..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 15 Juli 2025

Template XML dan Converter Excel ke XML Untuk Impor Data ke Coretax Dalam Pelaporan SPT Masa Dan SPT Tahunan


Sama halnya dengan sistem pelaporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh pada sistem perpajakan yang lama, dalam Sistem Coretax, untuk pelaporan SPT juga mengadopsi skema impor data. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan format data CSV maupun PDF, maka di dalam sistem Coretax, mekanisme impor data dilakukan dengan menggunakan format data XML.

Berikut ini adalah template (format) XML maupun converter dari Microsoft Excel ke XML untuk melakukan impor data ke dalam menu pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan di dalam sistem Coretax.

Unduh Template XML dan Converter Excel ke XML

No

Kategori

Deskripsi Dokumen

Converter XML

Lastest Update

Template XML

Lastest Update

1

Bupot PPh Pasal 21/26

Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)

Download File

17/04/2025

Download File

7/11/2024

2

Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21)

Download File

17/04/2025

Download File

7/11/2024

3

Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

4

Bukti Pemotongan A1 (BPA1)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

5

Bukti Pemotongan A2 (BPA2)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

6

Bupot Unifikasi

BPPU

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

7

BPNR

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

8

Penyetoran Sendiri

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

9

Pemotongan Secara Digunggung

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

10

Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

11

Faktur

Dok Lain Keluaran

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

12

Dok Lain Masukan

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

13

Retur Dok Lain Keluaran

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

14

Retur Dok Lain Masukan

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

15

Faktur Keluaran

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

16

Retur Faktur Masukan

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

17

SPT Tahunan

Biaya Promosi - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

18

Biaya Entertainmen  - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

19

Piutang Tak Tertagih  - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

20

Penyusutan dan Amortisasi  - Lampiran 3C

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

21

Piutang Tak Tertagih - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

22

Biaya Promosi - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

23

Daftar Debitur Non Performing Loan (NPL) - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

24

Biaya Entertainmen - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

25

Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa - Lampiran 10A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

26

Penyusutan dan Amortisasi  - Lampiran 9

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

27

SPT PPN

Lampiran C

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

28

DRKB (Daftar Rekap Kendaraan Bermotor)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

29

Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

30

SPT Bea Meterai

Lampiran 3

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

31

Lampiran 4

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

32

Lembaga Keuangan

Tata Cara Perubahan Email Lembaga Keuangan

 

Template Domestik

Download File

 

4/02/2025

Download File

 

4/02/2025

Rabu, 25 Juni 2025

Merchant Toko Online Akan Dipotong Pajak Penghasilan oleh Marketplace

Pagi ini penulis membaca sebuah artikel di Media Berita Online Reuters yang berjudul "Exclusive: Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales, sources say". Dalam artikel ini, Reuters menyebutkan bahwa Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru yang mewajibkan Platform e-Commerce sebagai marketplace untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet penjualan yang diperoleh para merchant toko online/online shop (pelapak) atas transaksi penjualan yang mereka lakukan di platform e-commerce tersebut. Disebutkan dalam artikel ini bahwa sumber informasi ini diperoleh dari dua sumber industri yang terkait langsung dengan kegiatan ini yang identitasnya dirahasiakan serta sebuah sumber dokumen internal yang diperoleh Reuters.

Pemotongan PPh sebesar 0,5% ini akan akan berlaku untuk penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, yang secara regulasi masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

Menurut Reuters, salah satu sumber mengatakan bahwa kebijakan baru ini tentunya akan memengaruhi operator e-commerce utama di negara ini, termasuk TikTok Shop milik ByteDance, Tokopedia (GOTO.JK), Sea Limited (SE.N), Shopee, Lazada yang didukung Alibaba (9988.HK), Blibli, dan Bukalapak (BUKA.JK).

Platform e-commerce menentang rencana peraturan tersebut, dengan alasan bahwa hal itu dapat meningkatkan biaya administrasi dan mendorong penjual menjauh dari pasar daring, kata sumber tersebut, yang telah mendapatkan sosialisasi tentang rencana peraturan tersebut oleh otoritas pajak.

Dengan aturan baru ini tampaknya Pemerintah ingin memastikan kepatuhan pajak bagi para pelaku online shop UMKM dengan cara mengalihkan beban administrasi pemotongan PPh kepada para platform e-commerce sebagai marketplace tempat para online shop tersebut berusaha. Tampaknya bahwa rencana kebijakan perpajakan yang baru ini dibuat seiring dengan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Namun bisa jadi dengan berlakunya aturan ini akan mengakibatkan para penjual online shop di platform marketplace akan menaikkan harga dagangannya karena merasa bahwa mereka harus menanggung beban tambahan yaitu potongan PPh final sebesar 0,5% dari harga jualnya.

Rabu, 11 Juni 2025

Begini Bocoran Struktur Badan Penerimaan Negara Yang Sudah Disusun Presiden Prabowo

Dikabarkan bahwa Presiden Prabowo telah menyiapkan dan menyusun struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) yang lembaga/badannya dinamakan sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). Kabar ini terungkap saat Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, S.H., M.Si. memaparkannya dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs pada hari Rabu, 11 Juni 2025.


Acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs yang selain diisi oleh Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, S.H., M.Si. (Guru Besar dalam Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional di Universitas Islam Sultan Agung), juga menghadirkan narasumber lain yaitu: Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax (Founder of DDTC), Dr. Ir. Agung Budi Wibowo, M.Si. (Analisis Intelijen Keuangan dan Perpajakan), dan Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. (Ketua Komisi XI DPR RI) yang diselenggarakan di di Gedung PBNU Lantai 8, Jakarta Pusat.

Mengutip pemaparan Edi, sebagaimana yang dapat disaksikan dalam akun resmi Nahdlatur Ulama di Channel Youtube: https://www.youtube.com/live/0XG5e8N9Rmk kelak BPN disiapkan untuk langsung bertanggungjawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN. Dalam menjalankan tugasnya, Menteri/Kepala BPN didukung dua wakil utama yakni Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusun Dalam (Waka Urdal).

BPN juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat ex offio (seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kepala PPATK) serta empat orang independen.

Di bawah kepemimpinan Menteri/Kepala BPN dan wakilnya, terdapat beberapa unit eselon I yang menjadi tulang punggung operasional BPN. Di antaranya Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama.

Kemudian, BPN juga akan memiliki enam deputi yang terdiri dari:
  1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan 
  2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
  3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
  4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
  5. Deputi Penegakan Hukum
  6. Deputi Intelijen
Kemudian BPN juga akan memiliki satu Pusat Data Sains dan Informasi dan satu Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. Selain itu BPN juga akan dilengkapi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat Eselon 1B. Namun, unit vertikal ini akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan struktur BPN tersebut dirancang langsung di bawah Presiden RI, dengan agenda 100 hari Menteri/Kepala BPN antara lain mencakup rekrutmen pejabat Eselon I, konsolidasi data nasional, serta pengamanan penerimaan 2024-2025 melalui reformasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Edi menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.

“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.

Jumat, 23 Mei 2025

Bimo Wijayanto Ditunjuk Jadi Direktur Jenderal Pajak Menggantikan Suryo Utomo

Jumat, 23 Mei 2025, Bimo Wijayanto, S.E., MBA., PhD dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menggantikan Suryo Utomo yang telah menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak 1 November 2019.

Bimo Wijayanto sebenarnya pernah berkecimpung di Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2003 sampai dengan 2010 sebelum melanjutkan studi S-3 di University of Canberra, Australia. Saat ini Bimo menjabat sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk.

Rencananya selain melantik Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak, Menteri Keuangan juga akan melantik beberapa pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pelantikan akan diselenggarakan pada hari ini, 23 Mei 2025 pukul 09.30 dan akan disiarkan secara melalui media sosial Youtube dengan link berikut:


Kabarnya para pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan yang akan dilantik oleh Menteri Keuangan terdiri dari:
  1. Dirjen Pajak: Bimo Wijayanto
  2. Dirjen Bea Cukai: Djaka Budi Utama
  3. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline
  4. Kepala Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan: Suryo Utomo 
  5. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu
  6. Dirjen Anggaran: Luky Alfirman
  7. Dirjen Perimbangan Keuangan: Askolani
  8. Dirjen Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti
  9. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto
  10. Dirjen Kekayaan Negara: Rionald Silaban
  11. Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi
  12. Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh

Profil Bimo Wijayanto

Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Tahunan PT Phapros, Tbk Tahun 2023, berikut ini adalah ringkasan profil Bimo Wijayanto.

Lahir di Ngada, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5 Juli 1977. Lulusan SMA Taruna Nusantara angkatan ke-3 (TN3) kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dengan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi (pendidikan S1 ditempuh dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2000).

Setelah lulus S1, kemudian bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sejak Januari 2003 hingga Januari 2010 dan pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Dampak Ekonomi Makro di Subdirektorat Dampak Kebijakan, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dari tahun 2007 hingga 2009.

Pendidikan S2 dengan gelar MBA diperolehnya dari University of Queensland (pendidikan ditempuh dari tahun 2004 hingga 2005). Sedangkan gelar PhD diperolehnya dari National Center for Social and Economic Modeling (NATSEM), University of Canberra, Australia pada tahun 2010.

Karirnya selepas dari Direktorat Jenderal Pajak adalah pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di Kedeputian II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis di Kantor Staf Presiden (2016-2020). Kemudian terakhir menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Stategis Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi. Pada saat yang bersamaan, Bimo juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di PT Phapros Tbk yang ditunjuk pada RUPS tanggal 25 Mei 2022 hingga saat ini.