..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 21 September 2019

Peraturan Pelaksana atas Fasilitas Pengurangan Pajak PP Nomor 45 Tahun 2019 Terkait Pembinaan dan Pengembangan SDM

Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk memberikan insentif dan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan pajak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (baca artikelnya di sini). Sebagai tindak lanjutnya, untuk mengatur mengenai teknis pemberian fasilitas pengurangan pajak tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tanggal 6 September 2019. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 9 September 2019 diterbitkan khusus untuk mengatur pemberian fasilitas bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.

Fasilitas yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pengurangan ini meliputi:
  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas.
Syarat untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas, Wajib Pajak badan harus memenuhi ketentuan:
  1. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
  2. memiliki Perjanjian Kerja Sama;
  3. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
  4. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.
Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 ini merupakan kompetensi yang diajarkan pada:
  1. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  2. perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  3. balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan.
Daftar Kompetensi tertentu ini dapat dilihat di Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.

Kegiatan Praktik Kerja dan/atau Pemagangan

Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan yang dimaksud dalam Peraturan ini (Pasal 2 ayat (1)) merupakan kegiatan yang diikuti oleh:
  1. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  2. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
  3. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
  4. perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota,
yang dilakukan Wajib Pajak di tempat usaha Wajib Pajak, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.

Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan ini merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya:
  1. penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan ini merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar ini tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK ini, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan;
  2. instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran;
  3. barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
  4. honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan. Untuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan:
        1.     keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
        2.     usaha, dan/atau
        3.     kepemilikan atau penguasaan,
    dengan pemilik, komisaris, direksi, dan/atau pengurus dari Wajib Pajak,tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan/atau
  5. Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pengajuan Untuk Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto ini, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
  1. Perjanjian Kerja Sama; dan
  2. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
Pemberitahuan ini dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai.

Penghapusan Sanksi Bagi Pemotong PPh Yang Tidak Dapat/Terlambat Setor Pajak Pada 10 September 2019

Pada tanggal 10 September 2019 lalu, yang bertepatan dengan batas waktu penyetoran PPh atas Pemotongan Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 untuk masa pajak Agustus 2019, telah terjadi gangguan pada sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat melakukan penyetoran pajak atas kewajiban tersebut. Mungkin di antara para Pembaca Setia Tax Learning ada juga yang mengalami hal ini, sehingga penyetoran pajaknya menjadi terlambat.

Tidak usah panik atas keterlambatan ini, karena pada tanggal 11 September 2019 Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-607/PJ/2019. Melalui KEP-607/PJ/2019 ini Direktur Jenderal Pajak memberikan kebijakan berupa memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan:
  1. penyetoran pajak untuk Masa Pajak Agustus 2019 atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26;
  2. penyetoran pajak untuk Masa Pajak Agustus 2019 atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu,
  3. penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 10 September 2019, dan/atau
  4. pelunasan utang pajak yang jatuh tempo pada 10 September 2019,
yang dilakukan pada tanggal 11 September 2019.

Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran pajak atau pelunasan utang pajak tersebut di atas, dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP.

Dalam hal terhadap keterlambatan penyetoran pajak atau pelunasan utang pajak tersebut di atas, telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) UU KUP.

Kamis, 12 September 2019

Selamat Jalan Bapak B.J. Habibie

Pengasuh Tax Learning turut berduka cita atas wafatnya Presiden RI ke-3 Bapak B.J. Habibie.

Kamis, 05 September 2019

RUU Perpajakan - Pemerintah Ajukan RUU Pangkas PPh Badan, Bebaskan PPh Dividen, Turunkan Sanksi Bunga


Pemerintah tengah menyiapkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan. RUU Perpajakan yang sedang disusun ini ditujukan untuk penguatan perekonomian Indonesia dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk Wajib Pajak orang pribadi, menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan dalam satu perundang-undangan. RUU yang diusulkan ini adalah tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Informasi ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 dan telah diwartakan di situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Beberapa perubahan penting yang diajukan dalam RUU Perpajakan ini adalah sebagai berikut.

1. Tarif PPh Badan Turun

Dalam RUU Perpajakan yang sedang disusun oleh Pemerintah ini adalah mengenai penurunan tarif PPh Badan yang saat ini adalah sebesar 25% akan diturunkan secara bertahap menjadi 20%.

Di samping itu juga akan diberikan penurunan untuk perusahaan yang telah go public (masuk bursa), tarif PPh-nya akan lebih rendah 3% dari tarif normal PPh Badan yang berlaku selama 5 tahun. Jadi apabila tarif normal PPh akan diturunkan menjadi 20%, maka tarif PPh untuk perusahaan go public akan menjadi 17%.

2. Penghapusan PPh atas dividen

Dalam RUU Perpajakan ini juga akan diusulkan untuk menghapuskan PPh atas dividen dengan syarat dividen yang diterima (baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri) tersebut ditanamkan kembali dalam investasi di Indonesia.

3. Mengubah azas pengenaan pajak world wide income menjadi azas teritorial

Usulan perubahan lainnya dalam RUU PPh adalah akan diterapkan azas pemajakan teritorial menggantikan azas pemajakan yang berlaku saat ini yaitu prinsip world wide income. Artinya warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) akan menjadi Wajib Pajak di Indonesia tergantung dari berapa lama tinggal di Indonesia, dengan batasan waktunya adalah selama 183 hari. Jadi apabila WNA yang tinggal di Indonesia dengan waktu lebih dari 183 hari akan menjadi Wajib Pajak di Indonesia. Demikian pula sebaliknya apabila WNI yang tinggal selama lebih dari 183 hari di luar negeri dan sudah menjadi wajib pajak di negara tersebut, maka WNI ini tidak akan lagi menjadi Wajib Pajak di Indonesia.

4. Seluruh Insentif Pajak akan dimasukkan dalam RUU

Dalam RUU Perpajakan ini, akan mencantumkan seluruh fasilitas perpajakan ke dalam RUU supaya menjadi landasan hukum yang konsisten. Terdapat sejumlah fasilitas insentif perpajakan yang disiapkan opemerintah. Fasilitas insentif perpajakan yang dimasukkan antara lain tax holiday, super deduction, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh untuk surat berharga negara (SBN) di pasar internasional.

5. Pengurangan sanksi Perpajakan

Dalam RUU Perpajakan, Pemerintah juga mengusulkan untuk meringankan sanksi bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak. Sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajak saat ini adalah sebesar 2% per bulan akan diturunkan untuk wajib pajak yang selama ini melakukan pembetulan SPT, baik itu SPT tahunan maupun SPT masa dan kemudian mereka mengalami kurang bayar dalam RUU ini, sanksi per bulan akan diturunkan menjadi prorata yaitu suku bunga acuan yang ada di pasar + 5%. Contoh apabila Wajib Pajak terlambat membayar pajak selama 2 bulan, berarti bunganya adalah 2 bulan per 12 dikalikan suku bunga pasar + 5%.

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan sanksi denda untuk Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau faktur pajak yang dibuatnya tidak tepat waktu. Selama ini sanksi dendanya adalah sebesar 2% dari dasar pengenaan pajaknya. Maka di dalam RUU ini, diusulkan diturunkan dari 2% menjadi 1% sanksinya.

6. Relaksasi untuk hak mengkreditkan Pajak Masukan

Pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang diperolehnya pada saat sebelum menjadi PKP, untuk dapat dikreditkan pada saat menjadi PKP.

7. Pajak Ekonomi Digital

RUU baru perpajakan juga akan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Sekaligus menegaskan perusahaan digital internasional sebagai subjek pajak luar negeri, sehingga perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Tarif PPN yang akan dikenakan ke subjek pajak luar negeri tersebut sama sebesar 10%.

Selain itu juga akan dipertegas lagi definisi BUT sehingga tidak lagi mendasarkan definisi BUT pada kehadiran fisik namun lebih cenderung kepada suatu usaha yang memiliki significant economic presents. Dengan aturan tersebut akan membuat wilayah bermain yang sama untuk kegiatan digital yang melakukan perdagangan lintas batas.

Minggu, 11 Agustus 2019

Tokopedia dan Bukalapak Ditunjuk Sebagai Penerima Setoran Pajak oleh Kementerian Keuangan

Maraknya pertumbuhan Digital Ekonomi di Indonesia yang menyebabkan adanya pergeseran transaksi ekonomi di Indonesia yang semula masih dengan cara konvensional saat ini sudah bergeser ke arah transaksi ekonomi secara online dan elektronik. Seiring dengan perkembangan ini,
Kementerian Keuangan juga tidak mau ketinggalan dengan cara menggandeng perusahaan start up yang menjadi leader dalam transaksi e-commerce di Indonesia untuk bekerja sama dalam rangka melayani Wajib Pajak.

Kerja sama yang dibuat ini adalah dengan menunjuk 2 perusahaan start up terbesar di Indonsia saat ini yaitu PT Tokopedia dan PT Bukalapak.com sebagai Lembaga Persepsi lainnya yang melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik untuk menerima setoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-170/PB/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-179/PB/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Penunjukan kedua perusahaan start up ini sebagai Lembaga Persepsi Lainnya ini didasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018.

PT Tokopedia dan PT Bukalapak.com ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan lulus User Acceptance Test (UAT) yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

Dengan demikian, kini para Wajib Pajak akan mendapatkan tambahan kemudahan yaitu dapat melakukan transaksi pembayaran pajak kepada 2 Lembaga Persepsi Lainnya ini.