..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 18 Juni 2018

Telat Lapor SPT Masa PPh Masa Mei 2018 Tidak Kena Denda

Bulan Juni 2018 ini adalah merupakan bulan yang paling banyak hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, selain hari Libur Nasional terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada hari Jumat, 15 Juni 2018 dan Sabtu 16 Juni 2018, Pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil sebanyak 7 (tujuh) hari kerja yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Akibat adanya libur yang panjang ini, yang bertepatan dengan batas waktu penyampaian (pelaporan) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh)  masa Mei 2018, menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Masa sampai dengan batas waktu jatuh tempo. Selain itu, juga ada sebagian Pengusaha Kena Pajak yang Sertifikat Elektroniknya berakhir masa berlakunya dan harus diperpanjang lagi dengan mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik namun bertepatan dengan saat libur nasional dan cuti bersama ini.

Mempertimbangkan beberapa hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018. Dalam Keputusan ini ditegaskan beberapa perlakuan khusus terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang bertepatan dengan Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018, yaitu:
  1. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT (dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP).
  2. Terhadap SPT Masa PPh masa Mei 2018 yang disampaikan oleh Wajib Pajak setelah tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018 ini tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP sesuai ketentuan Pasal 14 UU KUP) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan jangka waktu berlakunya berakhir pada tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik. Selama jangka waktu 9 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018, Pengusaha Kena Pajak ini diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak. Setelah Pengusaha Kena Pajak ini telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang telah dibuat secara manual ini diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Faktur Pajak yang dibuat secara manual yang berbentuk kertas (hardcopy) tersebut di atas, yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Minggu, 10 Juni 2018

Situs Direktorat Jenderal Pajak di-hack (Diretas)

Malam ini Penulis mendapatkan bahwa situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id diretas/dibajak (hacked) oleh seseorang yang mengatasnamakan "Anonymous Arabe". Ketika dibuka tampilan depan pada situs pajak.go.id ini menampilkan gambar seorang pejuang Palestina membawa bendera Palestina dengan latar belakang sebuah mobil tentara. Kemudian muncul kata-kata bahwa situs ini "HACKED BY ANONYMOUS ARABE". Dan pada bagian bawahnya tercantum alamat situs dari hacker ini serta kata-kata dalam Bahasa Inggris tentang pesan untuk perjuangan Palestina.

Lebih lanjut, Penulis mencoba menelusuri beberapa subdomain dari situs resmi DJP ini, yaitu situs untuk layanan eBilling dan eFiling yang merupakan domain terpenting bagi Wajib Pajak untuk mengakses menu pembuatan setoran pajak dan pelaporan pajak secara online masih tetap seperti sedia kala dan tidak terpengaruh aksi dari hacker ini. Ini artinya bahwa hacker yang meretas situs DJP ini hanya meretas halaman utama dari situs pajak.go.id (hanya domain pajak.go.id yang diretas)

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, yang Penulis dapatkan dari pesan WhatsApp, disebutkan bahwa walaupun situs resmi DJP telah dibajak pada hari ini, Minggu, 10 Juni 2018, namun semua Database, fitur dan aplikasi dalam keadaan aman. Tidak perlu dikhawatirkan, data WP dinyatakan aman, karena tidak ada data wajib pajak di situs www.pajak.go.id. Meskipun demikian, DJP saat ini sedang melakukan re-start server pada Data Center DJP, dan setelah proses selesai situs pajak akan kembali normal. DJP berkomitmen utk terus meningkatkan sistem keamanan situs maupun sistem informasi DJP.

Memang pada akhir-akhir ini penulis sudah menemukan adanya beberapa sisipan halaman pada situs pajak.go.id yang ketika Penulis akses, maka antivirus yang penulis miliki langsung mendeteksi bahwa situs pajak.go.id telah disusupi dengan sejenis malware yang tertanam pada beberapa bagian dari halaman situs ini. Penulis menduga bahwa hacker ini berhasil mengambil alih administrator atas situs pajak.go.id ini melalui beberapa aplikasi gratis (freeware) yang dimanfaatkan oleh situs ini seperti salah satunya yaitu aplikasi untuk menampilkan laporan tahunan DJP dalam bentuk ePaper.

Harapan Penulis, agar tim web developer dan tim administrator dari situs pajak.go.id ini lebih berhati-hati dalam menggunakan program dan aplikasi web yang bersifat freeware, karena aplikasi tersebut biasanya ditanamkan dengan malware yang dapat mencuri data dari situs yang bersangkutan.

Selasa, 05 Juni 2018

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan Pajak Sehubungan Libur Hari Raya Idul Fitri Juni 2018

Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H yang jatuh pada hari Senin tanggal 11 Juni sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Juni 2018, maka Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) tidak membuka layanan perpajakan pada tanggal 11 s.d. 20 Juni 2018, kecuali layanan pengembalian PPN atas barang bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist) di 5 Bandara, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Adisutjipto di Yogyakarta, Bandara Juanda di Surabaya, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.

Terkait dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak yang bertepatan dengan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nasional, maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 maka pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak (untuk PPh) dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu pada tanggal 21 Juni 2018.

Namun demikian, karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik yaitu secara e-biling dan e-filing (Layanan DJP Online), maka selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Wajib Pajak masih tetap dapat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT melalui layanan e-biling dan e-filing ini.

Informasi mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak (untuk PPh) dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu pada tanggal 21 Juni 2018 ini telah diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2018 tanggal 5 Juni 2018.

Jumat, 25 Mei 2018

Cara Instalasi dan Update Program eFaktur versi 2.1

Sebagaimana sudah disampaikan pada Artikel terdahulu, bahwa sejak 15 Mei 2018, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang akan membuat eFaktur harus mengubah program eFaktur yang lama (selama ini menggunakan program eFaktur versi 2.0) dengan melakukan pembaharuan (update) ke program eFaktur versi 2.1.

Setelah Pembaca Setia Tax Learning mengunduh (download) installer program eFaktur versi 2.1, maka berikut ini penulis akan jelaskan langkah untuk menginstalasi/melakukan pembaharuan program eFaktur ke versi 2.1.

Cara Install File Installer eFaktur versi 2.1

1. Back Up Database di Program eFaktur Yang Lama

Agar diingat bahwa sebelum menjalankan proses update program eFaktur versi 2.1 ini, terlebih dahulu lakukan back up database eFaktur dengan cara menyalin (copy) seluruh folder db beserta dengan isinya yang ada di dalam folder eFaktur versi 2.0 (yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur), seperti yang ditandai lingkaran merah pada Gambar 1 di bawah ini ke media penyimpanan lain.
Gambar 1

2. Jalankan aplikasi installer EFaktur_Windows_64bit.exe

Langkah selanjutnya adalah menjalankan file Installer eFaktur versi 2.1. Lakukanlah double click pada file Installer eFaktur “EFaktur_Windows_64bit.exe” dan ikuti petunjuknya. Catatan: apabila komputer Anda login sebagai bukan administrator, biasanya akan gagal untuk menjalankan file ini, jadi klik kanan pada file Installer kemudian pilih “Run as administrator”.
Gambar 2

3. Hasil Instalasi EFaktur_Windows_64bit versi 2.1

Setelah dijalankan file installer eFaktur_Windows_64bit versi 2.1, maka hasilnya adalah berupa file seperti pada Gambar 3 berikut ini.
Gambar 3


4. Copy Database di Program eFaktur lama ke EFaktur_Windows_64bit versi 2.1

Setelah sudah berhasil melakukan instalasi Program eFaktur versi 2.1 maka file-file yang muncul pada Gambar 7 di atas. Jika dibandingkan dengan isi dari folder Program eFaktur yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur (versi 2.0), sebagaimana Gambar 1 di atas, maka tidak kita temukan folder “backup”, “db”, dan “log”.

Jadi untuk memperoleh folder “db”, maka copy folder “db” (beserta seluruh isinya) yang terdapat pada folder Program eFaktur versi 2.0 (yang lama yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur). Kemudian Folder “db” ini kita salin (paste) ke dalam folder Program eFaktur versi 2.1, sehingga isi folder Program eFaktur versi 2.1 ini akan seperti Gambar 4 di bawah ini.
Gambar 4

5. Jalankan Aplikasi ETaxInvoiceUpd.exe

Langkah selanjutnya adalah menjalankan file “ETaxInvoiceUpd.exe” dengan double click pada file ini, sehingga akan muncul proses berikut:
Gambar 5

6. Rename File ETaxInvoiceUpd.exe

Langkah terakhir adalah melakukan perubahan nama (rename) file “ETaxInvoiceUpd.exe” menjadi: “ETaxInvoiceUpd_old.exe”. Lakukan dengan cara klik kanan file yang akan diubah nama filenya tersebut kemudian pilih “Rename”.
Gambar 6

Setelah seluruh langkah di atas dijalankan, maka jadilah Program eFaktur versi 2.1 yang siap dijalankan dengan isi file dalam folder program ini adalah seperti Gambar 7 di bawah ini.
Gambar 7
(c) syafrianto.blogspot.co.id

Selasa, 15 Mei 2018

Hari Ini Harus Update eFaktur versi 2.1

Mulai hari ini, 15 Mei 2018, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan update program e-Faktur yang digunakannya ke versi 2.1.0.0. Karena apabila tidak melakukan update program e-Fakturnya ini, maka PKP tersebut tidak dapat menjalankan aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan Faktur Pajak, menginput, hingga melaporkan SPT Masa PPN-nya.

Untuk melakukan update program e-Faktur ke versi 2.1.0.0 ini, maka terlebih dahulu download file-file berikut:

1. Program e-Faktur versi 2.1.0.0 untuk Windows 64bit:
- EFaktur_Windows64bit
- EFaktur_Windows64bit.7z.001
- EFaktur_Windows64bit.7z.002
- EFaktur_Windows64bit.7z.003

Jadi bagi Pembaca Setia Tax Learning yang menjalankan e-Faktur pada sistem Windows 64 bit, maka download-lah keempat file ini dan simpan di satu folder yang sama. Setelah seluruh file di atas telah berhasil di download, maka langkah yang dapat Pembaca lakukan menggabungkan keempat file ini dengan cara menjalankan file yang pertama yaitu file EFaktur_Windows64bit, dengan mengklik file ini 2 kali (double click). Apabila hendak mengganti lokasi penyimpanan file hasil penggabungan, maka dapat mengganti lokasi file dengan mengklik tombol segiempat kecil yang ada lambang 3 titik di samping lokasi file yang sudah ada pada kotak dialog sebagaimana gambar di bawah ini.


Setelah proses penggabungan file ini selesai dijalankan, maka seluruh file ini akan tergabung menjadi satu file baru yaitu file EFaktur_Windows64bit.exe dengan ukuran file 133.546 KB.

File EFaktur_Windows64bit.exe inilah yang merupakan file installer untuk meng-update program e-Faktur ke versi 2.1.0.0.


2. Program e-Faktur versi 2.1.0.0 untuk Windows 32bit:

EFaktur_Windows32bit.exe


Artikel Terkait:
Cara Instalasi dan Update Program eFaktur versi 2.1