..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label About USKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label About USKP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 November 2010

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) Periode Januari 2011

Kurikulum Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) berubah mulai Januari 2011. Selain adanya perubahan kurikulum, biaya untuk mengikuti USKP ini juga jadi lebih murah. Perubahan lain yang terjadi adalah juga pada hari penyelenggaraan USKP-nya. Sebelumnya penyelenggaraan USKP selalu dilakukan pada hari kerja, maka mulai Januari 2011, penyelenggaraan USKP dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Berikut informasi mengenai penyelenggaraan USKP periode Januari 2011. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia Tax Learning.

Jadwal USKP Periode II (Januari) 2011

Tingkat

Hari

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

Sabtu 29 Januari 2011

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

Minggu 30 Januari 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

Sabtu 29 Januari 2011

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

15.00-17.00

Minggu 30 Januari 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

Sabtu 29 Januari 2011

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

Minggu 30 Januari 2011

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-16.00

Tanggal-tanggal penting yang perlu diketahui:

1. Peserta mengulang USKP Periode II (Oktober) 2010

2. Peserta baru USKP Periode II (Januari) 2011

3. Peserta mengulang USKP Periode I (Januari) 2011


Periode Oktober

Peserta Ulang

Periode Januari

Peserta Ulang

Periode Januari

Peserta Baru

Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan)

27 September s.d 15 Oktober 2010

6 Desember 2010 s.d 4 Januari 2011

8 Nopember 2010 s.d 7 Januari 2011

Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Penyerahan Berkas Persyaratan

15 Oktober 2010

4 Januari 2011

7 Januari 2011

Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian

19 Oktober 2010

7 Januari 2011

12 Januari 2011

Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta

20 s.d 22 Oktober 2010

19 s.d 21

Januari 2011

17 s.d 22

Januari 2011

Penyelenggaraan Ujian

26 s.d 28

Oktober 2010

25 s.d 26

Januari 2011

29 s.d 30

Januari 2011

Download Soal USKP Mei 2010

Soal USKP A apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP A

Soal USKP B apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP B

Soal USKP C apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP C

Info lainnya:

Sumber: uskp.or.id

Senin, 27 September 2010

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) Tahun 2010 dan 2011

Berikut pengumuman mengenai Rencana Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) selama tahun 2010 dan 2011 yang diperoleh dari situs www.ikpi.or.id:

  1. Bersama ini kami beritahukan kepada Calon Peserta USKP bahwa untuk ujian pada bulan Agustus dan November ditiadakan, sehubungan dengan adanya perbaikan kurikulum USKP dan dalam rangka memperpendek waktu ujian dari 3 hari menjadi 2 hari
  2. USKP diadakan kembali pada bulan Oktober Tahun 2010 yang khusus diperuntukan bagi peserta USKP yang mengulang saja. Hal ini berhubungan dengan masa transisi perbaikan kurikulum tersebut diatas
  3. USKP Periode I (Januari) Tahun 2011 masih diperuntukan untuk peserta mengulang saja
  4. Untuk ujian Periode II Tahun 2011 akan dilaksanakan pada bulan Januari dengan menggunakan kurikulum baru dan dibuka pendaftaran untuk peserta USKP baru akan dimulai pada bulan November 2010
  5. USKP Periode III Tahun 2011 terakhir diperuntukan peserta Ulang (Mei 2011)
  6. USKP Periode IV (Juni) Tahun 2011


Berikut daftar peserta yang lulus, masih mengulang dan yang tidak lulus pada USKP periode Mei 2010:
- Hasil USKP Periode Mei 2010

Rabu, 14 April 2010

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Mei 2010

Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kembali akan menggelar USKP untuk periode Mei 2010 ini. Ujian yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 25 s.d 27 Mei 2010 ini telah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 5 April 2010.
Berikut jadwal penyelenggaraan USKP Periode Mei 2010 ini:

Tanggal-tanggal Penting
Tahun 2010, Ujian diadakan 2 (dua) kali, Periode Mei dan Periode Nopember.






















Periode I
Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan)
5 s.d 30 April 2010
Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran, Pengembalian Formulir & Berkas
23 April 2010
Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian
28 April 2010
Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta
17 s.d 22 Mei 2010 (elektronik)
18 s.d 21 Mei 2010 (manual)
Penyelenggaraan Ujian
25 s.d 27 Mei 2010
Pengumuman Hasil Ujian
30 Juli 2010



Berikut ini penulis lampirkan Hasil USKP Periode November 2009. Kepada para Peserta yang lulus dalam USKP ini, diucapkan selamat.

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak PERIODE III (NOPEMBER) 2009

Lampiran I A : Keputusan Pengurus Pusat
Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Nomor : Kep.001/SK-BP.USKP/II/2010
Tanggal : 11 Februari 2010

Info mengenai USKP selengkapnya dapat dilihat di sini.


Senin, 07 September 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Nopember 2009

Badan Penyelenggaran USKP, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia kembali akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A, B, dan C yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 26 Nopember 2009 yang bertempat di DKI Jakarta, Bandung, Medan, Batam, Surabaya, Semarang, Makasar dan Banjarmasin.
(Sebagai catatan, tempat ujian di luar Jakarta (khusus untuk Sertifikat A) ini baru dapat diselenggarakan jika memenuhi quota minimum 50 peserta, apabila quota tersebut tidak terpenuhi, maka tempat ujian akan dialihkan/digabung dengan tempat ujian lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian).
Informasi mengenai penyelenggaraan USKP khusus Sertifikat A, B, dan C periode Nopember 2009 ini adalah:


PESERTA
Sertifikat A:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
Sertifikat B:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Sertifikat C:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran:
1 September s.d. 30 Oktober 2009 (Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB)

Biaya Pendaftaran:
Sebesar Rp 300.000 (Termasuk Buku Pedoman,UU Pajak, Kumpulan Soal USKP Periode Mei 2009 dan Kode Etik). Biaya ini disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia Nomor 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Website e-uskp: http://www.uskp.or.id dan http://www.ikpi.or.id

BIAYA UJIAN:
Bagi Peserta Baru:
- Sertifikat A : Rp 2.000.000
- Sertifikat B : Rp 3.500.000
- Sertifikat C : Rp 6.000.000
Bagi Peserta Mengulang:
- Sertifikat A : Rp 350.000 / mata ujian, maksimal Rp 2.000.000
- Sertifikat B : Rp 650.000 / mata ujian, maksimal Rp 3.500.000
- Sertifikat C : Rp 1.500.000 / mata ujian, maksimal Rp 6.000.000
disetorkan ke rekening BCA Cabang Tomang Raya Nomor 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP

Tempat dan Informasi Pendaftaran dapat menghubungi:
Jakarta, BP USKP Pusat:
Gedung Graha TTH, Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Telp. 021-5220676, 021-5220680 Ext. 301, 021-97943443, 021-36219780 (Ajeng/Dipi/Lis)
Faks. 021-5212462
Bandung:
-Pengda IKPI, Jl. Buah Batu 189 Bandung 40264, Telp 022-7321885, 022-7310968, Faks. 022-7307860
-Cabang IKPI, Jl. Papan Kencana I No. 15 Bandung 40233, Telp. 022-6041082
Medan:
-Pengda IKPI, Jl. Komp. Glugur Point Blok B No. 12 A Medan 20215, Telp. 061-6625747 Faks 061-625984
-Cabang IKPI, Jl. KL. Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12 Medan, Telp 061-4567432, 061-4519562 Faks. 061-4530769
Batam dan Bintan:
-Cabang IKPI, First City Komplek Blok 2# B1-17 Batam Centre, Telp. 0778-465228, Faks 0778-469581
Surabaya:
Universitas Airlangga, Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi, Jl. Airlangga No. 4 Surabaya, Telp. 031-5020932
Yogyakarta:
Cabang IKPI, Jl. Bumijo No. 32, Telp. 0274-547388 (Shanti/Santosa)
Semarang:
Cabang IKPI, Jl. Abdurahman Saleh No. 31 Semarang 50149, Telp. 024-7608789, 024-7614185, Faks. 024-7604671 (Shanti)
Makasar:
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Gedung FIS I Ruangan 202, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 10, Telp. 08124285073-Andi Kusumawati, 08114101079-Syahrir, 0811460517-Mustamin Anshar
Banjarmasin:
Cabang IKPI, Jl. Seral No. 49 RT 36, Simpang Gatot Subroto VIII Telp 0511-3267927, 0511-7401282

Catatan:
Khusus Sertifikat A, bagi yang menyerahkan fotokopi legalisir: ijazah Strata Dua (S-2)/Strata Tiga (S-3), wajib menyerahkan ijazah Strata Satu (S-1).


Artikel Terkait:
Informasi-Informasi Seputar USKP

Minggu, 28 Juni 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Agustus 2009

Badan Penyelenggaran USKP, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia kembali akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A (untuk peserta baru) yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2009 yang bertempat di DKI Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta dan Semarang.
(Sebagai catatan, tempat ujian di luar Jakarta ini baru dapat diselenggarakan jika memenuhi quota minimum 50 peserta, apabila quota tersebut tidak terpenuhi, maka tempat ujian akan dialihkan/digabung dengan tempat ujian lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian).
Informasi mengenai penyelenggaraan USKP khusus Sertifikat A (baru) periode Agustus 2009 ini adalah:

Peserta adalah:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Terakreditasi.

Pendaftaran:
29 Juni s.d. 28 Juli 2009 (Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB)

Biaya Pendaftaran:
Sebesar Rp 300.000 (Termasuk Buku Pedoman,UU Pajak, Kumpulan Soal USKP Periode Nopember 2008 dan Kode Etik). Biaya ini disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia Nomor 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Biaya Ujian:
Sebesar Rp 2.000.000 disetorkan ke rekening BCA Cabang Tomang Raya Nomor 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP

Tempat dan Informasi Pendaftaran dapat menghubungi:

Jakarta, BP USKP Pusat:
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Telp. 021-5220676, 021-5220680 Ext. 301
Faks. 021-5212462

Bandung:
-Pengda IKPI, Jl. Buah Batu 189 Bandung 40264, Telp 022-7321885, 022-7310968, Faks. 022-7307860
-Cabang IKPI, Jl. Papan Kencana I No. 15 Bandung 40233, Telp. 022-6041082

Medan:
-Pengda IKPI, Jl. Komp. Glugur Point Blok B No. 12 A Medan 20215, Telp. 061-6625747 Faks 061-625984
-Cabang IKPI, Jl. KL. Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12 Medan, Telp 061-4567432, 061-4519562 Faks. 061-4530769

Surabaya:
Universitas Airlangga, Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi, Jl. Airlangga No. 4 Surabaya, Telp. 031-5020932

Yogyakarta:
Cabang IKPI, Jl. Bumijo No. 32, Telp. 0274-547388 (c.p. Rini/Santosa)

Semarang:
Cabang IKPI, Jl. Abdurahman Saleh No. 31 Semarang 50149, Telp. 024-7608789, 024-7614185, Faks. 024-7604671 (c.p. Shanti)

Informasi terkait, baca di sini.

Senin, 02 Maret 2009

Jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Mei 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode I Tahun 2009 kembali akan diselenggarakan mulai tanggal 26 Mei 2009 sampai dengan 28 Mei 2009. Ujian ini akan diselenggarakan untuk Ujian Sertifikasi A, Sertifikasi B, dan Sertifikasi C.
Pendaftaran untuk mengikuti ujian ini mulai dibuka tanggal 10 Maret 2009 sampai dengan 30 April 2009.

Informasi mengenai tata cara dan tempat pendaftarannya dapat menghubungi:

Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)

Informasi lebih lanjut:

Untuk informasi mengenai persyaratan, materi ujian dan persiapan-persiapannya dapat dibaca di bagian ini.

Kamis, 02 Oktober 2008

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Nopember 2008

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk periode bulan Nopember 2008.
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III 2008 telah dibuka dan ujiannya akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Nopember 2008.

Informasi mengenai tata cara dan tempat pendaftarannya dapat menghubungi:

Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)

Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran juga dapat melihat informasi ujian periode terdahulu pada posting berikut ini.

Persyaratan Peserta USKP

Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:

1. Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia

b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) FISIP dengan Jurusan Administrasi Niaga, Administrasi Negara, Administrasi Fiskal, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.

2. Sertifikat B:
a. Warga Negara Indonesia

b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

3. Sertifikat C:
a. Warga Negara Indonesia

b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tempat Penyelenggaraan USKP

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan di luar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat.

Tempat Pendaftaran

1. BP USKP Pusat d.a. Kantor Pusat IKPI, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta Selatan 12910

2. BP USKP Perwakilan Daerah.

Tatacara Pendaftaran

1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Pukul: 09.00 – 16.00).

2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui website IKPI di www.ikpi.or.id (sayangnya hingga saat ini website ini masih tidak dapat diakses) Formulir dapat diambil setiap waktu secara cuma-cuma.

3. Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan:

a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi A).

b. Fotokopi Ijazah dan Sertifikat USKP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi B dan C).

c. Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.

d. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

e. Bukti keterangan mengulang ujian (bagi yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).

f. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 (sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya).

Formulir yang belum diisi lengkap dan atau lampiran yang belum lengkap tidak diterima.

(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).

4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.

5. Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian, untuk mengambil “Kartu Nomor Tanda Peserta” dengan membawa:

a. Tanda Terima Pendaftaran

b. Ijazah asli (peserta baru)

c. Kartu Nomor Tanda Peserta yang lalu (peserta mengulang)

d. Bukti Transfer biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

6. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta dihadapan petugas pendaftaran.

7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.

Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya. (sebagaimana angka 3. f. dalam bagian Tatacara Pendaftaran USKP di atas).

2. Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:

Bagi peserta baru:

- Sertifikat A : Rp2.000.000,00

- Sertifikat B : Rp3.500.000,00

- Sertifikat C : Rp6.000.000,00

Bagi peserta mengulang:

- Sertifikat A : Rp350.000,00/mata ujian, maksimum Rp2.000.000,00

- Sertifikat B : Rp650.000,00/mata ujian, maksimum Rp3.500.000,00

- Sertifikat C : Rp1.500.000,00/mata ujian, maksimum Rp6.000.000,00

3. Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

4. Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian.

5. Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.


Untuk mengetahui informasi terbaru seputar Penyelenggaraan USKP, Klik di sini

Jumat, 01 Agustus 2008

PENGUMUMAN HASIL USKP MEI 2008

Pengumuman hasil USKP Mei 2008 telah diumumkan sejak tanggal 29 Juli 2008.
Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil yang telah Anda capai, dapat menghubungi Ajeng atau Ika
di nomor telepon 5220680 ext 301.

Kamis, 10 Juli 2008

UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK (USKP)

(Informasi Pendaftaran USKP Periode Mei 2010 klik di sini.
Soal dan Pembahasan USKP periode sebelum
klik di sini).

Telah dibuka pendaftaran untuk mengikuti USKP sisipan pada bulan Agustus 2008, khusus untuk Brevet A.
Pendaftaran mulai dibuka tanggal 1 Juli 2008 s.d. 31 Juli 2008 (mulai pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB).
Ujian akan diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2008 s.d. 28 Agustus 2008.
Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000
Biaya Ujian sebesar Rp 2.000.000

Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0, a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

Biaya Ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA. Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian.

Pada setiap Bukti Pembayaran ujian harus mencantumkan:
a. Nama Peserta Ujian
b. Nomor Telepon Peserta Ujian
c. Periode Ujian


Informasi mengenai pendaftaran serta pendaftarannya dapat menghubungi alamat-alamat sebagai berikut:

Jakarta
Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)

Bandung
Jl. Buah Batu No. 189 Bandung - 40264
Telp 022-732 1885/7310968
Faks 022-730 7860

Medan
Komplek Glugur Point Blok B No. 12 A Medan - 20215
Telp 061-662 5747

Surabaya
Jl. Suko Manunggal Jaya VI No. 2 Surabaya
Telp 031-7312187

Yogyakarta
Jl. Bumijo No. 32 Yogyakarta
Telp 0274-547 388 (CP: Shanti)

Semarang
Jl. Abdulrahman Saleh No. 31 Semarang-50149
Telp. 024-7608789
Faks 024-7604671 (CP: Santi)


Jadwal Ujian: USKP Sisipan Agustus 2008

Hari ke-1
Pukul 08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
Pukul 13.00 – 14.30 KUP, PPSP, PP
Pukul 14.45 – 15.45 Kode Etik Profesi

Hari ke-2
Pukul 08.00 – 10.30 Akuntansi Perpajakan
Pukul 10.45 – 12.15 PPh Pasal 22, 23, dan 26
Pukul 13.15 – 14.45 PBB, BPHTB, BM

Hari ke-3
Pukul 08.00 – 12.00 PPN dan SPT masa PPN
Pukul 13.00 – 16.00 PPh 21 dan SPT PPh 21


Pengumuman Hasil Ujian ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2008.




Senin, 07 Juli 2008

TO BE A TAX CONSULTANT (MENJADI KONSULTAN PAJAK)

SOAL USKP

Konsultan Pajak (Tax Consultant)

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertempat tinggal di Indonesia

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.


Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Hak Konsultan Pajak

1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Konsultan Pajak

1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:

4. memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku

5. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.

6. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

7. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

8. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

9. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.

10. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.

11. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Materi Penguasaan bagi Konsultan Pajak

Brevet A : Pajak Orang Pribadi

1. Pancasila

2. PPh Orang Pribadi

3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721

4. PPh Pasal 22/23/26

5. PPN dan SPT Masa PPN

6. KUP/PPSP/BPSP

7. BM/PBB/BPHTB

8. Akuntansi Perpajakan

9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)

10. Kode Etik Profesi

Brevet B : Pajak Badan

1. Pancasila

2. PPh Badan

3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721

4. PPh Pasal 22/23/26

5. PPN

6. KUP/PPSP/BPSP

7. BM/PBB/BPHTB

8. Akuntansi Perpajakan

9. SPT PPh Badan

10. SPT Masa PPN

11. Kode Etik Profesi

Brevet C : Pajak Internasional

1. PPh Badan

2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721

3. PPh pasal 22/23/26

4. PPN

5. KUP/PPSP/BPSP

6. Perpajakan Internasional

7. Akuntansi Perpajakan

8. SPT PPh Badan

9. SPT Masa PPN

10. Kode Etik Profesi

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan

1. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).

2. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.

3. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.


Selasa, 01 Juli 2008

Lokasi Kursus Brevet Pajak A, B, dan C


Berikut ini beberapa lokasi Kursus Brevet Pajak yang berhasil dikumpulkan. Jika ada tempat kursus lain yang belum terdata dan Pihak Pemilik tempat Kursus Brevet tersebut bersedia untuk dicantumkan di sini, silakan email ke syafrianto@gmail.com.

Lokasi Kursus Brevet di Jakarta

BFI Pasang Iklan Pasang Iklan



Bina Fiscal Indonesia

BSD City Tax Training Center
Brevet Pajak AB-C
BSD Sektor VII Blok RM No. 39
BSD City, Serpong- Kota Tangerang Selatan 15322
Telp : 021-5386725 - 26
WA : 0813-8021-9519
Email : binafiscal1@gmail.com



Kursus Brevet Pajak Global Training Indonesia – GTI

Jl. Raden Inten 2 No. 7, Buaran, Jakarta Timur
Telp : 021-86606281, 70561080
Fax : 021-7056 1079
Mobile : 08988114733, 082218151560, 087771876134
Website : pelatihanpajak.co.id,
Email : ikpi.jaktim@gmail.com, gti@pelatihanpajak.co.id

Jadwal Kursus yang akan dibuka:
untuk informasi lengkapnya silakan akses situs berikut ini.

Kursus Brevet Pajak IKPI
d.a. Gedung Graha TTH
Jalan Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Telp 021-2902-3750 dan 0813-1011-4251, selengkapnya

Kursus Brevet A-B yang akan dibuka:
untuk informasi lengkapnya silakan akses situs berikut ini.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
KURSUS PAJAK BREVET AB PPSDM PRIMA MANDIRI

Tersedia pula kelas :
1. In House Training
2. Komputer Akuntansi Accurate
3. Expor Impor

Gedung Graha Sejahtera Mandiri
Jl. Jatinegara Barat no. 163
Jakarta Timur
200 m setelah Terminal Kampung Melayu,
Sebelum RSIA Hermina , Sebrang showroom Mazda
Telp : 021-2800 876
email : prima.mandiri.2008@gmail.com
website : www.prima-mandiri.net

--------------------------------------------------------------------------------------------------

TRIEBI Trisakti (d.h. LAP FE Usakti, sejak 1969)
Penyelenggara Pelatihan: PAJAK BREVET A, B dan C
Diselenggarakan baik secara Reguler maupun In House Training.
Lebih lanjut Hubungi : 021 5696 3238 atau 5663232 ext 8320 atau
klik www.triebitrisakti.org

--------------------------------------------------------------------------------------------------
Educipta (PT. Edu Cipta Solusi)
Bidang Keahlian : Brevet AB
Program : Executive Sabtu atau Minggu
Lama : 13 Minggu
Waktu : Pagi 08.15-12.15 atau siang 13.00-17.00 WIB
Biaya : Harga Normal Rp 1.500.000,-
Fasilitas : Modul Buku Panduan Pajak Lengkap, CD full e-SPT + Peraturan Terkait + SPT Lengkakp, Ballpoint, Notepad, Bag, Snack, Coffee, Tea, Lunch, Sertifikat, Hotspot dan konsultasi
Alamat : Jl. Ciledug Raya No. 35 Blok 2A (di samping Giant Kreo), Kreo Tangerang
Phone : 021-7341495, 021-83655577, 0812 8761 7835
Website: www.educipta.com
------------------------------------------------------------------------------------------
Kursus Brevet Pajak A, B, dan C ARTHA BHAKTI
Kampus Lama: Gedung Pusdiklat Perpajakan
Jl. Sakti No. 1 Kemanggisan
Jakarta Barat
Kampus Baru dan Sekretariat : Gedung Menara Supra Jl. Let.Jend.S.Parman Kav.76 Slipi Jakarta Barat

Jika ada yang menyebutkan tempat lain sebagai ARTHABHAKTI kami tidak bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakannya kecuali beberapa Franchise/Cabang: ARTHABHAKTINAGARA, ARTHABHAKTI UTAMA (Cikarang)

website www.arthabhakti.com kami ganti dengan www.arthabhaktinagara.com sehubungan dengan perubahan manajemen

lebih lanjut lihat di www.arthabhaktinagara.blogspot.com

---------------------------------------------------------------------------------------------------

Kursus Brevet Pajak A, B, dan C LPM Unika Atmajaya
Jl. Jend. Sudirman 51
Jakarta - 12930
Telp. 62-021-5703306

-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pelatihan Brevet Pajak Terapan A, B dan C IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI)
Graha Akuntan
Jalan Sindanglaya No. 1 Menteng
Jakarta - 10310
Telp 62-021-31904232 Ext. 777/123/124/255
Faks 62-021-7245078; 3151939; 3148110
Biaya:
- Reguler Brevet A&B:
Rp 2.350.000 (anggota IAI) dan Rp 2.650.000 (non anggota IAI)
- Eksekutif Brevet A&B sore:
Rp 2.750.000 (anggota IAI) dan Rp 3.050.000 (non anggota IAI)
- Brevet C:
Antara Rp 1.850.000 s.d. Rp 2.600.000
-------------------------------------------------------------------------------------------------
PUSAT PENGEMBANGAN AKUNTANSI DAN KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA (PPAK STAN)
Alamat: Kampus STAN Gedung C102, Jl. Bintaro Utama, Bintaro Jaya Sektor V
Tangerang, Banten 15224
Kursus Brevet A & B dan Kursus Akuntansi Terapan
Kursus diselenggarakan selama kurang lebih 6 bulan (24 minggu) untuk Kursus Brevet A&B, 5 bulan (20 minggu) untuk Kursus Akuntansi Terapan, masuk hanya tiap Hari Sabtu, pukul 09.00 - 16.00 WIB. Biaya mengikuti kursus Brevet sebesar Rp2.300.000,00. dan Biaya mengikuti kursus Akuntansi Terapan sebesar Rp1.900.000,00 Syarat peserta: Lulusan SLTA.

Informasi lebih lanjut hub : Sdri. Ismail & Ayu : 7373680-81, 73882046


-------------------------------------------------------------------------------------
Kursus Brevet Pajak A, B, dan C FHP Professional Center

Kursus Brevet Singkat Hanya 1.5 Bulan ( Mulai 1 Oktober )
Kelas weekdays : Senin - Jumat Jam 18.30 - 21.15 WIB
Kelas weekend : Sabtu & Minggu Jam 09.00 - 16.30 WIB

# Super Intensif Pesiapan-Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (SIP-USKP)
1 bulan menjelang ujian USKP
FREE SIT IN bagi Alumni Sampai Lulus USKP*

Menara Karya Lt. 20&28 (samping menara KADIN /Kedubes Singapura/depan halte busway Patra Kuningan)
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-2 Jakarta

Hotline : 0856-852 1767
Tlp: (021) 579-44-372 Fax: (021) 579-44-369
www.fhp-edulaw.com atau www.fhp-edutax.blogspot.com/

--------------------------------------------------------------------
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia
Brevet A&B
Waktu : Setiap Sabtu, pukul 08.15 - 15.15
Biaya : Rp. 2.900.000,-

Brevet C
Waktu : Setiap Sabtu, pukul 08.15 - 15.15
Biaya : Rp. 2.300.000,-

Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi :
Sekretariat Tax Centre FISIP UI
Gedung M Lantai 2, kampus FISIP UI Depok
Telp/Fax : 021-788 49147
e-mail : taxcentre@irdp.adm.fisip-ui.org
website :
http://www.ortax.org
http://www.taxcentre-fisipui.org/



====================================================================

Lokasi Kursus di Bandung


- Tax Center Univ Padjajaran
Alamat: Jl.Dipatiukur No. 35, Bandung
Telp: (022) 2503271 ext. 168
--------------------------------------------------------------

- TAC TIC TAX Training
Alamat: Jl. Wastukencana 31 Bandung
Telp: (022) 4221953. (CP : Bp. Zeni)
---------------------------------------------------------------

- BMGI (Bina Mulia Global Institute) satu Group dengan IMBM Consulting (Institusi Training & Consulting )
Alamat: Gd Graha Cihampelas Lantai 3 Jl. Cihampelas no. 41 Bandung
Telp. (022) 92250885 CP. Angga /
situs: www.bmgiinfo.blogspot.com atau www.imbmconsulting.blogspot.com



====================================================================

Lokasi Kursus di Surabaya


Widya Mandala Trade Education
KURSUS SERIFIKASI KONSULTAN PAJAK INDONESIA (BREVET PAJAK) tingkat A – B

Graha Widya MandalaJalan Dinoyo No. 48-A, Lantai 3Telepon : 62-31 5681277 – 5617101Fax. : 62-31 5682223Lamanya kursus dengan alokasi waktu sebanyak 38 kali tatap muka @ 3 jam = 114 jam, dikenakan kontribusi sebesar :
Rp. 1.200.000,- (untuk Mahasiswa WM)
Rp. 1.300.000,- (untuk Alumni WM & Mahasiswa non WM)
Rp. 1.500.000,- (untuk Umum)
Kontribusi sudah termasuk semua materi, ujian, sertifikat yang diterbitkan oleh Widya Mandala. Pembayaran bias diangsur 2 (dua) kali.

-------------------------------------------------------------------------------------------------
LPPM KIM, Kursus Pajak Terpadu (Brevet A&B)Jalan Mayjen Sungkono, Darmo Park II Blok III, 19-20
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia - 60225

Telp. 62-031-567 1713
Faks 62-031-563 1487
Waktu
3 bulan ( 80 Jam Efektif )
Pelaksanaan Kegiatan Pukul 18:30 – 21:00 WIB
Hari pelaksanaan : Senin, Rabu & Jum’at

Pendaftaran
LPPM "KIM" - Drs. J. Tanzil & Co.
Email : info@lppmkim.comThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
-->
Contact person : Bpk. Arif dan Ibu Indri, Telp : (031) 5671713 - Hunting
Fax formulir pendaftaran : (031) 5631847

-------------------------------------------------------------------------------------------------
KURSUS BREVET AB POLITEKNIK UBAYAPoliteknik Ubaya
Jl. Ngagel Jaya Selatan 169, Surabaya
Telp. (031) 298 1180, 298 1182 atau (031) 5029700 ext 1180, 1182
Fax. (031) 2981181l, 298 1182
(Sdri. Atik dan Dwi Pukul 08.00 – 18.00 WIB;
Sdr. Irawan dan Katiran Pukul 16.00 – 21.00 WIB)
Biaya Kursus terbagi atas beberapa klarifikasi, yaitu:
1. Mahasiswa Ubaya sebesar Rp 1.100.000,-
2. Mahasiswa Non Ubaya sebesar Rp 1.200.00,-
3. Alumni Ubaya dan karyawan di lingkungan Ubaya sebesar Rp 1.300.000,-
4. Umum sebesar Rp 1.400.000,-
5. Kelas Eksekutif Rp 1.850.000,-
Biaya tersebut di atas sudah termasuk biaya modul / materi kursus, ujian lokal dan ulang dan sertifikat kursus yang diterbitkan Politeknik Ubaya dan IKPI Cabang Surabaya.

====================================================================

Lokasi Kursus di Semarang

Kursus Brevet A & B FE Undip
LABORATORIUM Studi Perpajakan Program D3 Fakultas Ekonomi UndipJalan Erlangga Tengah 17,
Semarang
Telepon 62-024- 8440841

=====================================================================================
LOKASI KURSUS BREVET DI SOLO

Telah hadir di Kota Solo
IAI Knowledge Center Cabang Solo
Membuka Program Pelatihan Brevet AB & Aplikasi Akuntansi Tingkat Dasar

Program Pelatihan Pajak Terapan Brevet A&B Terpadu
Kelas Reguler:
- Untuk Umum/ Non Anggota IAI : Rp 1.980.000,-
- Untuk Mahasiswa/ Anggota IAI : Rp 1.880.000,-

Kelas Eksekutif:
- Untuk Umum/ Non Anggota IAI : Rp 2.200.000,-
- Untuk Mahasiswa/ Anggota IAI : Rp 2.050.000,-

Informasi & Pendaftaran:
IAI Knowledge Center Cabang Solo
Jl R. Moewardi 21 Solo
(Toko Buku Togamas, Lt.3)
Tlp. 0271- 715603, 0271-7555665
Email : iaiglobal.solo@gmail.com , iai.solo@iaiglobal.or.id
www.iaiglobal.or.id



====================================================================


Lokasi Kursus di Bali


Pelatihan Pajak Brevet A/B
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS UDAYANA
Jl. Jend. Sudirman, Denpasar
Bali
Telp: 0361-257647


Tidak menemukan lokasi yang Anda cari? Lakukan pencarian lebih lanjut.