..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 04 Agustus 2008

Formulir SPT Tahunan Sebelum Tahun 2007

DOWNLOAD FORMULIR SPT TAHUNAN PPh SEBELUM TAHUN 2007

Bagi Anda yang akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun sebelum tahun 2007, namun bingung karena tidak memperoleh Formulir SPT untuk tahun yang bersangkutan, maka di sini disajikan bentuk formulir untuk tahun-tahun yang bersangkutan.

Formulir ini juga dapat dipergunakan bagi Anda yang akan memanfaatkan fasilitas sunset policy.

I. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI

a. TAHUN 1999 dan TAHUN 2000

b. TAHUN 2001

c. TAHUN 2002

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

d. TAHUN 2003

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

e. TAHUN 2004

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

f. TAHUN 2005

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

g. TAHUN 2006

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S


II. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh BADAN

a. TAHUN 1998

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

b. TAHUN 1999 dan TAHUN 2000

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

c. TAHUN 2001

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

d. TAHUN 2002

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

e. TAHUN 2003

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

f. TAHUN 2004 dan TAHUN 2005

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

g. TAHUN 2006

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

III. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

a. TAHUN 2001

b. TAHUN 2002

c. TAHUN 2003

d. TAHUN 2004

e. TAHUN 2006



Sedangkan untuk formulir SPT Tahunan yang berlaku saat ini (mulai tahun pajak 2007) dapat diakses di sini.

16 Comments

Anonim

Mohon informasinya tentang pengajuan Banding ke BPSP.
1.Apakah wajib bagi WP yg akan mengajukan banding ke BPSP untuk untuk membayar 50% atas SKPKB yg kami sengketakan
2.Jika kami mempunyai kredit pajak pph pasal 23, apakah itu dapat diperhitungkan utk pembayaran 50% sebagai syarat pengajuan banding?
terima kasih banyak atas pencerahan yang rekan-rekan berikan.

Anto 30 Oktober 2008 pukul 13.42

Dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa "...banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)."
Jadi salah satu syarat untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak (sejak tahun 2002 namanya bukan BPSP lagi melainkan Pengadilan Pajak) adalah harus telah melunasi 50% dari jumlah pajak yang masih terutang menurut SKP yang diajukan banding tersebut.
Jumlah pajak yang masih terutang ini adalah total pajak kurang bayar ditambah dengan sanksi administrasi yang dikenakan. Sedangkan kredit pajak telah diperhitungkan ke dalam SKP (untuk memperoleh jumlah pajak kurang bayar) sehingga tidak dapat mengurangi jumlah 50% ini.

Anonim

mas, masih punya soft copy dari 1771 dollar tahun 2002, dan SPT 1771 tahun 2005. Kalau ada, minta dikirim ke ronnie_sy2004@yahoo.com. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih yang banyak.

Anonim

mas.. formulir spt tahunan 2002 untuk badannya kok tidak aktif

Anonim

untuk pembetulan spt dengan sunset apakah formulir sptnya harus sesuai dengan tahun spt yang akan dibetulkan ?
bagai mana jika untuk pembetulan spt 2002 s/d 2006 pakai formulir 2006 semua, atau malah pakai formulir 2007 apakah salah ?
mohon pencerahan bapak / ibu yang baik hati mau berbagi info dan sedikit memberikan pencerahannya
terima kasih

Unknown 12 Desember 2008 pukul 10.45

Dear

Ada yang bentuknya excel gak ya???


regards
hens

Anto 15 Desember 2008 pukul 17.45

Mohon maaf, saya tidak memiliki softcopy SPT dalam bentuk excel.

Anonim

Ada beberapa pertanyaan :
1. penghitungan penghasilan untuk seorang distributor MLM apakah menggunakan norma penghasilan atau dianggap karyawan biasa krn memiliki bukti potong dari kantor MLM?
2. jika omset sdh melebihi 600jt pembukuan seperti apa yg harus disiapkan;apakah cukup menggunakan pencatatan penghasilan dan biaya saja atau harus menggunakan neraca & R/L?
3. apakah distributor MLM termasuk ke dalam jenis pedagang perantara/komisioner atau jenis pedagang eceran?

tolong saya msh bingung buat lapor SPTnya
trims

Anto 16 Desember 2008 pukul 12.39

Menjawab pertanyaan Bpk Omar, pembetulan SPT Tahunan PPh. Harus menggunakan formulir sesuai dengan tahun yang dibetulkan. Misalkan untuk pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2002, maka formulir yang harus digunakan adalah juga formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2002. Jadi tidak boleh menggunakan formulir tahun lainnya.

Anto 16 Desember 2008 pukul 13.12

Distributor MLM adalah termasuk orang yang bekerja pada pemberi kerja (pekerja/karyawan), oleh sebab itu maka oleh perusahaan MLM akan dipotong PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi distributor MLM tersebut, ia melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya adalah sebagai pekerja/karyawan atas seluruh penghasilan bruto/neto yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan MLM tersebut. Jadi distributor MLM tidak termasuk sebagai pedagang perantara atau pedagang eceran, tetapi sebagai karyawan.
Saat ini, WP Orang Pribadi yang harus menyelenggarakan pembukuan jika omset setahunnya mencapai lebih dari Rp 1,8 milyar (bukan 600 juta lagi). Pembukuan yang harus dilakukan adalah pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi Keuangan (SAK), yaitu membuat Laporan Keuangan (minimal terdiri dari Neraca dan Laba Rugi).

Anonim

Pak untuk Form SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2000 ko ga ada ya?

Anonim

Wah keren bos..
Lengkap semua
jadi gampang mau sunset

purwani-pl 16 Januari 2009 pukul 17.06

Kalau tahun sebelum 2007 belum lapor/ bukan pembetulan, pake form mana mas. yang berlaku sekarang ya..

Anto 16 Januari 2009 pukul 18.02

Pakai formulir tahun yang bersangkutan. Misal untuk lapor tahun pajak 2005, maka harus menggunakan formulir tahun 2005. Tidak boleh menggunakan formulir yang berlaku saat ini (tahun 2008).

Anonim

Salam Pak Anto.
Mohon bantuannya, saya baru mendapatkan NPWP dan berencana memanfaatkan sunset policy, ada beberapa pertanyaan,Mohon dibantu:
1. Penghasilana utama saya saat ini (2007-2008) adalah mendapat imbalan jasa (komisi) berupa rabat dari produsen akan barang-barang yang saya bantu penjualannya (bisnis referral melalui internet). Saya berencana menggunakan norma (00000/komisioner), Apa yang dimaksud dengan omset dalam pekerjaan saya?. Apa komisi yang saya dapatkan atau nilai barang yang saya salurkan. Sebagai info, Penyaluran barang ini saya tidak mendapatkan untung, jadi pembeli membayar seperti yang saya bayar kepada produsen, Bahkan terkadang saya diskon lagi. Pendapatan saya dari rabat yang saya dapat dari produsen.
2. 2004-2006 Pekerjaan saya adalah membuat program komputer dan website. Saya menerima project software (bawa tangan) tanpa kontrak. Apakah golongan norma yang tepat untuk saya. Saya sudah konsultasi dengan AR, awalnya AR mengatakan saya mengolah data/ tabulasi dengan norma 51% (82300), Namun saya tolak karena saya tidak mengolah data, saya buat aplikasi terus saya jual. Akhirnya dia menyarankan saya pakai, jasa yang perseorangan yang belum tercakup (97990) Norma 35%. Saya merasa belum puas, menurut saya saya ini bekerja di bidang teknik, sekolah saya juga teknik informatika :), Jadi harusnya Pekerjaan Bebas Bidang Teknik (82940) atau setidaknya 82990 (Jasa perusahaan lainnya) 29%. Bgmn menurut anda? Apa boleh saya memaksa tetap menggunakan yang saya yakini? Apa resikonya?
3. Pak untuk pendapatan 2003-2006 saya tidak memiliki catatan detail berapa yang saya dapatkan, karena waktu itu saya kurang peduli. Asal kerja saja. Bgmn saya menulisnya pada SPT tahun tersebut?. Jangan2 saya nanti malah diperiksa..Tolong Pak kasih saran secepatnya. Saya mau lapor segera. Terima kasih

Anto 10 Maret 2009 pukul 17.47

Memang pada prakteknya di lapangan, penggunaan Norma penghitungan penghasilan neto sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 sering mengalami perdebatan terutama tentang penggolongan jenis usaha. Jenis usaha yang ditetapkan tersebut masih tidak dapat mengakomodasi perkembangan jenis usaha yang timbul dewasa ini.
Jika menurut saya, membaca uraian usaha yang Anda tuliskan tersebut (saya tidak mendapatkan kenyataan kegiatan usaha yang Anda lakukan dilapangan dan bagaimana cara kerjanya), saya menyimpulkan bahwa:
1. Penghasilan komisi penjualan via referal internet dapat dikategorikan sebagai pedagang komisioner dengan nomor Urut 182 pada tabel norma
2. SEbenarnya jenis 97990 dapat digunakan atau lebih tepat lagi adalah untuk norma dengan nomor urut 183
3. Anda harus memiliki catatan dan dokumen pendukung yang jelas dan benar

Posting Komentar