Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H yang jatuh pada hari Senin tanggal 11 Juni sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Juni 2018, maka Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) tidak membuka layanan perpajakan pada tanggal 11 s.d. 20 Juni 2018, kecuali layanan pengembalian PPN atas barang bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist) di 5 Bandara, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Adisutjipto di Yogyakarta, Bandara Juanda di Surabaya, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
Terkait dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak yang bertepatan dengan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nasional, maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 maka pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak (untuk PPh) dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu pada tanggal 21 Juni 2018.
Namun demikian, karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik yaitu secara e-biling dan e-filing (Layanan DJP Online), maka selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Wajib Pajak masih tetap dapat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT melalui layanan e-biling dan e-filing ini.
Informasi mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak (untuk PPh) dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu pada tanggal 21 Juni 2018 ini telah diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2018 tanggal 5 Juni 2018.
Terkait dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak yang bertepatan dengan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nasional, maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 maka pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak (untuk PPh) dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu pada tanggal 21 Juni 2018.
Namun demikian, karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik yaitu secara e-biling dan e-filing (Layanan DJP Online), maka selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Wajib Pajak masih tetap dapat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT melalui layanan e-biling dan e-filing ini.
Informasi mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak (untuk PPh) dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu pada tanggal 21 Juni 2018 ini telah diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2018 tanggal 5 Juni 2018.
0 Comments
Posting Komentar