Tingkat | Hari/Tanggal | Mata Ujian | Waktu |
Sertifikat A | Sabtu, 29 Oktober 2011
| PPh OP & SPT PPh OP | 08.00-12.00 |
KUP, PPSP, PP | 13.00-15.00 | ||
PBB, BPHTB, BM | 15.30-16.30 | ||
Minggu, 30 Oktober 2011
| PPN & SPT PPN | 08.00-12.00 | |
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb) | 13.00-15.30 | ||
Kode Etik Profesi | 16.00-17.00 | ||
Sertifikat B | Sabtu, 29 Oktober 2011
| PPh Badan dan SPT PPh Badan | 08.00-12.00 |
KUP, PPSP, PP | 13.00-14.45 | ||
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb) | 15.00-17.00 | ||
Minggu, 30 Oktober 2011 | PPN & SPT PPN | 08.00-12.00 | |
Akuntansi Perpajakan | 13.00-17.00 | ||
Sertifikat C | Sabtu, 29 Oktober 2011 | PPh Badan & SPT PPh Badan | 08.00-12.00 |
Pajak Internasional | 13.00-16.00 | ||
Minggu, 30 Oktober 2011 | Akuntansi Perpajakan | 08.00-12.00 | |
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb) | 13.00-16.00 |
Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak
Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda
Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.
Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling
Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.
Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur
Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013
Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta
Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.
Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018
Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.
Jumat, 19 Agustus 2011
Jadwal Mata Ujian untuk USKP Periode Oktober 2011
Selasa, 07 Juni 2011
Tips Sukses Menjadi Konsultan Pajak
Penegakan hukum perpajakan juga sangat gencar dilakukan oleh pihak DJP. Akibatnya tidak seperti beberapa tahun yang lalu, saat ini Wajib Pajak sangat dituntut untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tertib, jujur dan taat pada setiap ketentuan perpajakan. Apabila Wajib Pajak masih mencoba-coba untuk memanipulasi dan menggelapkan pajaknya, maka sanksi pidana sudah mengancam. DJP juga sudah sangat tegas dalam hal ini yang terbukti dengan banyaknya Wajib Pajak yang telah disidik dan dipenjarakan. Apalagi dalam beberapa tahun ke depan, DJP sudah memiliki wewenang untuk mendapatkan data dan informasi dari setiap kegiatan penduduk Indonesia melalui seluruh instansi (UU KUP). Dengan demikian, maka mulai saat ini Wajib Pajak harus mengetahui dan menguasai seluruh ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku, agar mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar. Wajib Pajak tidak boleh lagi melakukan tindakan tax evation (menggelapkan pajak).
Dalam kondisi ini, maka peran konsultan sebagai perencana pajak dan membantu Wajib Pajak untuk memenuhi segala kewajibannya menjadi sangat penting. Dan ini terbukti karena saat ini tidak hanya perusahaan asing saja yang sangat membutuhkan jasa dari seorang konsultan pajak, perusahaan lokal bahkan orang pribadi pun banyak sekali yang telah menggunakan jasa konsultan pajak. Bahkan saat ini boleh dibilang bahwa tingkat kesadaran dari masyarakat akan pajak sudah sangat besar jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Masyarakat sudah dengan kesadaran sendiri berusaha untuk mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Sebagai bukti, blog Tax Learning dan FB Tax Learning, saat ini setiap hari diakses oleh ratusan pengunjung hanya untuk mendapatkan informasi maupun berkonsultasi seputar permasalahan pajak (bukti pengunjung dapat dilihat di statistik berikut). Ini membuktikan bahwa sebenarnya profesi sebagai konsultan pajak saat prospeknya cukup cerah. Walau dibalik seorang konsultan pajak, masih terdapat image (akibat masa lalu) bahwa seorang konsultan pajak biasanya bermain kotor dengan kliennya dalam menggelapkan pajak.
Melihat peluang dan potensi profesi konsultan pajak yang cukup menjanjikan tersebut, mungkin saat ini sebagian Pembaca adalah orang yang punya rencana untuk menjadi seorang konsultan pajak. Maka apabila ingin menjadi seorang konsultan pajak, maka Anda haruslah menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Penulis termotivasi dan mengutip kata "sukses" setelah penulis menghadiri sebuah acara peluncuran produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Moto yang diusung oleh Operator Seluler yaitu "Hidupkan Suksesmu" sangat cocok kita terapkan untuk meraih sukses menjadi seorang konsultan pajak. Nah, untuk membagi kiat sukses tersebut, maka berikut ini penulis akan membagikan beberapa tips yang mungkin dapat diterapkan agar sukses menjadi seorang konsultan pajak. Mudah-mudahan kiat ini berguna bagi para Pembaca sekalian.
1. Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Syarat utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang diakui oleh Pemerintah Indonesia adalah telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan mendapatkan izin untuk berpraktek sebagai konsultan pajak di wilayah Indonesia (aturan selengkapnya baca di sini). Umumnya orang yang mengikuti USKP, menghadapi kendala dan sulit untuk lulus ujian ini. Walau sebenarnya soal yang diujikan tidak terlalu sulit dan merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia perpajakan, namun ada saja peserta ujian yang terjebak dengan soal dan tidak dapat menyelesaikan soal dengan baik. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar dapat sukses di USKP:
- Segera mengikuti USKP selagi masih ada kesempatan. Lebih baik bagi Pembaca yang baru lulus perguruan tinggi dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti USKP, maka segeralah mengikuti USKP ini. Janganlah menunggu ketika sudah berpraktek di dunia perpajakan dan sudah berpengalaman baru mengikuti USKP. Karena soal yang diujikan dalam USKP adalah merupakan soal teoritis dan lebih mudah dipahami oleh orang yang fresh graduate, yang masih memiliki landasan teoritis yang kuat. Di samping itu, bagi orang yang fresh graduate, mereka masih memiliki kemampuan mengerjakan soal dalam waktu yang terbatas. Karena ini biasa dihadapi ketika masa kuliah dahulu. Bagi orang yang telah bekerja sekian tahun, maka irama mereka telah terpengaruhi oleh ritme pekerjaan sehari-hari, sehingga ketika dihadapkan dengan soal ujian maka mereka sudah tidak dapat mengerjakan soal dengan cepat (menulis, menghitung, membaca dengan cepat). Apalagi, orang yang telah berpengalaman di dunia praktek perpajakan, juga sudah "terkontaminasi" dengan praktek di lapangan. Kadang praktek di lapangan yang harus menyesuaikan kondisi suatu kasus, dapat membuat seorang peserta ujian menjadi kehilangan dasar dari ilmu pajak. Ini yang mengakibatkan peserta ujian dapat terjebak dalam soal yang memang sengaja dibuat oleh pembuat soal.
- Usahakan membuat jawaban dalam kertas jawaban dengan rapi. Walaupun tulisan Anda sebagai peserta ujian tidaklah bagus, namun usahakan untuk menulis dalam kertas jawaban secara rapi dan dapat terbaca (jangan mentang-mentang pernah bercita-cita menjadi dokter, akhirnya tulisannya adalah tulisan dokter...). Usahakan hindari coretan dan tip-ex. Pengalaman penulis ketika diminta bantuan untuk mengkoreksi lembar jawaban USKP, ketika membaca tulisan yang tak terbaca, maka malas untuk berusaha mengamati lebih lanjut tulisan tersebut.
- Buatlah jawaban yang sesuai dengan yang diminta dalam pertanyaan. Janganlah menjawab hal-hal yang tidak diperlukan, sehingga akan mengakibatkan peserta ujian kehabisan waktu.
- Mulailah menjawab pertanyaan yang dapat dijawab terlebih dahulu. Jangan terjebak dengan suatu pertanyaan yang sulit, sehingga peserta ujian akan kehabisan waktu.
- Banyaklah berlatih soal-soal USKP periode sebelumnya. Karena biasanya tipe soal dari beberapa periode sebelumnya akan muncul kembali.
- Mengikuti perkembangan, isu dan peraturan terbaru dalam periode setengah tahun terakhir. Biasanya kasus seperti ini akan diangkat oleh pembuat soal sebagai soal ujian. Ini pengalaman penulis yang beberapa kali diminta bantuan untuk menyumbangkan soal USKP.
- Mengikuti bimbingan belajar khusus untuk persiapan menghadapi USKP melalui lembaga kursus Brevet Pajak.
Kamis, 26 Mei 2011
USKP Periode Mei, Juli, Oktober 2011
1. Peserta mengulang (U3) Kurikulum Lama USKP Periode III (Mei) 2011
2. Peserta baru dan peserta ulang (U1) USKP Periode IV (Juli) 2011
3. Peserta baru, ulang (U1) dan (U2) USKP Periode V (Oktober) 2011
Jadwal Pendaftaran dan Ujian untuk ketiga periode USKP ini adalah sebagai berikut:
| Periode III (Mei) | Periode IV (Juli) | Periode V (Oktober) |
|
|
|
|
Masa Pendaftaran (penyampaian berkas persyaratan dan verifikasi bahan bukti pendaftaran) | 20 April s.d | 25 April s.d | 21 Juli s.d |
|
|
| |
Batas akhir bagi [Calon] Peserta A (Baru) untuk Pembayaran Biaya Pendaftaran & Penyerahan Berkas Persyaratan | - | 25 Juni 2011 | 22 Oktober 2011 |
|
|
| |
Batas akhir pembayaran Biaya Ujian | 21 Mei 2011 | 27 Juni 2011 | 24 Oktober 2011 |
|
|
| |
Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta | 20 s.d 23 | 27 Juni s.d | 25 s.d 28 |
|
|
| |
Penyelenggaraan Ujian | 24 s.d 25 | 2 s.d 3 | 29 s.d 30 |
|
|
| |
Pengumuman Hasil | 11 Juni 2011 | 16 Agustus 2011 | 23 Desember 2011 |
|
|
|
Senin, 18 April 2011
Pengumuman Hasil USKP Periode Januari 2011 Kurikulum Baru
Hasil USKP tersebut adalah sebagai berikut:
USKP A:
-Peserta yang Lulus: 16 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 294 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 83 peserta
USKP B:
-Peserta yang Lulus: 7 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 225 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 73 peserta
USKP C:
-Peserta yang Lulus: 2 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 30 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 31 peserta
Daftar Hasil USKP Selengkapnya dapat didownload di sini.
Penyelenggaraan USKP berikutnya adalah:
Jadwal USKP Periode III (Mei) 2011 | |||
Brevet | Hari/Tanggal | Mata Ujian | Jam |
Brevet A | Selasa, 24 Mei 2011 | PPh Pasal 22, 23, 26 | 08:00 - 09:30 |
Akuntansi Perpajakan | 09:45 - 12:15 | ||
PPh Pasal 21 dan SPT PPh Pasal 21 | 09:45 - 12:45 | ||
| PBB, BPHTB, BM | 13:15 - 15:45 | |
| PPN dan SPT Masa PPN | 13:15 - 17:15 | |
Rabu, 25 Mei 2011 | PPh OP dan SPT PPh OP | 08:00 - 12:00 | |
KUP, PPSP, Pengadilan Pajak | 08:00 - 09:30 | ||
Kode Etik Profesi | 08:00 - 09:00 | ||
Brevet B | Selasa, 24 Mei 2011 | SPT PPh Badan | 08:00 - 11:00 |
KUP, PPSP, Pengadilan Pajak | 08:00 - 10:30 | ||
PPh Pasal 21 dan SPT PPh Pasal 21 | 13:00 - 17:00 | ||
| Akuntansi Perpajakan | 13:00 - 16:00 | |
Rabu, 25 Mei 2011 | Kode Etik Profesi | 08:00 - 09:00 | |
PPh Badan | 08:00 - 09:00 | ||
PPN dan SPT Masa PPN | 13:00 - 17:00 | ||
Brevet C | Selasa, 24 Mei 2011 | Perpajakan Internasional | 08:00 - 11:00 |
Akuntansi Perpajakan | 08:00 - 12:00 | ||
| PPh OP dan SPT PPh OP | - | |
KUP, PPSP, Pengadilan Pajak | - | ||
| SPT PPh Badan | - | |
| Kode Etik Profesi | - | |
Jadwal USKP Periode IV (Juli) 2011 | |||
Tingkat | Hari/Tanggal | Mata Ujian | Pukul |
Sertifikat A | Sabtu, 2 Juli 2011 | PPh OP & SPT PPh OP | 08.00-12.00 |
KUP, PPSP, PP | 13.00-15.00 | ||
PBB, BPHTB, BM | 15.30-16.30 | ||
Minggu, 3 Juli 2011 | PPN & SPT PPN | 08.00-12.00 | |
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb) | 13.00-15.30 | ||
Kode Etik Profesi | 16.00-17.00 | ||
Sertifikat B | Sabtu, 2 Juli 2011 | PPh Badan dan SPT PPh Badan | 08.00-12.00 |
KUP, PPSP, PP | 13.00-14.45 | ||
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb) | 15.00-17.00 | ||
Minggu, 3 Juli 2011 | PPN & SPT PPN | 08.00-12.00 | |
Akuntansi Perpajakan | 13.00-17.00 | ||
Sertifikat C | Sabtu, 2 Juli 2011 | PPh Badan & SPT PPh Badan | 08.00-12.00 |
Pajak Internasional | 13.00-16.00 | ||
Minggu, 3 Juli 2011 | Akuntansi Perpajakan | 08.00-12.00 | |
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb) | 13.00-16.00 |