanya diistilahkan sebagai Tax Treaty dibuat secara bilateral oleh 2 (dua) negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan tujuan agar penduduk antara kedua negara yang melakukan transaksi pada negara lainnya dalam kedua negara tersebut tidak akan dikenakan pajak 2 (dua) kali/pajak berganda (yaitu di negaranya sendiri dan di negara lain tempatnya bertransaksi). Dengan adanya tax treaty maka penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di suatu negara akan dikenakan pajak dengan tarif khusus sesuai perjanjian kedua negara yang umumnya tidak akan melebihi besarnya pajak yang berlaku pada negara sumber penghasilan maupun di negara tempat subjek pajak tersebut berdomisili. Pengenaan pajaknya juga hanya akan dikenakan pada salah satu negara (apakah di negara sumber penghasilan atau di negara domisili si penerima penghasilan), yang ditentukan sesuai dalam tax treaty tersebut.

Sejak tanggal 1 Januari 2011, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran telah menyepakati untuk memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran (P3B RI-Iran) ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Iran juga telah meratifikasi P3B ini serta telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Kemudian Pemerintah RI juga telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.

Pemberitahuan mengenai berlakukan P3B RI-Iran ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Iran ini diatur antara lain:

Saat Pemberlakuan
Menurut Pasal 27 P3B RI-Iran, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P3B ini berlaku secara efektif:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011; dan
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

Tarif Pengenaan Pajak
Hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan diatur dalam P3B ini yaitu:
  1. tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto dividen;
  2. tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
  3. tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 12% (dua belas persen) dari jumlah bruto royalti;
  4. tarif untuk branch profit tax adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.

Perlakuan bagi Bukan Beneficial Owner
Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.

Persyaratan Untuk Memanfaatkan P3B
Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran ini adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Islam Iran harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sabtu, 01 Januari 2011

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2010

Berikut ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2010:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2010
Tanggal 28 Juli 2010
Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2010
Tanggal 29 Maret 2010
Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang



Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Jumat, 23 November 2018

DJP Permudah Administrasi Penerapan Tax Treaty

Dalam rangka mempermudah dan mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak atas penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasanya lebih dikenal dengan Tax Treaty, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ketentuan yang mulai berlaku 1 Januari 2018 ini menyederhanakan administrasi terkait dengan penerapan P3B ini antara lain yaitu:
  1. Menyederhanakan bentuk formulir Surat Keterangan Domisili WP Luar Negeri (Form DGT) yang semula terdiri dari 2 jenis formulir masing-masing sebanyak 3 halaman dan 2 halaman, diubah menjadi hanya 1 jenis formulir saja yang terdiri dari 2 halaman;
  2. Menyederhana penyampaian Form DGT dari semula harus disampaikan setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak menjadi hanya satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT;
  3. Meningkatkan pelayanan dengan menyediakan saluran penyampaian Form DGT yang semula harus secara manual melalui salinan yang dilegalisasi menjadi dapat disampaikan secara elektronik; dan
  4. Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT paling lama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender (misalnya Agustus 2018 - Juli 2019).