..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 27 September 2025

Data Konkret dan Tindak Lanjutnya

Dasar Hukum

Di dalam ketentuan perpajakan, ditemukan ada istilah “data konkret”. Berdasarkan penelusuran, istilah “data konkret” ini pengaturannya dapat kita temukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengaturan mengenai data konkret ini dapat kita temukan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (1a), Pasal 11 huruf d, Pasal 13 huruf g, Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (6) Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) huruf d, Pasal 22 ayat (3), Pasal 41 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), dan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Petunjuk teknis mengenai tindak lanjut atas data konkret diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.

Lebih lanjut ketentuan mengenai pemeriksaan atas data konkret ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan atas data konkret ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain itu, tindak lanjut atas data konkret ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret.

Data Konkret dan Tindak Lanjutnya

Data konkret sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 adalah merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa:
  1. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
  3. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang ditindaklanjuti melalui (di PER-18/PJ/2025 kata “ditindaklanjuti melalui” diganti dengan kata “memerlukan”) pengujian secara sederhana.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 merinci lebih detail atas jenis bukti transaksi atau data perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tersebut (sebagaimana angka 3 di atas-red), dapat berupa:
  1. kelebihan kompensasi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya;
  2. penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  3. Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  4. pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  5. pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  6. penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  7. data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan; dan/atau
  8. data dan/atau keterangan yang telah: (1) diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan (2) dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak,
    yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Data konkret ini akan ditindaklanjuti dengan:
  1. pengawasan; dan/atau
  2. Pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan ini adalah dengan Pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak (saat ini adalah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025).

Pemeriksaan Spesifik (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025) adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
  1. jangka waktu pengujian; dan
  2. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Jangka waktu pengujian dengan Pemeriksaan Spesifik untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dilakukan paling lama adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Sedangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
@27092025 syafrianto.blogspot.com

Kamis, 25 September 2025

Panduan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax

Sekitar 3 bulan lagi, seluruh Wajib Pajak di Indonesia sudah harus mulai melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh, bagi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Pemenuhan kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 ini akan berbeda dengan yang selama ini sudah dilakukan oleh Wajib Pajak hingga Tahun Pajak 2024 yang lalu. Terakhir di Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem perpajakan di djponline, dimana penyampaian SPT selama ini dilakukan secara e-filing melalui situs djponline atau penyampaian menggunakan fasilitas e-Form berbentuk PDF.

Nantinya untuk tahun pajak 2025, seluruh penyampaian SPT Tahunan PPh (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) dilakukan secara online melalui sistem CoretaxDJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk itu, maka saat ini Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat tengah gencar mengadakan sosialisasi mengenai cara pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP. Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada siang hari ini (25/09/2025) melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube kepada ribuan peserta yang berasal dari Asosiasi Konsultan Pajak.

Berikut ini penulis sajikan materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pandan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan



Panduan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan - Perusahaan Dagang


Berdasarkan informasi yang disampaikan para penyaji materi pada sosialisasi tersebut bahwa saat ini sedang disiapkan menu simulasi untuk pembuatan SPT Tahunan ini dalam aplikasi Coretax DJP sehingga Wajib Pajak dapat mempelajari sistem pembuatan SPT Tahunan PPh secara real melalui sistem Coretax ini.

Video Tutorial Pembuatan SPT Tahunan PPh Melalui Coretax

Selain materi slide yang disajikan di atas, berikut ini penulis sajikan juga video tutorial pembuatan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi Coretax DJP yang telah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

1. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan UMKM


2. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Dagang


3. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Manufaktur


4. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa


5. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perbankan



Panduan Aktivasi Akun Coretax

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang belum mengaktivasi akun Coretaxnya, maka langkah awal yang harus dilakukan sebelum dapat melakukan proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, maka haruslah mengaktivasi akun Coretaxnya. Berikut ini adalah panduan untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

Senin, 15 September 2025

Inilah Kebijakan Perpajakan Yang Masuk Dalam 17 Paket Stimulus Ekonomi 15 September 2025

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin, 15 September 2025 usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengumumkan 17 Program Paket Stimulus Ekonomi. Dalam konferensi pers usai rapat dengan Kepala Negara tersebut, Menko Perekonomian mengumumkan, “Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini.” 17 Program Paket Stimulus Ekonomi ini terbagi dalam 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja.

Program Paket Stimulus Ekonomi di Bidang Perpajakan

Dari ketujuh belas program tersebut, terdapat beberapa program yang merupakan stimulus di bidang perpajakan, yaitu.
  1. Perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata (masuk dalam 8 program akselerasi program 2025).
  2. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM (masuk dalam 4 program dilanjutkan di program 2026).
  3. Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata dalam APBN 2026 (masuk dalam 4 program dilanjutkan di program 2026).
17 Paket Stimulus Ekonomi Yang Diumumkan Pemerintah Tanggal 15 September 2025

Berikut ini adalah 17 Paket Stimulus Ekonomi yang akan dijalankan Pemerintah yang diumumkan sore ini.

8 program akselerasi program 2025
  1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
  2. Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
  4. Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bukan Penerima Upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
  6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum
  7. Percepatan Deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)
  8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk Gig Economy

4 program dilanjutkan di program 2026
  1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2029 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
  3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Industri Padat Karya (APBN 2026)
  4. 4. Diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU)

5 program penyerapan tenaga kerja
  1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menyerap tenaga kerja di atas 1 juta tenaga kerja pada Desember.
  2. Kampung Nelayan Merah Putih ditargetkan jangka panjang menciptakan 200.000 lapangan kerja.
  3. Revitalisasi tambak pantura seluas 20.000 hektar diharapkan menyerap 168.000 tenaga kerja.
  4. Modernisasi 1.000 Kapal Nelayan diharapkan menciptakan 200.000 lapangan kerja.
  5. Perkebunan Rakyat dengan penanaman kembali 870.000 hektar oleh Kementerian Pertanian yang diharapkan membuka 1,6 juta lapangan kerja dalam 2 tahun.

Selasa, 09 September 2025

Profil Purbaya Yudhi Sadewa Yang Ditunjuk Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Presiden Prabowo menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 8 September 2025 pukul 16.00 WIB. Kemudian pada tanggal 9 September 2025 dilakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya Sri Mulyani telah menjadi Menteri Keuangan sejak 27 Juli 2016 di Era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Purbaya Yudhi Sadewa yang mengganti Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut profil singkat Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya Yudhi Sadewa lahir di Bogor, 7 Juli 1964 (usia 61 tahun)

1. Latar Belakang Akademik

Purbaya dikenal memiliki perpaduan disiplin ilmu yang unik. Ia menekuni bidang teknik elektro pada awalnya, lalu beralih ke ekonomi hingga meraih gelar doktor. Awalnya sosok Purbaya mengenyam pendidikan Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat dengan meraih gelar Magister Sains (MSc) Selanjutnya ia menyelesaikan program Doktoral (Ph.D.) di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana.

2. Karir Profesional di Perusahaan

Perjalanan kariernya dimulai sebagai Field Engineer di Schlumberger Overseas SA (1989–1994). Setelah itu, ia beralih ke dunia riset ekonomi sebagai Senior Economist di Danareksa Research Institute (2000–2005), kemudian dipercaya menjadi Chief Economist (2005–2013). Purbaya juga sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006–2008) dan menjadi Anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) (2013–2015).

3. Karir di Pemerintahan

Mengutip dari laman lps.go.id, Purbaya memiliki pengalaman di Pemerintahan sejak tahun 2010 hingga saat ini, sebagai berikut.
  1. Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Perekonomian (2010–2014)
  2. Kemenko Polhukam (2015–2016), serta Kemenko Maritim (2016–2020).
  3. Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis di Kantor Staf Presiden (2015)
  4. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Maritim dan Investasi (2018–2020).
  5. Sejak 2020 hingga menjelang pelantikannya sebagai Menteri Keuangan, Purbaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020

4. Aktivitas di Forum Strategis

Selain aktif di birokrasi, Purbaya terlibat dalam berbagai forum penting. Ia merupakan Anggota Komite Ekonomi Nasional (2010–2014), Wakil Ketua Satgas “Debottlenecking” (Pokja IV) di Kemenko Perekonomian sejak 2016. Selain itu, Purbaya terdaftar Anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Indonesia Economic Forum sejak 2015.

Selamat bertugas Bapak Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Serta terima kasih atas pengabdian Ibu Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan sejak 2016 hingga 8 September 2025.

Senin, 01 September 2025

Taiwan Akan Naikkan Tunjangan Biaya Hidup Pengurang Penghasilan Kena Pajak Untuk Tahun Pajak 2026

Kantor Berita Nasional Republic of China/China Taipei, Central News Agency (CNA), melaporkan bahwa Directorate-General of Budget, Accounting and Statistics atau DGBAS (Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi, dan Statistik) China Taipei (Taiwan) pada hari Jumat 15 Agustus 2025 mengumumkan mengenai tunjangan biaya hidup dasar tahunan yang dapat dikurangkan dari pajak mulai tahun 2026 dinaikkan menjadi NT$213.000 atau setara dengan nilai US$7.092 (senilai Rp 116.748.504 dengan asumsi kurs Rp 16.462 per USD1) per orang bagi wajib pajak pada tahun 2026.

Sebagaimana berita yang dimuat dalam media online berbahasa Inggrisnya, Focus Taiwan, menyebutkan bahwa dalam presentasi survei pendapatan dan pengeluaran rumah tangga tahun 2024, DGBAS menyatakan bahwa rata-rata pendapatan yang dapat dibelanjakan per kapita adalah NT$355.617, naik 1,9 persen dari tahun pelaporan sebelumnya. Dengan menggunakan angka ini, tunjangan biaya hidup dasar yang dapat dikurangkan dari pajak per orang diperkirakan akan mencapai sekitar NT$213.000 untuk tujuan pajak penghasilan tahun 2025, meningkat NT$3.000 dari NT$210.000 pada tahun 2024, ungkap badan statistik tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hak Wajib Pajak yang disahkan pada tahun 2017, pemerintah Taiwan tidak akan mengenakan pajak atas jumlah yang dibutuhkan individu untuk kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebesar 60 persen dari pendapatan rata-rata per kapita yang dapat dibelanjakan dari tahun sebelumnya.

Kementerian Keuangan (MOF) menyatakan bahwa angka pasti untuk tunjangan pengurangan pajak yang disesuaikan untuk biaya hidup pokok akan diumumkan secara resmi pada akhir tahun 2025.

Berdasarkan sistem perpajakan Taiwan, jika tunjangan biaya hidup pokok melebihi jumlah pembebasan pajak pribadi, pengurangan standar, dan pengurangan khusus yang diberikan kepada seluruh wajib pajak di Taiwan, selisihnya dapat dikurangkan dari pendapatan kotor wajib pajak. Kelonggaran ini umumnya digunakan oleh rumah tangga dengan anak yang mengajukan pajak, karena bagi wajib pajak tunggal dan pasangan tanpa tanggungan, total gabungan pembebasan pajak dasar, pengurangan standar, dan pengurangan khusus biasanya lebih menguntungkan. Akuntan PwC Taiwan, Hung Lien-sheng (洪連盛), mengatakan bahwa jika tunjangan pengurangan pajak untuk biaya hidup dasar dinaikkan sebesar NT$3.000, sebuah keluarga beranggotakan empat orang yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anak di bawah umur akan mengalami kenaikan total biaya hidup dasar sebesar NT$12.000.

Hal ini secara efektif berarti tambahan pendapatan sebesar NT$12.000 akan bebas pajak, ujar Hung.

Jika tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk rumah tangga tersebut adalah 12 persen, mereka dapat menghemat pajak sebesar NT$1.440, kata Hung, dan jika tarif pajak yang berlaku adalah 20 persen, mereka akan membayar pajak sebesar NT$2.400 lebih sedikit.

Sumber: https://focustaiwan.tw/business/202508160004