..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 20 Februari 2015

Perubahan Nomor Kring Pajak 500200

Sebagai akibat dari adanya perubahan dari pihak Telkom mengenai penomoran nomor telepon yang berimbas juga terhadap nomor Kring Pajak. Selama ini, masyarakat dan Wajib Pajak yang memiliki berbagai pertanyaan mengenai perpajakan dapat menghubungi secara langsung melalui telepon yang dikenal sebagai Kring Pajak dengan nomor yang dapat dihubungi dari seluruh Indonesia adalah 500 200.

Sejak bulan Oktober 2014, telah dilakukan migrasi sehubungan dengan penggantian nomor, sehingga nomor Kring Pajak berubah menjadi 1 500 200. Selama masa transisi, masyarakat yang masih menelepon ke nomor lama yaitu 500 200, secara perlahan akan dialihkan ke nomor baru 1 500 200. Berikut adalah jadwal peralihan nomor Kring Pajak ini sebagaimana yang diumumkan dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  1. Bulan Oktober-Desember 2014, nomor akses 500-200 (eksisting) dan 1-500-200 dapat dihubungi keduanya oleh pelanggan (paralel).
  2. Bulan Januari-Juni 2015, pelanggan yang menghubungi nomor akses 500-200 akan menerima pemberitahuan bahwa nomor akses dan panggilan masih bisa tersambung.
  3. Bulan Juli-Desember 2015, pelanggan yang menghubungi nomor akses 500-200 akan menerima pemberitahuan adanya perubahan nomor akses lalu panggilan terputus. Pelanggan harus melakukan dial-ulang ke 1-500-200.

Jumat, 13 Februari 2015

Kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2015

Berikut ini adalah kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-74/PJ/2015
Tanggal 4 Desember 2015
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-62/PJ/2015
Tanggal 30 September 2015
Pelaksanaan Operasional Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-61/PJ/2015
Tanggal 11 September 2015
Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-56/PJ/2015
Tanggal 24 Juli 2015
Pencabutan Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/1997 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum Nomor 47)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-55/PJ/2015
Tanggal 22 Juli 2015
Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2015
Tanggal 7 Juli 2015
Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-52/PJ/2015
Tanggal 6 Juli 2015
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-51/PJ/2015
Tanggal 3 Juli 2015
Petunjuk Pelaporan, Monitoring, Dan Evaluasi Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-49/PJ/2015
Tanggal 3 Juli 2015
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-48/PJ/2015
Tanggal 1 Juli 2015
Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan/Atau Badan Serta Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Geotagging

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-47/PJ/2015
Tanggal 30 Juni 2015
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-46/PJ/2015
Tanggal 29 Juni 2015
Petunjuk Kegiatan Koordinasi Dengan Pihak Eksternal Direktorat Jenderal Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-44/PJ/2015
Tanggal 23 Juni 2015
Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-43/PJ/2015
Tanggal 18 Juni 2015
Jam Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Selama Bulan Ramadhan 1436 Hijriyah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-40/PJ/2015
Tanggal 3 Juni 2015
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-37/PJ/2015
Tanggal 25 Mei 2015
Pengawasan Wajib Pajak Baru

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ/2015
Tanggal 15 April 2015
Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) Tahun Pajak 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-29/PJ/2015
Tanggal 13 April 2015
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ/2015
Tanggal 02 April 2015
Pemeriksaan Oleh Petugas Pemeriksa Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-26/PJ/2015
Tanggal 02 April 2015
Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-24/PJ/2015
Tanggal 30 Maret 2015
Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-23/PJ/2015
Tanggal 25 Maret 2015
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-22/PJ/2015
Tanggal 25 Maret 2015
Tata Cara Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dan/Atau Surat Tagihan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-21/PJ/2015
Tanggal 23 Maret 2015
Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-20/PJ/2015
Tanggal 18 Maret 2015
Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-19/PJ/2015
Tanggal 16 Maret 2015
Pedoman Permintaan dan Pemanfaatan Kuasa Membuka Rahasia Bank/Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan Pengawasan Hasil Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-18/PJ/2015
Tanggal 13 Maret 2015
Penetapan Target dan Strategi Pencapaian Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pada Tahun 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-15/PJ/2015
Tanggal 09 Maret 2015
Penegasan atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, Dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-13/PJ/2015
Tanggal 06 Maret 2015
Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-09/PJ/2015
Tanggal 13 Februari 2015
Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-08/PJ/2015
Tanggal 13 Februari 2015
Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, Penilaian, Dan Pendukung Lainnya

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-06/PJ/2015
Tanggal 05 Februari 2015
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-05/PJ/2015
Tanggal 29 Januari 2015
Penyerahan Kemasan Surat Pemberitahuan, Logistik Pengemasan, Dan Surat Pemberitahuan Yang Dikembalikan Ke Kantor Pelayanan Pajak Berkenaan Dengan Pengolahan Surat Pemberitahuan Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ/2015
Tanggal 29 Januari 2015
Pengemasan Surat Pemberitahuan Berkenaan Dengan Pengolahan Surat Pemberitahuan Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ/2015
Tanggal 19 Januari 2015
Kegiatan Seleksi Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-02/PJ/2015
Tanggal 09 Januari 2015
Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Aturan Terkait yang dicabut: SE-66/PJ/2010


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Jumat, 06 Februari 2015

Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Baru tahun 2015

Tax Learning, 06 Februari 2015 - Mulai Masa Pajak Maret 2015, Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang akan melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukannya harus menggunakan formulir baru sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

Pihak yang lebih merasakan adanya perubahan akibat dari ketentuan PER-01/PJ/2015 adalah Wajib Pajak industri perbankan. Karena dalam ketentuan baru ini, pihak perbankan diharuskan untuk membuat daftar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan/atau tabungan yang harus dirinci per Nama, Nomor Identitas/NIK, alamat dan NPWP Nasabah yang menerima bunga deposito dan/atau tabungan tersebut. Apabila nasabah yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka pada kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000. Namun demikian, efeknya akan sangat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, khususnya pada bagian pelaporan harta berupa tabungan dan deposito di bank.

Jika dikaitkan dengan kewajiban merinci nama bank pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan mudah untuk melakukan cross check data dari Bukti Pemotongan dari bank dengan kebenaran pelaporan jumlah tabungan/deposito di bank yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Ketentuan PER-01/PJ/2015 ini berlaku mulai masa pajak Maret 2015. Sedangkan untuk pembetulan SPT Masa sebelum masa Maret 2015 namun dilakukan setelah berlakunya PER-01/PJ/2015 maka pembetulan tetap menggunakan formulir lama yang diatur dalam PER-53/PJ/2009.

Tambahan informasi:
Menteri Keuangan pada tanggal 18 Februari 2015 menyatakan akan menunda pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 ini tanpa batas waktu. Dasar hukum dari penundaan PER-01/PJ/2015 diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015.

Download:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
- Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
- Lampiran Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Kamis, 29 Januari 2015

Aplikasi Undang-Undang Perpajakan versi Android

Baru-baru ini penulis mendapatkan sebuah pesan dari blackberry message (BBM) yang di-broadcast oleh rekan penulis yang isinya cukup berharga. Pesan ini berisi:

Sebelum masuk ke playstore, barangkali teman-teman berminat untuk meng install UU Pajak 5 UU dalam 1 app (Android only) 570 kb only...” serta diberikan sebuah link untuk mengunduh program ini.

Program aplikasi khusus untuk smartphone atau tab yang dijalankan dalam basis Android berisi 5 (lima) Undang-Undang Perpajakan ini sangat bermanfaat buat yang selalu mobile ke mana-mana dan membutuhkan Undang-Undang Perpajakan yang dapat dengan mudah dibuka kapan saja.

Oleh sebab itu, di sini penulis juga ingin membagikan program ini kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkannya untuk diinstall di smartphone yang dijalankan di sistem Android.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang saat ini sedang mengakses halaman ini menggunakan Smartphone Android, maka dapat langsung menginstall dengan mengklik link download di bawah ini.

Aplikasi yang pembuatnya dicantumkan inisial "mesemt-2015" ini berisi 5 Undang-Undang, yaitu UU KUP, UU PPh, UU PPN dan PPnBM, UU PBB dan UU Penagihan Pajak.

Download:
Program Aplikasi Undang-Undang Perpajakan berbasis Android

Permohonan Pengujian atas Frasa “Jenis Jasa Lain” Pada Pasal 23 ayat (2) UU PPh Ditolak Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan untuk menolak permohonan pengujian atas konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diajukan oleh PT Cotrans Asia sebagai badan hukum privat yang didirikan di Indonesia pada tanggal 15 April 2014. Putusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 21 Januari 2015 di Jakarta.

PT Cotrans Asia yang mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas ini adalah merupakan sebuah perusahan PMDN yang bergerak di bidang usaha jasa angkutan laut dalam negeri, yang kegiatan utamanya menyediakan jasa pemindahan barang/muatan batubara milik perusahaan pertambangan batubara dengan menggunakan kapal tongkang.

PT Cotrans Asia yang mengkuasakan kepada Tim Kuasa Hukum Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M., Judiati Setyoningsih, S.H., Rendy Kailimang, S.H., Filipus Arya Sembadastyo, S.H., Marulam J. Hutauruk, S.H., dan Sabaruddin Yasin, S.H., S.Ag., MT mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas karena merasa keberatan dengan frasa “Jenis Jasa Lain” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. PT Cotrans Asia, sebagai Pemohon, menilai bahwa frasa “Jenis Jasa Lain” ini memiliki ruang lingkup yang terlalu luas serta mengandung multitafsir sehingga berpotensi merugikan para pelaku di bidang jasa angkutan laut dalam negeri yang menyediakan jasa pemindahan barang/muatan (transshipment) seperti yang dialaminya.

Tanggapan dari Presiden sebagai pihak yang menerbitkan Undang-Undang ini yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mendelegasikan peraturannya kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jenis jasa lain telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena pendelegasian wewenang tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui beberapa kali persidangan, delapan Hakim Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti memutuskan bahwa frasa “Jenis Jasa Lain” dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh tidak dapat dikatakan sangat luas, karena norma yang terdapat pada frasa “Jenis Jasa Lain” dibatasi oleh norma yang terdapat pada frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2”, sehingga Menteri Keuangan tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh norma dalam Undang-Undang. Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon.

Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh terutama pada frasa kata “Jenis Jasa Lain” tidak memiliki ruang lingkup yang sangat luas, melainkan dibatasi oleh norma yang diatur dalam UU PPh dengan demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945.