Pada tanggal 22 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan Wajib Pajak, akademisi, konsultan pajak serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak ini adalah berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Latar belakang dibuatnya Piagam Wajib Pajak ini adalah dalam rangka memperkuat komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan DJP dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional.
Dalam sistem perpajakan, Negara memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain, negara wajib memberikan jaminan keadilan kepada wajib pajak dan wajib pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum serta memperoleh keadilan. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan wajib pajak, sehingga perlu disusun dokumen yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak dalam bentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Tujuan dari Piagam Wajib Pajak ini adalah untuk meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Hubungan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan pengakuan dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang. Piagam Wajib Pajak ini berfungsi sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntanbilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Isi Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) DJP
Piagam Wajib Pajak ini berisi 8 (delapan) hak dan 8 (delapan) kewajiban wajib pajak sebagai berikut.
Hak Wajib Pajak
Piagam Wajib Pajak adalah merupakan suatu dokumen yang menguraikan komitmen pemerintah terhadap Wajib Pajak yang memperlakukan wajib pajak secara adil, menghargai dan wajar dalam melakukan hubungan saling percaya dengan wajib pajak. Otoritas perpajakan akan melakukan tugasnya secara cepat, adil, menghargai, transparan dan profesional.
Piagam Wajib Pajak telah banyak diterapkan oleh otoritas perpajakan di dunia yang biasanya dikenal dengan istilah taxpayer charter, taxpayer’s service charter, declarations of taxpayer rights, taxpayer bill of rights, atau istilah lainnya yang sejenis. Dikutip dari panduan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dipublikasikan dalam publikasi “Tax Administration 2022 – Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies” menyebutkan bahwa hak dan kewajiban wajib pajak seringkali tertuang dalam undang-undang atau piagam wajib pajak. Hak dan kewajiban ini didasari oleh akses yang efektif terhadap proses yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan sanggahan atas penetapan dan keputusan. Hal ini untuk melindungi hak wajib pajak dan memastikan adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang memadai terhadap pelaksanaan kewenangan perpajakan oleh instansi pemerintah. Pada saat yang sama, instansi pemerintah dan wajib pajak juga harus berupaya bekerja sama untuk mencegah timbulnya sengketa sejak dini, sehingga mengurangi beban dan ketidakpastian bagi kedua belah pihak. (OECD, p.132)
Berdasarkan pencarian di internet, sudah banyak yurisdiksi yang menetapkan taxpayer charter ini untuk menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang harus diterima oleh Wajib Pajak yang dilakukan oleh pihak otoritas perpajakan, seperti Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat, Kanada, India, Australia, Malta, Hongkong, Maldives, Zambia, Malawi, Uni Emirat Arab, Sri Lanka.
Piagam Wajib Pajak ini adalah berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Latar belakang dibuatnya Piagam Wajib Pajak ini adalah dalam rangka memperkuat komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan DJP dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional.
Dalam sistem perpajakan, Negara memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain, negara wajib memberikan jaminan keadilan kepada wajib pajak dan wajib pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum serta memperoleh keadilan. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan wajib pajak, sehingga perlu disusun dokumen yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak dalam bentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Tujuan dari Piagam Wajib Pajak ini adalah untuk meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Hubungan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan pengakuan dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang. Piagam Wajib Pajak ini berfungsi sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntanbilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Isi Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) DJP
Piagam Wajib Pajak ini berisi 8 (delapan) hak dan 8 (delapan) kewajiban wajib pajak sebagai berikut.
Hak Wajib Pajak
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Piagam Wajib Pajak adalah merupakan suatu dokumen yang menguraikan komitmen pemerintah terhadap Wajib Pajak yang memperlakukan wajib pajak secara adil, menghargai dan wajar dalam melakukan hubungan saling percaya dengan wajib pajak. Otoritas perpajakan akan melakukan tugasnya secara cepat, adil, menghargai, transparan dan profesional.
Piagam Wajib Pajak telah banyak diterapkan oleh otoritas perpajakan di dunia yang biasanya dikenal dengan istilah taxpayer charter, taxpayer’s service charter, declarations of taxpayer rights, taxpayer bill of rights, atau istilah lainnya yang sejenis. Dikutip dari panduan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dipublikasikan dalam publikasi “Tax Administration 2022 – Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies” menyebutkan bahwa hak dan kewajiban wajib pajak seringkali tertuang dalam undang-undang atau piagam wajib pajak. Hak dan kewajiban ini didasari oleh akses yang efektif terhadap proses yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan sanggahan atas penetapan dan keputusan. Hal ini untuk melindungi hak wajib pajak dan memastikan adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang memadai terhadap pelaksanaan kewenangan perpajakan oleh instansi pemerintah. Pada saat yang sama, instansi pemerintah dan wajib pajak juga harus berupaya bekerja sama untuk mencegah timbulnya sengketa sejak dini, sehingga mengurangi beban dan ketidakpastian bagi kedua belah pihak. (OECD, p.132)
Berdasarkan pencarian di internet, sudah banyak yurisdiksi yang menetapkan taxpayer charter ini untuk menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang harus diterima oleh Wajib Pajak yang dilakukan oleh pihak otoritas perpajakan, seperti Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat, Kanada, India, Australia, Malta, Hongkong, Maldives, Zambia, Malawi, Uni Emirat Arab, Sri Lanka.
(c)23072025.syafrianto.blogspot.com
0 Comments
Posting Komentar