..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Formulir SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formulir SPT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2008

SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah

Direktur Jenderal Pajak telah memperbaharui dan mengubah Formulir SPT Masa Pemotongan/Pemungutan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008. Formulir yang diubah tersebut terdiri dari:
  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (kode Formulir F.1.1.33.06)
  2. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 (kode Formulir F.1.1.32.02)
  3. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 (kode Formulir F.1.1.32.03)
  4. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (kode Formulir F.1.1.32.04)
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah berarti bahwa untuk pelaporan SPT Masa untuk masa Oktober 2008 ini sudah menggunakan formulir baru ini? Dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan untuk masa pajak apa mulai diberlakukannya formulir baru ini, namun jika dilihat dari klausul Pasal II yang menyatakan bahwa ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 20 Oktober 2008), berarti dapat kita simpulkan bahwa mulai tanggal 20 Oktober 2008 telah diberlakukan formulir baru ini.
Oleh sebab itu perlu kita tunggu petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Ada Yang Salah Dengan Formulir SPT Masa PPh Pasal 23
Setelah penulis teliti lebih lanjut, ternyata dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 ini terdapat kesalahan, yaitu pada bagian lampirannya.
Coba kita lihat pada bagian Petunjuk Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (yaitu pada Lampiran halaman kedua), pada tabel Perkiraan Penghasilan Neto sesuai PER-70/PJ/2007, pada bagian angka Romawi II huruf C, angka 25 s.d. 27 (Jenis jasa Penyediaan tempat......, Jasa Pembasmian Hama, dan Jasa Kebersihan) tertulis besarnya Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar 20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Namun sebenarnya jika kita lihat ke PER-70/PJ/2007 seharusnya tarifnya adalah 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Menurut penulis ini adalah kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 dan bukanlah merupakan perubahan tarif Perkiraan Penghasilan Neto untuk ketiga jenis jasa tersebut. Karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tidak mengatur tentang tarif (karena dalam petunjuk pengisian Bukti Pemotongan tersebut tetap mengacu kepada PER-70/PJ/2007). Jadi tarif Perkiraan Penghasilan Neto untuk ketiga jenis jasa tersebut masih mengacu kepada PER-70/PJ/2007.
Oleh sebab itu, menurut penulis, Direktur Jenderal Pajak perlu segera mengeluarkan ralat atas kesalahan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 ini, karena ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak.
(c) syafrianto 22102008

Download: Formulir SPT Masa PPh yang baru, klik di sini.



Selasa, 12 Agustus 2008

SPT Masa PPN 1108 berlaku di Lingkungan Kanwil Jakarta Selatan

Bagi Anda yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN, maka sejak masa Pajak Agustus 2008 ditetapkan suatu ketentuan baru. Bagi PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta Selatan dan memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara manual (yaitu dalam satu bulan menerbitkan Faktur Pajak tidak melebihi 30 Faktur Pajak), maka Formulir SPT yang harus digunakan adalah Formulir SPT Masa PPN 1108 (formulir ini dapat di-download di sini).

Ketentuan untuk menggunakan formulir SPT Masa PPN ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 127/PJ/2008 tanggal 11 Agustus 2008.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang saat ini terdaftar di KPP yang bersangkutan dan memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara manual, maka sejak masa pajak Agustus 2008 harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPN Formulir 1108.

Daftar Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam lingkungan Kanwil Jakarta Selatan
  1. KPP Madya Jakarta Selatan
  2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
  3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
  4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
  5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
  6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
  7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
  8. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
  9. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
  10. KPP Pratama Jakarta Tebet
  11. KPP Pratama Jakarta Cilandak
  12. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
  13. KPP Pratama Jakarta Pancoran
Sebelumnya, penggunaan formulir SPT Masa PPN 1108 ini telah diujicobakan dan diterapkan pada 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak dan sampai saat ini masih tetap berlaku yaitu:
  1. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
  2. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
  3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
  4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
  5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
  6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
  7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
  8. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
  9. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Sehingga saat ini total KPP yang telah menerapkan penggunaan formulir 1108 ini berjumlah 22 KPP.

Artikel mengenai awal diujicobakannya SPT Masa PPN ini dapat dibaca di sini.


Kamis, 07 Agustus 2008

Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008

Formulir SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008 ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008.
Pada dasarnya Formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk tahun pajak 2008 ini tidak berbeda dengan yang digunakan untuk tahun pajak 2007. Hanya saja untuk tahun 2008 ini sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dimana dalam Pasal ini ketentuan penyampaian SPT Tahunan hanya diatur untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (yang paling lambat disampaikan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir), serta untuk SPT Tahunan PPh Badan (yang paling lambat disampaikan adalah 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir). Dengan demikian, maka secara implisit UU KUP telah meniadakan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Dan hal ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008.
Namun ternyata dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2008 sehingga menegaskan kepada Wajib Pajak untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 khusus untuk tahun pajak 2008. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan ketentuan yang diatur dalam UU KUP. Baca ulasan selengkapnya di sini.
Formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 dan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) untuk tahun 2008 dapat di-download pada bagian berikut ini yang terdiri dari:
  1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770)
  2. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Form 1770 S)
  3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770 SS)
  4. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah (Form 1771)
  5. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Dolar (Form 1771 $)


Sedangkan jika hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, namun ternyata Wajib Pajak masih tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menggunakan formulir sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, menggunakan Formulir 1770-Y
  2. Bagi Wajib Pajak Badan (Rupiah), menggunakan Formulir 1771-Y
  3. Bagi Wajib Pajak Badan (US Dolar), menggunakan Formulir 1771 $-Y

Senin, 04 Agustus 2008

Formulir SPT Tahunan Sebelum Tahun 2007

DOWNLOAD FORMULIR SPT TAHUNAN PPh SEBELUM TAHUN 2007

Bagi Anda yang akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun sebelum tahun 2007, namun bingung karena tidak memperoleh Formulir SPT untuk tahun yang bersangkutan, maka di sini disajikan bentuk formulir untuk tahun-tahun yang bersangkutan.

Formulir ini juga dapat dipergunakan bagi Anda yang akan memanfaatkan fasilitas sunset policy.

I. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI

a. TAHUN 1999 dan TAHUN 2000

b. TAHUN 2001

c. TAHUN 2002

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

d. TAHUN 2003

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

e. TAHUN 2004

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

f. TAHUN 2005

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

g. TAHUN 2006

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S


II. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh BADAN

a. TAHUN 1998

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

b. TAHUN 1999 dan TAHUN 2000

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

c. TAHUN 2001

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

d. TAHUN 2002

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

e. TAHUN 2003

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

f. TAHUN 2004 dan TAHUN 2005

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

g. TAHUN 2006

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

III. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

a. TAHUN 2001

b. TAHUN 2002

c. TAHUN 2003

d. TAHUN 2004

e. TAHUN 2006



Sedangkan untuk formulir SPT Tahunan yang berlaku saat ini (mulai tahun pajak 2007) dapat diakses di sini.

Selasa, 01 Juli 2008

DOWNLOAD

FORMULIR PERPAJAKAN YANG BERLAKU SAAT INI (SEJAK TAHUN PAJAK 2007)

FORMULIR PENDAFTARAN NPWP (format lama);

Format Baru: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ; Untuk Wajib Pajak Badan

I. PEMBAYARAN PAJAK

1. Surat Setoran Pajak (SSP)

II. PELAPORAN MASA

1. Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26

Berikut lampirannya:

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final

2. Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26

Berikut lampirannya:

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Final

d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26

3. Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa Tanah dan Bangunan

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Konstruksi

d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Hadiah Undian

4. Formulir SPT Masa PPN 1107

5. Formulir SPT Masa PPN 1108 (Formulir ini hanya berlaku untuk KPP Tertentu)

Bentuk Formulir SPT PPN 1108 format Microsoft Excel

Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1108

Faktur Pajak Standar

6. Formulir SPT Masa PPh Pasal 15


III. PELAPORAN TAHUNAN

1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah (Form 1771) tahun 2007

2. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Dollar (Form 1771 $)

3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770) tahun 2007

4. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Form 1770 S)

5. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770 SS)

6. Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721) tahun 2007

7. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771-Y)

8. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Dollar (Form 1771$-Y)

9. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770-Y)

10. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721-Y)

IV. PROGRAM e-SPT

1. e-SPT Tahunan PPh

2. e-SPT Masa PPh

3. e-SPT Masa PPN


Jika Anda membutuhkan SPT Tahunan untuk sebelum tahun 2007, dapat download di sini
Sedangkan untuk Formulir SPT Tahunan tahun 2008 dapat download di sini.