..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 22 Oktober 2009

Bea Siswa yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh

Jumat, 16 Oktober 2009

Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran PBB

Untuk memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 tanggal 13 Oktober 2009 mengenai Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Petunjuk pelaksanaan dari PER-58/PJ/2009 ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-101/PJ/2009 tanggal 13 Oktober 2009.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu Tempat Pembayar (TP), yang merupakan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi, untuk satu wilayah tertentu. Wilayah tertentu ini adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada.
Dalam SE-101/PJ/2009 dijelaskan secara terperinci bagaimana proses kerja penunjukan TP serta kegiatan dari TP tersebut.

Di samping itu, Direktur Jenderal Pajak juga telah menetapkan 2 (dua) TP, yaitu melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
-SE-98/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sebagai TP Elektronik.
-SE-99/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sebagai TP Elektronik.

Kamis, 15 Oktober 2009

Direktorat Keberatan dan Banding Dikeluarkan dari Ditjen Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Keberatan dan Banding Pajak akan dipisahkan dari Direktorat Jenderal Pajak. Itu dikarenakan adanya penumpukan kasus pajak di Pengadilan Pajak yang diperkirakan terjadi karena fungsi Direktorat Keberatan dan Banding Pajak untuk memeriksa keberatan pajak di tingkat pertama tidak berjalan.

"Kami berupaya agar kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak tidak bertambah, antara lain dengan mengalihkan Direktorat Keberatan dan Banding Pajak ke luar dari Ditjen Pajak," kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution di Jakarta, Rabu (14/10).

Menurut Mulia, pihaknya berupaya mencari cara untuk menurunkan jumlah kasus yang dilimpahkan dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai ke Pengadilan Pajak. Salah satu caranya adalah dengan menambah jumlah hakim dan mempercepat penyelesaian setiap perkara.

Selain itu, sedang dilakukan pembicaraan antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk mengurangi jumlah perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak.

Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan pajak menumpuk karena banyaknya penolakan perkara di level Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai. "Salah satunya adalah dengan memisahkan lembaga keberatan dari Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai," ujar Mulia.

Sebelumnya diketahui sekitar 9.400 kasus perpajakan dilaporkan menumpuk di Pengadilan Pajak Departemen Keuangan karena keterbatasan jumlah majelis yang bisa menyelesaikan perkaranya. Jumlah perkara yang menumpuk itu bertambah dibandingkan posisi Desember 2008 yang masih mencapai 7.008 kasus.

Sumber: Kompas

Rabu, 14 Oktober 2009

Tata Cara Pemindahan WP/PKP Yang Terdaftar di KPP Madya

Seiring dengan proses modernisasi administrasi di Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk memperlancar penatausahaan dan pemindahan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha bagi WP atau PKP, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2009 tanggal 1 Oktober 2009 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan dengan Perubahan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 1 Oktober 2009.



Selasa, 13 Oktober 2009

Perubahan PER-31/PJ/2009: Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21

Saat ini ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Namun karena dirasakan masih adanya kekurangakuratan perhitungan atas penerima penghasilan orang pribadi bukan pegawai, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 sebagai Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

PER-57/PJ/2009 mengubah beberapa perhitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh bukan pegawai sebagaimana yang dicontohkan pada perhitungan Bagian Kedua Angka Romawi V Lampiran II PER-31/PJ/2009.

Artikel Terkait:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009