Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia saat ini masih terus berkembang. Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini, Pengadilan Pajak juga memperpanjang masa penutupan layanan dan menunda untuk sementara seluruh persidangan yang telah dijadwalkan ini sampai dengan tanggal 21 April 2020. Perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tanggal 2 April 2020.
Masa pencegahan Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam SE-01/PP/2020 yang hingga tanggal 31 Maret 2020 diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 ini, dengan ketentuan-ketentuan pelayanan sebagaimana yang tercantum dalam SE-02/PP/2020 lebih dipertegas dalam SE-03/PP/2020 ini.
Pelaksanaan Persidangan
Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan namun ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang tersebut (melalui surat yang disampaikan melalui media elektronik) kepada para pihak dan mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketentuan Jangka Waktu Pengajuan Banding
Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19
Contoh:
Misal masa pencegahan penyebaran Covid-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 = 36 hari.
Kondisi 1:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 22 April 2020.
Kondisi 2:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 1 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 7 Mei 2020.
Kondisi 3:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 21 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 27 Mei 2020.
Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Ketentuan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19
Contoh:
Misal masa pencegahan penyebaran Covid-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.
Kondisi 1:
Jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Gugatan tertangguh tanggal 5 Mei 2020 (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19).
Kondisi 2:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 20 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020 (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19).
Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Ketentuan Jangka Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Persidangan
Jangka waktu persiapan persidangan sesuai ketentuan Pasal 48 UU Nomor 14 Tahun 2020 dan jangka waktu pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 14 Tahun 2020 tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketentuan Pelayanan Melalui Helpdesk Pelayanan pengajuan banding, gugatan, permohonan peninjauan kembali, informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id) dan sarana daring lainnya.
Informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032.
Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Masa pencegahan Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam SE-01/PP/2020 yang hingga tanggal 31 Maret 2020 diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 ini, dengan ketentuan-ketentuan pelayanan sebagaimana yang tercantum dalam SE-02/PP/2020 lebih dipertegas dalam SE-03/PP/2020 ini.
Pelaksanaan Persidangan
Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan namun ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang tersebut (melalui surat yang disampaikan melalui media elektronik) kepada para pihak dan mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketentuan Jangka Waktu Pengajuan Banding
Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19
Contoh:
Misal masa pencegahan penyebaran Covid-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 = 36 hari.
Kondisi 1:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 22 April 2020.
Kondisi 2:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 1 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 7 Mei 2020.
Kondisi 3:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 21 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 27 Mei 2020.
Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Ketentuan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19
Contoh:
Misal masa pencegahan penyebaran Covid-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.
Kondisi 1:
Jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Gugatan tertangguh tanggal 5 Mei 2020 (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19).
Kondisi 2:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 20 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020 (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19).
Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Ketentuan Jangka Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Persidangan
Jangka waktu persiapan persidangan sesuai ketentuan Pasal 48 UU Nomor 14 Tahun 2020 dan jangka waktu pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 14 Tahun 2020 tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketentuan Pelayanan Melalui Helpdesk Pelayanan pengajuan banding, gugatan, permohonan peninjauan kembali, informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id) dan sarana daring lainnya.
Informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032.
Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.
0 Comments
Posting Komentar