..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 03 Oktober 2017

Alternatif Link untuk Download Installer Update e-Faktur Versi 2.0

Hingga malam ini, 3 Oktober 2017, server eFaktur untuk mendownload installer update eFaktur v.2.0 (pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak) masih tidak dapat diakses. Oleh sebab itu, berikut ini penulis sajikan link alternatif untuk mendownload program eFaktur v.2.0 yang berhasil penulis download atau peroleh dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Semoga file yang penulis dapatkan ini dapat membantu para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin mendapatkan installer update eFaktur versi 2.0.
  1. Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit: Download disini
  2. Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit: Download disini
  3. Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit: Download disini
  4. Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit: Download disini
  5. Aplikasi e-Faktur Macinthos 64 bit: Download disini
  6. Mem_Config Terbaru: Download disini
  7. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  8. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
Note: hingga saat ini penulis baru berhasil memperoleh installer update eFaktur v.2.0 untuk Windows 32 bit dan Windows 64 bit. Penulis akan berusaha terus mendapatkan installer lainnya dan segera diupload di sini.

Bagi Anda yang telah memiliki program eFaktur sebelumnya yang telah diinstall di komputer Anda, maka cukup install aplikasi pada nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 di atas (pilih salah satu sesuai dengan tipe operating system di komputer Anda) dan ikuti panduannya untuk menyalin (copy) database lama dari program eFaktur yang sudah ada seperti penjelasan pada Artikel Sebelum ini.

Untuk menjadi perhatian bahwa mulai 15 Mei 2018, Program eFaktur versi 2.0 ini telah diupdate dengan yang versi 2.1. Sehingga Program eFaktur versi 2.0 ini sudah tidak dapat digunakan lagi. Jadi segeralah download dan update Program eFaktur versi 2.1 di artikel berikut.

Minggu, 01 Oktober 2017

DJP Lakukan Perubahan Aplikasi e-Faktur per 1 Oktober 2017

Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak yang selama ini dalam menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan e-Faktur, perhatikanlah perubahan yang terjadi sejak 1 Oktober 2017.

Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan peluncuran aplikasi e-Faktur Dekstop versi v2.0, e-Faktur Web-based, dan e-Faktur Host-to-Host sejak 1 Oktober 2017 guna meningkatkan mutu pelayanan di bidang PPN dan PPnBM. Terkait dengan hal tersebut, maka melalui Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Nomor S-341/PJ.10/2017 tanggal 25 September 2017 dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-07/PJ.09/2017 tanggal 28 September 2017 disampaikan mengenai perubahan dan penambahan aplikasi baru ini.

Mulai 1 Oktober 2017, aplikasi pembuatan Faktur Pajak PPN secara elektronik (e-Faktur) adalah melalui:
  1. Aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
  2. Aplikasi e-Faktur Web-based; dan
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caraya akan diatur lebih lanjut.

Perubahan yang terjadi terkait dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur versi v.2.0 (yang selama ini telah digunakan oleh para Pengusaha Kena Pajak dalam menerbitkan e-Faktur) yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
  2. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
  3. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  4. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki NPWP atau 00.000.000-0.000.000;
  5. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur; f.Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015";
  6. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015"; dan
  7. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015"

Langkah Instalasi Aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0

Bagi Pengusaha Kena Pajak, mulai 1 Oktober 2017 wajib untuk meng-update aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0. Installer aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0 ini dapat diunduh (download) di laman: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.xhtml. Pada laman ini terdapat berbagai tipe installer e-Faktur sesuai dengan versi komputernya, yaitu:

  1. Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit: Download disini
  2. Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit: Download disini
  3. Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit: Download disini
  4. Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit: Download disini
  5. Aplikasi e-Faktur Macinthos 64 bit: Download disini
  6. Mem_Config Terbaru: Download disini
  7. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  8. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
Bagi Anda yang telah memiliki program e-Faktur yang sebelumnya, maka Anda cukup men-download salah satu dari aplikasi sebagaimana yang disajikan pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 di atas sesuai dengan tipe dari operating system komputer Anda. Setelah mendownload installer e-Faktur tersebut di atas, kemudian extract ke dalam folder baru yang sudah disiapkan. Agar diperhatikan bahwa file installer update ini harus disimpan secara terpisah dengan folder e-Faktur versi yang lama.

Selanjutnya salin (copy) folder db dari folder aplikasi lama ke dalam folder aplikasi yang baru dan jalankan file ETaxInvoiceUpd.exe.

Setelah update selesai, maka jalankan program e-Faktur seperti biasa dengan klik ETaxInvoice.exe.

Note: Pada saat penulis menjalankan program e-Faktur versi 2.0 dengan mengklik file "ETaxInvoice.exe" muncul pesan error: "ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server. Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service". Namun setelah diklik "OK", penulis tetap dapat mengakses program e-Faktur ini. Jadi kemungkinan ini hanyalah koneksi ke server eFaktur yang masih belum stabil.

Hingga malam ini, 3 Oktober 2017, server eFaktur untuk mendownload installer update eFaktur v.2.0 (sebagaimana link yang penulis sajikan di atas) masih tidak dapat diakses. Oleh sebab itu, pada Artikel Selanjutnya, penulis sajikan link alternatif untuk mendownload program eFaktur v.2.0 yang berhasil penulis download atau peroleh dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Artikel Terkait:
Alternatif Link untuk Download Installer Update e-Faktur Versi 2.0

Selasa, 29 Agustus 2017

Surat Keterangan Domisili Form DGT Baru Format Excel

Selama ini Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah Formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dinamakan sebagai Form DGT (Form DGT-1 atau Form DGT-2). Pertama kali Form DGT (yang terdiri dari 2 halaman) ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 yang berlaku sejak 1 Januari 2010 yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010.

Sejak 1 Agustus 2017 Form DGT ini telah diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 menjadi 3 halaman. Berikut ini penulis sajikan bentuk file Excel untuk memudahkan para Pembaca Setia Tax Learning untuk menyiapkan Form DGT ini.

Download:
- Form DGT format Excel
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017

Catatan:
Ketentuan dan Formulir DGT Form ini telah diubah dengan ketentuan PER-25/PJ/2018. Ketentuannya silakan akses di sini

Selasa, 04 Juli 2017

Pendaftaran USKP secara Online Dihentikan Sementara

Sejak kemarin, proses pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dibuka dan dilakukan secara online melalui website www.kp3skp.or.id mengalami kendala dan tidak dapat diakses oleh calon peserta ujian. Gangguan ini terjadi hingga malam ini.

Akibat dari gangguan tersebut, maka terhitung mulai malam ini tanggal 4 Juli 2017 Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak menghentikan sementara proses pendaftaran USKP secara online guna melakukan perbaikan pada jaringan dan server pendaftaran tersebut.

Calon Peserta A/B/C Mengulang Dapat Daftar Melalui eMail

Mengantisipasi penghentian sementara proses pendaftaran secara online tersebut, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak memberi kesempatan kepada calon peserta USKP tingkat A, B, atau C yang mengulang untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengemail data yang dipersyaratkan mulai tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan 6 Juli 2017.

Calon peserta USKP tingkat A (Ulang), wajib mengirim email ke salah satu alamat email berikut:
- uskp.a1@kp3skp.or.id
- uskp.a2@kp3skp.or.id
- uskp.a3@kp3skp.or.id
- uskp.a4@kp3skp.or.id
- uskp.a5@kp3skp.or.id

Calon peserta USKP tingkat B (Ulang), wajib mengirim email ke salah satu alamat email berikut:
- uskp.b6@kp3skp.or.id
- uskp.b7@kp3skp.or.id

Calon peserta USKP tingkat C (Ulang), wajib mengirim email ke alamat email berikut:
- uskp.c8@kp3skp.or.id

Setelah mendaftar dengan mengirimkan data-data melalui email, calon peserta USKP wajib mengirim:
  1. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar background merah dan
  2. Surat Pernyataan Peserta Ujian yang telah ditanda tangan di atas meterai Rp6.000
paling lambat tanggal 10 Juli 2017 (cap pos), ditujukan ke: KP3SKP, Gedung IKPI lantai 2, Jl. Condet Pejaten, No. 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta 12510.

Calon Peserta A/B/C Mengulang Yang Tidak Daftar Melalui eMail dan Calon Peserta A/B/C Baru
  1. calon peserta USKP tingkat A/B/C (Ulang), yang tidak mendaftar ujian melalui email di atas, dan,
  2. calon peserta USKP A/B/C (Baru),
diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran USKP secara online melalui website www.kp3skp.or.id mulai tanggal 7 Juli 2017 s.d 10 Juli 2017 (sepanjang kuota masih tersedia).

Ketentuan Pendaftaran USKP Melalui eMail

  1. calon peserta USKP tingkat A/B/C (Ulang), yang mengirim email lewat dari tanggal 6 Juli 2017, dan
  2. calon peserta USKP A/B/C (Baru),
yang melakukan pendaftaran melalui email, data pendaftaran via emailnya tidak akan diproses oleh Panitia.

Ketentuan Bagi Calon Peserta Yang Sudah Berhasil Daftar Online

Bagi calon peserta USKP yang sudah melakukan pendaftaran secara online dan telah menerima email pemberitahuan nomor virtual account untuk pembayaran biaya pendaftaran dan ujian, tidak perlu melakukan pendaftaran lagi, baik melalui email ataupun secara online. Email pemberitahuan nomor virtual account dikirim paling lambat tanggal 5 Juli 2017.

Senin, 03 Juli 2017

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2017

Hari ini, 3 Juli 2017 pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kembali dibuka untuk periode kedua di tahun 2017. Berbeda dengan beberapa kali penyelenggaraan USKP, kali ini Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak membuat terobosan baru menerapkan pendaftaran secara online melalui website www.kp3skp.or.id.

Untuk melakukan pendaftaran secara online, peserta terlebih dahulu diharuskan untuk mendaftarkan emailnya untuk memperoleh password supaya dapat login ke menu pendaftaran USKP secara online, melalui link http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran

Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.

Bagi calon peserta baru (yang pertama kali akan mengambil ujian tingkat A, B, atau C) maka dapat memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta Baru” (link: http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran/User/Registration). Sedangkan bagi peserta yang telah mengikuti USKP pada periode pertama (14-15 Januari 2017) dan harus mengulang lagi, maka dapat memilih menu “Calon Peserta yang sudah mengikuti USKP pada 14-15 Januari 2017” (http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran/User/ForgotPassword).

Calon Peserta Baru

Setelah memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta Baru”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:

Isikan seluruh data identitas diri pendaftar secara lengkap dan lampirkan dengan file ijazah, KTP, pas foto, Surat Pernyataan (template sesuai yang diberikan), serta Sertifikat A (khusus bagi yang akan mengambil USKP B) atau Sertifikat B (khusus bagi yang akan mengambil USKP C). Semua file ini dalam bentuk ekstensi *.jpg atau *.png.

Calon Peserta Mengulang

Setelah memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta yang sudah mengikuti USKP pada 14-15 Januari 2017”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut (menu “Lupa Password”):

Masukkan alamat email yang aktif untuk dikirimi password. Setelah menerima email yang berisi username dan password serta link untuk mengganti password tersebut, maka klik link tersebut untuk mengganti passwordnya.

Setelah itu, calon peserta sudah dapat masuk melalui menu login dengan memasukkan username dan password.


Website Pendaftaran Online Sulit Diakses

Sejak pagi ini, penulis mencoba untuk mengunjungi situs pendaftaran USKP secara online ini, namun ketika sampai pada menu “Lupa Password”, server selalu error.


Hal ini kemungkinan diakibatkan oleh membludaknya pengunjung ke situs pendaftaran USKP secara online ini yang mengakibatkan servernya error (down).

Bagi Pembaca setia Tax Learning yang hingga saat ini masih belum berhasil untuk mendaftar, atau bahkan memperoleh password untuk login, tidak perlu khawatir. Silakan Anda coba beberapa saat lagi. Hingga saat ini (tanggal 3 Juli 2017 pukul 13.30 WIB) jumlah kuota untuk pendaftaran calon peserta USKP masih tersisa:
Jakarta sebanyak 1.677
Medan sebanyak 336
Surabaya sebanyak 451

Daftar Biaya USKP

Berikut ini adalah biaya untuk mengikuti USKP yang harus dibayar oleh calon peserta.
Akibat server pendaftaran USKP yang masih bermasalah, maka untuk sementara pendaftaran USKP secara online dihentikan dari tanggal 5 Juli 2017 s.d. 6 Juli 2017. Informasi lebih lanjut silakan baca di artikel berikut ini.