..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 16 Maret 2020

Pelayanan Pengadilan Pajak Ditutup Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Terkait dengan merebaknya penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Indonesia dan menindaklanjuti instruksi dari Presiden Jokowi, maka Ketua Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa Pengadilan Pajak akan menghentikan seluruh layanan baik persidangan, penerimaan surat pengajuan banding/gugatan/peninjauan kembali, pengiriman surat putusan pengadilan pajak, pengiriman surat putusan peninjauan kembali dan layanan helpdesk yang dilakukan di Pengadilan Pajak dalam kurun waktu dari tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Bagi pengguna layanan yang membutuhkan layanan informasi dapat dilakukan secara online.

Apabila ada proses yang jatuh temponya selama masa waktu dari  tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 (seperti jangka waktu pengajuan banding, gugatan, peninjauan kembali, jangka waktu proses persidangan dan jangka waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Peninjauan Kembali) akan tidak diperhitungkan dalam menghitung jangka waktu jatuh temponya.

Berikut kebijakan yang diatur dalam SE-01/PP/2020 tersebut terdiri dari:

Kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak:
  1. Seluruh persidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
  2. Kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kebijakan Pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan:
  1. Pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kebijakan Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali:
  1. Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kebijakan Pelayanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali:
  1. Seluruh layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Dalam kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas, pengguna layanan disarankan menggunakan sarana secara online yang telah tersedia seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id) dan sarana online lainnya.
Kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali:
  1. Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Update:
Kebijakan ini telah diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020, artikelnya dapat dibaca di sini.

0 Comments

Posting Komentar