..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 09 Januari 2009

Perubahan Tata Cara Pengenaan Fiskal Luar Negeri

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ke luar negeri telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Namun karena masih perlu aturan lebih mendetil atas perlakuan pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Warga Negara Asing, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan yang mengubah Pasal 8 PER-53/PJ/2008 tersebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.



Selasa, 06 Januari 2009

Tarif Pemotongan PPh Pasal 23 Berubah mulai 1 Januari 2009?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2009. Dalam UU PPh yang baru ini, banyak sekali ketentuan yang telah mengalami perubahan. Salah satunya yang cukup penting adalah perubahan atas Pasal 23.

Pasal 23 UU PPh mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus (dan sejenisnya), sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)) serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus (dan sejenisnya), dalam UU PPh yang baru ini telah jelas, yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan tersebut. (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a.

Untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)) besarnya tarif pemotongan PPh juga sudah jelas diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, yaitu sebesar 2% dari jumlah bruto penghasilan tersebut.

Sedangkan untuk jenis penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, besarnya tarif pemotongan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh ini besarnya adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan tersebut (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2). Namun jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam bagian ini, harus diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 23 ayat (2)).

Hingga hari ini, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lain tersebut masih belum diterbitkan. Oleh sebab itu, bagaimanakah Wajib Pajak harus melakukan kewajiban pemotongan atas penghasilan tersebut?


Sebelum tanggal 1 Januari 2009, ketentuan mengenai jenis-jenis jasa lainnya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 serta besarnya perkiraan penghasilan Neto dari setiap jasa tersebut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007. Selama ini berlaku ketentuan bahwa besarnya PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lainnya tersebut adalah 15% dari Perkiraan Penghasilan Neto.

Namun mulai tanggal 1 Januari 2009 besarnya PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lainnya adalah sebesar 2% dari Penghasilan Bruto. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menegaskan bahwa jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini, peraturan lebih lanjut yang mengatur jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 tersebut belum juga terbit. Sehingga timbul kebingungan di kalangan Wajib Pajak. Bagaimanakah solusinya untuk pemenuhan kewajiban pajak jika telah melakukan transaksi pembayaran jasa yang sebelumnya menjadi objek PPh Pasal 23? Penulis menyarankan untuk sementara waktu, selama belum ada aturan jelas mengenai jenis jasa yang ditetapkan menjadi objek PPh Pasal 23, maka jika Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran penghasilan jasa dan terutang kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23, maka Wajib Pajak dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 untuk seluruh jenis jasa tersebut sebesar 2% dari penghasilan bruto yang dibayarkan. Jika kelak ternyata jasa tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, maka dapat dilakukan pemindahbukuan atas kesalahan setor tersebut. Hal ini sebagai upaya agar Wajib Pajak terbebas dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan setor atas pajak yang seharusnya mereka potong namun tidak dipotong.

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Untuk mengetahui artikel yang berhubungan lebih lanjut silakan klik artikel terkait di bawah ini:

* Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Senin, 05 Januari 2009

Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga

Dengan semakin gencarnya program Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaring setiap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan perpajakan untuk memiliki NPWP, dan sebagai tindaklanjut serta antisipasi bagi anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan dari seorang kepala keluarga yang telah memiliki NPWP, namun bagi mereka perlu untuk memiliki NPWP atas nama sendiri, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan nomor PER-51/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga.


Sabtu, 03 Januari 2009

Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006, maka setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak, pada awal tahun (mulai tanggal 1 Januari 2009 ini) nomor faktur pajak harus dikembalikan ke nomor urut awal yaitu nomor urut "1" serta kode tahunnya menjadi: "09".
Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2009 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang adalah "000"):
010.000-09.00000001


Tata Cara Pembayaran dan Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan mengenai tata cara Pembayaran FISKAL LUAR NEGERI yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-53/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 (atau berlaku selama 2 tahun) terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Sedangkan mulai 1 Januari 2011, setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri akan dibebaskan dari pengenaan fiskal luar negeri.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan PER-53/PJ/2008 ini:
SE-86/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
SE-88/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
Karena terdapat beberapa kesalahan redaksional dalam PER-53/PJ/2008 ini, maka kemudian diterbitkan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 19 Januari 2009.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009. Dan telah ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan-peraturan teknis tersebut di atas adalah sebagai peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.