..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 04 Maret 2017

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2017

Pada sore ini Komite Pelaksana Panitia Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak telah menetapkan Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2017 melalui Surat Keputusan Nomor KEP-004/KP3SKP/III/2017 tanggal 3 Maret 2017.

Berikut ini adalah hasil USKP tersebut.

- Tingkat A (Baru)
- Tingkat B (Baru)
- Tingkat C (Baru)
- Tingkat A (Mengulang)
- Tingkat B (Mengulang)
- Tingkat C (Mengulang)

Selamat bagi peserta yang telah lulus dan bagi peserta yang masih harus mengulang, rencananya USKP periode berikutnya akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2017.

Sabtu, 11 Februari 2017

Tanggal 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pada tanggal 15 Februari 2017 sebanyak 101 daerah di seluruh Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini meliputi 7 Provinsi akan menggelar Pemilihan Gubernur, 18 kota yang akan menggelar pemilihan Walikota dan 76 kabupaten yang akan menggelar pemilihan Bupati. Daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tersebut adalah:

7 Provinsi
Terdiri dari Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Batar, dan Papua Barat.

18 Kota
Terdiri dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga, DI Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong

76 Kabupaten
Terdiri dari 1. Aceh Besar 2. Aceh Utara 3. Aceh Timur 4. Aceh Jaya 5. Bener Meriah 6. Pidie 7. Simeulue 8. Aceh Singkil 9. Bireuen 10. Aceh Barat Daya 11. Aceh Tenggara 12. Gayo Lues 13. Aceh Barat 14. Nagan Raya 15. Aceh Tengah 16. Aceh Tamiang 17. Tapanuli Tengah 18. Kepulauan Mentawai 19. Kampar 20. Muaro Jambi 21. Sarolangun 22. Tebo 23. Musi Banyuasin 24. Bengkulu Tengah 25. Tulang Bawang Barat 26. Pringsewu 27. Mesuji 28. Lampung Barat 29. Tulang Bawang 30. Bekasi 31. Banjarnegara 32. Batang 33. Jepara 34. Pati 35. Cilacap 36. Brebes 37. Kulonprogo 38. Buleleng 39. Flores Timur 40. Lembata 41. Landak 42. Barito Selatan 43. Kotawaringin Barat 44. Hulu Sungai Utara 45. Barito Kuala 46. Banggai Kepulauan 47. Buol 48. Bolaang Mongondow 49. Kepulauan Sangihe 50. Takalar 51. Bombana 52. Kolaka Utara 53. Buton 54. Boalemo 55. Muna Barat 56. Buton Tengah 57. Buton Selatan 58. Seram Bagian Barat 59. Buru 60. Maluku Tenggara Barat 61. Maluku Tengah 62. Pulau Morotai 63. Halmahera Tengah 64. Nduga 65. Lanny Jaya 66. Sarmi 67. Mappi 68. Tolikara 69. Kepulauan Yapen 70. Jayapura 71. Intan Jaya 72. Puncak Jaya 73. Dogiyai 74. Tambrauw 75. Maybrat 76. Sorong


Sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut, maka Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017.

Dengan ditetapkannya tanggal 15 Februari 2017 (yang bertepatan dengan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk WP dengan Peredaran Bruto Tertentu dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak) sebagai Hari Libur Nasional, maka para Wajib Pajak perlu mengantisipasi penyetoran jenis pajak tersebut agar tidak terlambat sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Sesuai ketentuan perpajakan, apabila pada tanggal batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak ternyata bertepatan pada hari libur nasional atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama, maka batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Oleh sebab itu, untuk penyetoran PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk WP dengan Peredaran Bruto Tertentu dan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan pada hari berikutnya yaitu tanggal 16 Februari 2017.

Minggu, 05 Februari 2017

Kriteria Wajib Pajak yang Dikenakan PPh Final 1% Dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar

Sejak Juli 2013, Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang memiliki peredaran usaha tertentu (dengan kriteria tertentu) di bawah Rp 4,8 miliar setahun, atas penghasilan yang diterimanya tersebut dikenai PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto (omzet) yang diterima/diperoleh setiap bulannya dan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Penentuan peredaran usaha bruto (omzet) setahun yang tidak boleh melebihi Rp 4,8 miliar adalah didasarkan pada omzet yang diterima/diperoleh selama setahun pada tahun pajak sebelumnya. Apabila dalam suatu tahun pajak, omzet yang diterima/diperoleh Wajib Pajak ini telah melebihi Rp 4,8 miliar, maka pada awal tahun pajak berikutnya Wajib Pajak akan dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Walaupun ketentuan ini sudah berlaku selama 3,5 tahun, namun kenyataannya di lapangan masih ditemukan banyaknya kesalahan penafsiran mengenai penentuan kapan Wajib Pajak akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan kapan dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Terakhir ini penulis baru mendapatkan beberapa kejadian, dimana beberapa fiskus yang memberikan informasi kepada Wajib Pajak yang pada tahun pajak 2016 memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 dan pada pertengahan tahun pajak 2016 omzetnya telah melampaui Rp 4,8 miliar dan meminta mereka untuk melakukan perhitungan kembali sejak Januari 2016 dengan menggunakan ketentuan Pasal 17 UU PPh (dan menyetorkan PPh Pasal 25) serta melakukan pemindahbukuan atas setoran PPh Final sebesar 1% yang telah dilakukannya sejak masa Januari 2016 menjadi setoran PPh Pasal 25. Penulis sangat menyayangkan adanya penafsiran yang salah atas perlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini.

Jika kita cermati ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Pengenaan PPh ini ditentukan dari peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir.

Lebih lanjut pada Pasal 5 ditegaskan bahwa jika peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai PPh tarif 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh dengan tarif umum.

Sehingga berdasarkan penegasan pada kedua ayat ini, dapat kita lihat bahwa penafsiran fiskus yang disebutkan di atas tadi adalah salah. Walaupun pada pertengahan tahun pajak 2016, peredaran usaha bruto yang diperoleh Wajib Pajak melampaui Rp 4,8 miliar, namun karena pemenuhan kewajiban PPh pada tahun 2016 (berdasarkan omzet yang dicapai selama tahun pajak 2015 yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar), maka selama Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 Wajib Pajak ini telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2016 dan menyetorkan PPh sebesar 1% dari omzet.

Contoh:
Tahun buku PT A adalah Januari-Desember. PT A memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Omzet Januari 2015-Desember 2015 adalah sebesar Rp 4,5 miliar. Omzet Januari 2016 sebesar Rp 0,5 miliar. Maka akumulasi omzet untuk menentukan batasannya adalah dihitung dari akumulasi Januari 2015 s.d. Desember 2015. Dengan demikian maka selama Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 PT A akan dikenakan PPh final sebesar 1% dari omzet.
Misalkan omzet selama Januari 2016 sampai dengan Juli 2016 telah mencapai Rp 4,9 miliar. Maka hingga Desember 2016, PT A tetap menyetor PPh final 1% dari omzet. Barulah mulai Januari 2017, PT A dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh sehingga harus menyetor PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Catatan: mulai 1 Juli 2018 ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2013. Informasinya baca di sini.

Minggu, 01 Januari 2017

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2017 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203/PMK.04/2017
Tanggal 29 Desember 2017
Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.010/2017
Tanggal 21 Desember 2017
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2017
Tanggal 4 Desember 2017
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.04/2017
Tanggal 27 November 2017
Impor Sementara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.03/2017
Tanggal 23 November 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/PMK.04/2017
Tanggal 20 November 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan /atau Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 165/PMK.03/2017
Tanggal 17 November 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.04/2017
Tanggal 10 November 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.04/2017
Tanggal 6 November 2017
Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.01/2017
Tanggal 6 November 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.01/2017
Tanggal 6 November 2017
Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017
Tanggal 31 Oktober 2017
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017
Tanggal 24 Oktober 2017
Tarif Cukai Hasil Tembakau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 142/PMK.010/2017
Tanggal 23 Oktober 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.08/2017
Tanggal 23 Oktober 2017
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.03/2017
Tanggal 3 Oktober 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 126/PMK.010/2017
Tanggal 19 September 2017
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.04/2017
Tanggal 18 September 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.04/2017
Tanggal 5 September 2017
Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.04/2017
Tanggal 31 Agustus 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.010/2017
Tanggal 15 Agustus 2017
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.05/2017
Tanggal 15 Agustus 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017
Tanggal 26 Juli 2017
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.02/2017
Tanggal 05 Juli 2017
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi / Listrik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2017
Tanggal 20 Juni 2017
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2017
Tanggal 20 Juni 2017
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.03/2017
Tanggal 12 Juni 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017
Tanggal 31 Mei 2017
Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2017
Tanggal 12 Mei 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.03/2017
Tanggal 12 Mei 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.010/2017
Tanggal 13 April 2017
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.03/2017
Tanggal 10 Maret 2017
Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2017
Tanggal 3 Maret 2017
Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.03/2017
Tanggal 3 Maret 2017
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2017
Tanggal 1 Maret 2017
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017
Tanggal 1 Maret 2017
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.010/2017
Tanggal 1 Maret 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12/PMK.03/2017
Tanggal 7 Februari 2017
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.010/2017
Tanggal 19 Januari 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional



Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Kamis, 29 Desember 2016

Tax Amnesty Periode Kedua Akan Berakhir 31 Desember 2016

Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode kedua akan berakhir 2 hari lagi yaitu pada tanggal 31 Desember 2016. Sebagaimana kita ketahui bahwa Tax Amnesty yang berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 dalam pelaksanaannya terbagi menjadi 3 periode. Pada periode kedua ini, tarif uang tebusan yang diterapkan untuk Tax Amnesty periode kedua ini adalah:
  1. 3% untuk harta yang dideklarasi di Dalam Negeri dan direpatriasi ke Dalam Negeri bagi non UMKM.
  2. -6% untuk harta yang dideklarasi di Luar Negeri dan tidak dibawa ke Dalam Negeri bagi non UMKM.
  3. 0,5% untuk harta yang dideklarasi di DN/LN dan repatriasi bagi UMKM dengan jumlah total harta sampai dengan Rp 10 miliar.
  4. 2% untuk harta yang dideklarasi di DN/LN dan repatriasi bagi UMKM dengan jumlah total harta lebih dari Rp 10 miliar.
Sehubungan akan berakhirnya periode kedua pelaksanaan Tax Amnesty ini, maka Pemerintah akan memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait pelaksanaan Tax Amnesty ini, maka Menteri Keuangan telah meminta kepada Bank/Pos Persepsi untuk memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan Negara pada:
  1. tanggal 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat; dan
  2. tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Untuk kepastian mengenai waktu layanan yang diberikan oleh Bank/Pos Persepsi ini, maka Wajib Pajak diharapkan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan pada kedua hari tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sendiri akan memberikan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak pada tempat khusus (Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan Tempat Khusus Lainnya):
  1. tanggal 29 dan 30 Desember 2016 hingga pukul 21.00 waktu setempat; dan
  2. tanggal 31 Desember 2016 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Di tempat khusus untuk pelayanan penerimaan SPH Pengampunan Pajak ini dapat menerima SPH yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di seluruh Indonesia. Hingga saat ini lebih dari 563 ribu Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty. Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang hingga saat ini masih belum mengikuti program Tax Amnesty ini dan berminat untuk mengikutinya, maka penulis menyarankan agar segera memanfaatkan kesempatan ini hingga tanggal 31 Desember 2016 sebelum tarif uang tebusannya naik.

Selamat Tahun Baru 1 Januari 2017