..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 07 Mei 2015

Reinventing Policy – Kebijakan Penghapusan Sanksi Untuk Wajib Pajak Lapor atau Pembetulan SPT di 2015

Sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2015 ini adalah merupakan tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak yang salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak selama tahun 2015 ini untuk melaporkan pajak yang belum pernah dilaporkan atau melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan serta memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan tersebut.

Untuk memberikan landasan hukum atas program yang dicanangkan ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Program ini diberi istilah sebagai Reinventing Policy atau ada juga yang menyebutnya sebagai Sunset Policy Jilid ke-2.

Peraturan Menteri Keuangan yang terdiri dari 8 pasal ini ditandatangani tanggal 30 April 2015 dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2015 ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Secara ringkas, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut.

Hal yang Dicakup Dalam Aturan Ini

Peraturan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini terbatas atas:
  • keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  • pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
Yang dilakukan pada tahun 2015.

Prosedur Yang Harus Dilakukan Untuk Mengikuti Ketentuan Ini

Untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Syarat Pengajuan Permohonan

Permohonan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
  • disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Permohonan ini harus dilampiri dokumen berupa:
  • surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangai di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  • fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
  • fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  • fotokopi SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  • fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP).
Syarat lain yang masih harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini adalah:
  • Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
  • Sanksi Administrasi dalam STP sudah dibayar sebagaian oleh Wajib Pajak

Dalam hal Sanksi Administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPT dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan setelah surat keputsan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim dan tetap diajukan terhadap STP.

Proses oleh Direktur Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak ini dengan melakukan penelitian. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

Hasil keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini dapat berupa menyetujui atau menolak.

Tindakan Penagihan

Terhadap STP yang diajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, tindakan penagihan atas STP tersebut ditangguhkan.

Pendapat Penulis

Berdasarkan berita berbagai media yang berkembang saat ini, disebutkan bahwa kebijakan reinventing policy ini adalah bersifat sukarela (voluntary) dan wajib (mandatory), namun dalam ketentuan ini, penulis hanya menemukan bahwa pelaporan atau pembetulan atas SPT ini adalah bersifat voluntary saja. Penulis tidak menemukan adanya ketentuan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk mengikuti ketentuan melakukan pelaporan atau pembetulan SPT.

Penulis juga tidak menemukan adanya aturan yang mengatakan bahwa atas pelaporan atau pembetulan SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak benar, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 37A UU KUP (ketentuan mengenai Sunset Policy Jilid pertama). Hal ini memang sejalan dengan program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi bahwa tahun 2015 ini adalah sebagai tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak, sehingga dengan program ini diharapkan kesadaran dari Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara benar dan jujur.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Senin, 27 April 2015

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 format Excel

Seperti halnya dengan Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014, bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 ini juga mengalami sedikit perubahan. Perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Untuk memudahkan bagi Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut ini penulis sajikan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dalam bentuk format Microsoft Excel. Sehingga bagi yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 secara manual dapat mengisi melalui file yang penulis bagikan ini.

Namun perlu diketahui bahwa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Ketentuan ini diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan:
  1. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
  4. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Jumat, 17 April 2015

Penegasan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dan Pembuatan Faktur Pajak

Saat ini masih banyak pertanyaan dan kendala yang dihadapi oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. Kendala yang sering ditemukan di lapangan seperti adanya PKP yang harus menerbitkan Faktur Pajak namun belum menerima jatah Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, atau PKP yang harus menerbitkan Faktur Pajak untuk tanggal pada akhir tahun pajak namun baru diketahui pada awal tahun pajak berikutnya sedangkan Nomor Seri Faktur Pajaknya telah habis dan belum meminta kembali untuk tahun sebelumnya tersebut, atau Faktur Pajak yang diterbitkan yang tidak sesuai dengan tanggal seharusnya diterbitkan Faktur Pajak.

Akibat seringnya diperoleh pertanyaan semacam ini, namun timbul berbagai penafsiran dalam perlakuannya di lapangan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai penggunaan nomor seri Faktur Pajak dan tata cara pembuatan Faktur Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-26/PJ/2015 ini ditegaskan beberapa hal, yaitu:

1. Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sesuai dengan jatah nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.

2. Saat Nomor Seri Faktur Pajak Dapat Digunakan

Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Ini artinya PKP tidak boleh membuat Faktur Pajak untuk tanggal sebelum tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.

Contoh:
PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 Maret 2015 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-15.00000001. Maka, PKP hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ini untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 Maret 2015 atau setelahnya dalam tahun 2015. PKP A dilarang untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 Maret 2015.

Untuk kasus di atas, bagi PKP A yang membuat Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-15.00000001 ini pada tanggal 1 Maret 2015 (mendahului/sebelum tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak) dianggap sebagai Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

3. Sanksi untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap

Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap akibat tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di Faktur Pajak tersebut.

Sedangkan bagi PKP yang menerima Faktur Pajak Tidak Lengkap ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

4. Perbaikan yang Dapat Dilakukan oleh PKP

Untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap karena pemberian tanggal yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ini, diperkenankan untuk dilakukan hal-hal sebagai berikut:
  • terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
  • dibuatkan Faktur Pajak baru dengan menggunakan nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
  • tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.

Namun perbaikan pada Faktur Pajak ini memiliki konsekuensi apabila ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat tidak sesuai dengan tanggal dari Faktur Pajak yang telah diperbaikinya, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh PKP. Jika Faktur Pajak yang tidak tepat waktu ini dibuat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

5. Faktur Pajak Yang Diterbitkan Tidak Tepat Waktu Masih Dapat Dikreditkan

Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak tepat waktu sesuai dengan saat seharusnya Faktur Pajak dibuat, sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Nomor Seri Faktur Pajak Yang Dapat Diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberlakukannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Yang perlu diperhatikan adalah setiap pada tanggal 1 atau 2 Januari, Wajib Pajak harus segera meminta nomor faktur pajak, karena apabila tidak, maka pada tanggal 1 atau 2 Januari kemungkinan belum ada nomor baru yang diperoleh untuk tahun yang baru, sehingga perusahaan tidak dapat bertransaksi. Ketentuan ini berlaku surut sehingga sejak adanya penjatahan nomor faktur pajak, sudah harus mengikuti ketentuan ini.

Selasa, 14 April 2015

Pemerintah Siapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

RPMK tersebut sesuai dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

RPMK tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Sanksi Administrasi yang dimaksud dalam RPMK tersebut terbatas atas sanksi administrasi yang dikenakan sebagai akibat dari:

  1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  4. pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;


yang dilakukan pada tahun 2015.

Bagi wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, bagi wajib pajak terdaftar namun belum menyampaikan SPT, dan bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat memperoleh fasilitas yang ada pada RPMK tersebut jika menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT 1 (satu) tahun atau beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015.

Sesuai RPMK ini, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT dan melakukan pembetulan atas SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi bunga sebagai akibat pembetulan SPT dan penghapusan sanksi denda sebagai akibat belum dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang dan menyampaikannya selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.

Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di tahun 2015, kemudian menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015 juga akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.

Sumber: pajak.go.id

Kamis, 02 April 2015

Kumpulan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015

Berikut ini adalah daftar Pengumuman Yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat di bawahnya yang diterbitkan selama tahun 2015:

Siaran Pers Tanggal 30 Desember 2015
Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan