..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 23 Februari 2016

Pemerintah Telah Menyampaikan Draft RUU Tax Amnesty ke DPR Untuk Dibahas

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang merupakan ketentuan yang ditunggu oleh hampir sebagian besar Wajib Pajak di Indonesia akhirnya telah diselesaikan oleh Pemerintah dan telah diajukan ke DPR untuk dibahas. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa pada hari ini (23 Februari 2016) bahwa Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) atau yang dikenal sebagai Amanat Presiden (Ampres) dan draft RUU Tax Amnesty ke DPR. Pemerintah berharap bahwa DPR segera melakukan pembahasan atas usulan draft RUU Tax Amnesty ini.

RUU Tax Amnesty ini murni merupakan usulan dari pihak Pemerintah diharapkan dapat menjadi legitimasi bagi peningkatan penerimaan pajak. Tax Amnesty diharapkan dapat menjadi basis bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam Tax Amnesty yang diusulkan oleh Pemerintah, yang diampuni adalah hanya pelanggaran pajak saja. Pengampunan ini tidak berlaku bagi tindak pidana lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penulis dari beberapa sumber, disebutkan bahwa Surat Presiden mengenai penyampaian draft RUU Tax Amnesty telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Jumat, 19 Februari 2016. Sebagaimana dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari Jumat, 19 Februari 2016 bahwa Presiden telah menandatangani Amanat Presiden ini. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan. Pembahasan RUU Tax Amnesty ini akan diserahkan ke Komisi XI DPR.

Dengan demikian, kita harapkan bahwa RUU Tax Amnesty ini segera disahkan oleh DPR.

Sabtu, 13 Februari 2016

Mengapa Jadi Susah Untuk Setor Pajak?

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak telah membuat berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak dalam rangka menyetorkan pajaknya. Salah satu kemudahan adalah dengan membuat sistem penyetoran PPh Final 1% bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang melalui ATM. Kemudahan untuk melakukan penyetoran pajak melalui ATM ini sudah dirasakan oleh para Wajib Pajak selama setahun belakangan ini. Mereka dapat melakukan penyetoran PPh Final 1%-nya melalui ATM beberapa bank dan dapat dilakukan dalam waktu 24 jam tanpa khawatir, jam pelayanan di bank telah berakhir.

Namun sayangnya, kemudahan yang dirasakan oleh Wajib Pajak ini terusik lantaran dalam seminggu terakhir ini ketika sebagian Wajib Pajak yang akan menyetorkan pajaknya melalui ATM (terutama ATM BCA), ternyata sistem layanan ini tidak dapat digunakan. Akibat adanya gangguan ini, penulis menerima banyak pertanyaan dari para Wajib Pajak mengenai gangguan layanan ini. Penulis memperoleh informasi dari sebagian Wajib Pajak yang melakukan transaksi pembayaran pajak ini melalui ATM BCA di sejumlah tempat seperti di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Bogor, Cileungsi.

Penasaran dengan hal ini, penulis pun mencoba sendiri untuk melakukan penyetoran PPh Final 1% ini melalui salah satu ATM BCA di daerah Depok. Ternyata memang benar setoran tersebut mengalami kendala dan pada tahap terakhir dari transaksi di ATM tersebut (yaitu validasi pembayaran untuk dicetakkan struk tanda penyetoran PPh final telah dilakukan) tidak dapat dilakukan. Pada layar ATM tertera pesan: "Maaf, transaksi Anda tidak dapat diproses"

Dugaan penulis, kendala ini terjadi adalah karena koneksi ke server sistem MPN (Modul Penerimaan Negara) yang mengalami gangguan atau server down. Dugaan ini diperkuat karena penulis sudah mencoba menghubungi Halo BCA dan dijawab bahwa dalam sistem di BCA tidak mengalami kendala dan kemungkinan kendala ada di sistem MPN.

Akibat bahwa batas waktu penyetoran PPh Final 1% untuk masa Januari 2016 adalah hingga hari Senin,15 Februari 2016, maka untuk membantu para Wajib Pajak yang akan menyetorkan pajaknya, penulis menyarankan agar mereka mencoba untuk menyetorkan pajaknya ini melalui teller bank atau kantor pos.

Karena sejak 1 Januari 2016, Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan bahwa penyetoran pajak melalui bank persepsi atau kantor pos sudah diwajibkan dengan menggunakan sistem e-billing, maka hampir semua bank sudah tidak bersedia menerima pembayaran pajak yang masih dilakukan secara manual menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk itu, maka penulis menyarankan agar Wajib Pajak yang akan menyetor PPh Final 1% itu untuk terlebih dahulu mendaftarkan di situs https://sse.pajak.go.id (server e-Billing versi 1). Namun muncul lagi satu kendala, akibat mulai 16 Februari 2016 dimana Direktorat Jenderal Pajak akan memindahkan (migrasi) server e-Billing ini ke versi 2 di https://sse2.pajak.go.id, maka ketika mendaftarkan diri di server e-Billing versi 1 selalu error dan tidak dapat melanjutkan pendaftaran. Sedangkan apabila mendaftar di server e-Billing versi 2, maka dibutuhkan kode EFIN yang harus diperoleh dari Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (harus meminta secara langsung ke KPP).

Sangat disayangkan mengapa selama ini Direktorat Jenderal Pajak tidak mensosialisasikan secara penuh mengenai perubahan sistem ini. Bahkan mungkin belum dipikirkan kendala yang terjadi di lapangan ketika para Wajib Pajak yang telah memiliki ketaatan penuh untuk melakukan penyetoran pajak ternyata dihadapkan dengan kendala teknis yang menyebabkan tidak dapat membayar pajak. Walaupun sebenarnya kendala ini tidak seharusnya terjadi saat ini karena proses migrasi ke server kedua baru dilakukan tanggal 16 Februari 2016. Bahkan akibat rencana migrasi ini, kemungkinan server MPN yang terhubungan dengan sistem pembayaran di ATM juga sudah mengalami gangguan.

Harapan penulis, semoga pihak berwenang di Direktorat Jenderal Pajak segera mengatasi kendala dan gangguan yang terjadi saat ini, supaya proses penyetoran pajak tidak akan terganggu atau bahkan terhenti, mengingat saat ini penerimaan pajak yang diperoleh dari para Wajib Pajak menjadi tulang punggung bagi pembiayaan APBN.