..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Urus Pajak Sendiri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Urus Pajak Sendiri. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Maret 2009

Lokasi Penyampaian SPT Tahunan dan Lokasi Drop Box

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 tinggal 2 (dua) hari lagi. Namun ada perbedaannya jika dibandingkan dengan pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya, para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, tahun ini diberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT-nya tersebut. Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dimana Wajib Pajak harus mendatangi KPP tempat dia terdaftar serta harus menunggu antrian yang sangat panjang dan lama supaya dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Belum lagi setelah mendapatkan giliran untuk menyampaikan SPT, maka Wajib Pajak yang bersangkutan masih harus menghadapi petugas pada meja peneliti SPT Tahunan yang akan meneliti kelengkapan serta kebenaran dari SPT yang akan disampaikannya tersebut. Tidak jarang para Wajib Pajak akan menghadapi berbagai pertanyaan dari petugas pajak tersebut bahkan tidak jarang membuat para Wajib Pajak merasa tidak nyaman atau takut ketika harus berhadapan dengan petugas peneliti tersebut. Selesai SPT-nya diteliti, Wajib Pajak masih harus mengantri di loket penerimaan SPT untuk menunggu tanda terima. Jadi selama ini Wajib Pajak merasakan ketidaknyamanan ketika harus menyampaikan SPT Tahunan PPh mereka apalagi pada hari-hari menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut.

Kemudahan yang dapat dirasakan pada tahun ini adalah, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya dimana saja di lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. Lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, Pojok Pajak, Mobil Pajak yang menyediakan fasilitas penyampaian SPT yang saat ini dikenal sebagai Drop Box.

Kemudahan lainnya yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak adalah SPT Tahunan PPh yang akan disampaikannya tersebut tidak perlu lagi melalui petugas peneliti SPT, sehingga akan mengurangi waktu antrian bagi seorang Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya serta juga. Seluruh ketentuan baru ini dapat dibaca di artikel berikut ini.

Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga akhir Maret 2009. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh) adalah hingga tanggal 30 April 2009. Penegasan mengenai batas waktu ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009.

Jumat, 13 Februari 2009

Di Mana Tempat Melaporkan SPT Tahunan PPh?

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009 saat ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui Mobil Pajak, Pojok Pajak dan Drop Box"

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2008 semakin dekat. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 31 Maret 2009.
  2. bagi Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 30 April 2009.

Kapan Batas Waktu Setoran PPh Pasal 29?

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa apabila pajak terutang ternyata lebih besar dari kredit pajak yang mengakibatkan timbulnya pajak kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak ini harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan. Hal ini berarti sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan (paling lambat penyampaian adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan) Wajib Pajak sudah harus melunasi PPh Pasal 29.

Ke Mana Saya Harus Membayar PPh Pasal 29

Pembayaran PPh Pasal 29 dan umumnya untuk pembayaran PPh dan PPN dapat dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro di seluruh Indonesia.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran pajak. Pada umumnya bank yang dapat menerima pembayaran pajak adalah Bank Pemerintah dan Bank Umum Swasta Nasional. Biasanya kantor bank yang melayani pembayaran pajaka adalah Kantor Pusat dan Kantor Cabang Utama, serta ada beberapa bank yang juga melayani pembayaran pajak pada Kantor Cabang Pembantu.

Ke Mana Saya Harus Melaporkan/Menyampaikan SPT Tahunan PPh?

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 diatur bahwa SPT Tahunan PPh harus disampaikan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak, dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk penyampaian secara langsung SPT Tahunan PPh tahun 2008 ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pelayanan (sebagaimana diumumkan kepada masyarakat dengan Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2009 tanggal 13 Pebruari 2009) sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh disampaikan secara langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat.
  2. SPT Tahunan PPh disampaikan melalui drop box Ditjen Pajak yang ditempatkan di KPP, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau tempat-tempat tertentu lainnya.
  3. SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif (oleh pemberi kerja).

Ketentuan mengenai penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui tempat lain yang meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009.

Bagaimana cara membuat laporan SPT dan formulir apa yang harus digunakan?
Jika Anda adalah Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pegawai, pekerja, direktur, atau orang-orang yang bekerja dan mendapatkan imbalan sehubungan dengan pekerjaannya itu, dapat mempelajari cara pengisian SPT Tahunan PPh, Formulir apa yang harus digunakan dan bagaimana pelaporannya dengan membaca buku MY TAX SPT 1770 SS DAN 1770 S, Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan) karangan Syafrianto & Lani Dharmasetya yang diterbitkan oleh Elex Media Komputindo. Buku ini dapat diperoleh di toko buku Gramedia di seluruh Indonesia.

Selasa, 03 Februari 2009

Wajib Pajak Baru: Kapan Saya Harus Lapor Pajak?

Setelah seluruh masyarakat Indonesia dihebohkan dengan program sunset policy pada tahun 2008, maka saat ini mereka yang telah memanfaatkan program sunset policy dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP menjadi bingung dengan kewajiban apa yang harus dilakukan selanjutnya dan kapan harus memenuhi kewajiban pajak tersebut.
Pada tulisan sebelumnya yang pernah diposting oleh penulis, penulis telah membahas mengenai langkah apa yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak karyawan setelah ia mendapatkan NPWP (artikel tersebut dapat dibaca di sini). Namun masih banyak Wajib Pajak baru yang bingung dan tidak mengetahui kapan mereka harus memenuhi kewajiban pajaknya.

Kewajiban dari seorang Wajib Pajak adalah menghitung besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang dia terima dalam suatu periode, memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor atau dipotong sebelumnya atas penghasilan yang diperolehnya tersebut dengan pajak terutang hasil perhitungan yang dilakukannya dan menyetorkan pajak yang masih kurang dibayar serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak dengan menggunakan sarana Surat Pemberitahuan (SPT).

Seorang Wajib Pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT sejak ia terdaftar dan mendapatkan NPWP.

Jenis SPT (baca: kewajiban pajak) yang harus dilaporkan oleh seorang Wajib Pajak dapat dilihat dari Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang biasanya akan diperoleh bersamaan dengan Kartu NPWP, oleh Wajib Pajak yang mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya didaftarkan secara kolektif oleh pemberi kerja (perusahaan) atau yang mendapatkan NPWP karena didaftarkan secara jabatan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, dapat memperoleh SKT ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar dengan menunjukkan kartu NPWP yang telah diperolehnya.

KAPAN HARUS MULAI MELAPORKAN SPT?

Seorang Wajib Pajak yang baru terdaftar, sudah wajib melaporkan SPT sejak ia terdaftar. Kewajiban yang harus dilakukan, yang terdiri dari:

- SPT Masa
Kewajibannya sudah dimulai pada bulan dimana ia terdaftar dan harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal terdaftar.

Contoh:
Tuan X terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 serta memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Maka Tuan X harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Agustus 2008 paling lambat tanggal 20 September 2008.

- SPT Tahunan
Kewajibannya sudah dimulai pada tahun dimana ia terdaftar dan harus dilaporkan paling lambat;
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak orang pribadi tersebut terdaftar.
  2. Untuk Wajib Pajak badan adalah pada tanggal 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak badan tersebut terdaftar.
Contoh:
  1. Tuan X yang terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
  2. PT ABC yang terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 30 April 2009.

Jumat, 26 September 2008

Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

Pertanyaan tersebut di atas selalu diajukan kepada penulis dari para pembaca dan rekan penulis yang baru saja mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP.

Bahkan sampai saat ini masih timbul rumor dan persepsi di masyarakat bahwa ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan menghadapi kesulitan besar dan permasalahan dengan pajak karena telah memiliki kewajiban pajak. Ketika belum memiliki NPWP, kita akan terbebas dari masalah pajak. Namun ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan dikejar-kejar oleh aparat pajak. Apakah rumor ini benar? Menurut penulis, rumor ini tidak sepenuhnya benar (untuk saat ini). Apalagi kelak di tahun 2009, kemunkinan besar justru yang tidak memiliki NPWP yang akan dikejar-kejar oleh aparat pajak.

Kembali lagi ke pertanyaan sebagaimana pada judul di atas, "Apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP?", maka berikut ini penulis akan membahas beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP. Bagi pembaca yang ingin mengetahui pembahasan mendalam mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak (khususya Wajib Pajak Orang Pribadi), dapat membacanya di buku yang ditulis oleh penulis dan dapat diperoleh di Toko Buku Gramedia, dengan judul "MY TAX SPT 1770 S dan SPT 1770 SS; Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan)".

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak, dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (yaitu surat yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, ketika kita mendaftarkan diri dan diberikan bersamaan dengan Kartu NPWP. Bagi Orang Pribadi yang mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dengan program yang disebut e-NPWP, maka surat keterangan terdaftar ini harus dimintakan tersendiri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kita terdaftar dengan membawa kartu NPWP). Dalam Surat Keterangan Terdaftar ini, dapat kita lihat kewajiban PPh sesuai dengan Pasal-Pasalnya.
  1. Kewajiban PPh Pasal 21, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran gaji kepada karyawan/pegawai yang kita pekerjakan (mungkin karyawan perusahaan, karyawan toko, atau pembantu yang bekerja di tempat usaha kita). Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).
  2. Kewajiban PPh Pasal 22, kewajiban ini tidak penulis bahas karena menyangkut ke instansi tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga untuk Wajib Pajak umum, biasanya tidak memiliki kewajiban ini. Kelak akan dibahas secara khusus pada bagian lain.
  3. Kewajiban PPh Pasal 23, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran biaya-biaya berupa bunga, dividen, royalti, hadiah dan jasa-jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Kewajiban ini akan ada pada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya, orang pribadi yang menjalankan usaha sebagai: akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali Camat), Pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).
  4. Kewajiban PPh Pasal 26, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya-biaya (sama seperti untuk objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23) namun yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang digabungkan dengan laporan yang telah disebutkan pada angka 2 dan 3 di atas.
  5. Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 15, kewajiban ini hampir sama seperti kewajiban untuk PPh Pasal 23, hanya objek-objek Penghasilannya dikenakan pajak yang bersifat final, misalnya sewa tanah dan/atau bangunan, jual tanah dan/atau bangunan, jual saham di bursa efek, hadiah undian, jasa konstruksi dan sebagainya.
  6. Kewajiban PPh Pasal 25/29, kewajiban ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu kewajiban PPh Pasal 25 yang dilakukan setiap bulan dan kewajiban PPh Pasal 29 yang dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi setiap tahunnya. Kewajiban PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran/cicilan sebanyak 12 bulan pembayaran PPh atas perkiraan PPh selama setahun untuk tahun pajak yang sedang berjalan.

Yang Harus Dilakukan Setelah Memiliki NPWP

Jika Anda Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pekerjaan Karyawan/Pegawai dan tidak memiliki usaha sampingan atau usaha di luar penghasilan sebagai karyawan/pegawai, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah melaporkan seluruh penghasilan dan potongan pajak yang telah diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan atau majikan tempat Anda bekerja) yang hanya dilakukan setahun sekali dengan menggunakan formulir yang disebut sebagai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ada beberapa formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja (gaji, honor, tunjangan dan sejenisnya) dengan penghasilan kurang dari Rp 60.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) atau lebih pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan (gaji, honor, tunjangan, dan sejenisnya) dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
Selain itu, untuk kewajiban setiap bulannya, Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai karyawan/pegawai tidak perlu melaporkan kewajiban pajaknya.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Jadi misalkan jika orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun 2008, dan kewajiban perpajakannya dimulai pada tahun pajak 2008, maka pertama kali Wajib Pajak ini harus melaporkan SPT Tahunannya adalah untuk tahun pajak 2008 yang dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
(c) syafrianto 26092008



Rabu, 21 Mei 2008

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (Formulir dengan kode: KP.PDIP.4.1-00) dengan dilampirkan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor, KITAS/KIMS, Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang ditambah dengan Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari Instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing;
  2. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha atau Usaha Pekerjaan Bebas dari Kelurahan setempat. (Syarat nomor 2 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Wajib Pajak Badan
  1. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan atau Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
  3. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha dari Kelurahan. (Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Dokumen-dokumen pendaftaran tersebut di atas, dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang wilayah kerjanya membawahi tempat Wajib Pajak yang bersangkutan berdomisili (sesuai dengan alamat KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing).
Bagian di Kantor Pelayanan Pajak yang melayani pendaftaran NPWP ini adalah Seksi Pelayanan (di loket Tempat Pelayanan Terpadu).

PENDAFTARAN NPWP SECARA ON-LINE

Saat ini pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara on-line melalui internet yang disebut sebagai e-Registration. Cara pendaftaran NPWP secara on-line ini adalah dengan mengisi formulir elektronik yang terdapat pada situs:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&Itemid=105http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration
Pada situs ini, calon pendaftar NPWP akan dipandu cara pendaftarannya melalui link berikut: http://www.pajak.go.id/dmdocuments/ereg.ppt atau link file PDF.
Calon pendaftar yang telah mengerti cara pengisian formulir pendaftaran ini dapat langsung masuk ke: http://ereg.pajak.go.id
Setelah seluruh proses pendaftaran secara on-line ini, maka pendaftar akan mendapatkan NPWP sementara yang akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, dan selama jangka waktu tersebut pendaftar harus segera mengirimkan Formulir Pendaftaran secara on-line (yang dicetak pada akhir proses pendaftaran) dan dilampirkan dengan persyaratan yang diwajibkan seperti yang disebutkan di atas ke KPP tempat pendaftar tersebut terdaftar.
Alamat KPP tempat pendaftar terdaftar dapat dilihat di sini.

(c) syafrianto 21052008