Sebagai akibat dari adanya perubahan dari pihak Telkom mengenai penomoran nomor telepon yang berimbas juga terhadap nomor Kring Pajak. Selama ini, masyarakat dan Wajib Pajak yang memiliki berbagai pertanyaan mengenai perpajakan dapat menghubungi secara langsung melalui telepon yang dikenal sebagai Kring Pajak dengan nomor yang dapat dihubungi dari seluruh Indonesia adalah 500 200.
Sejak bulan Oktober 2014, telah dilakukan migrasi sehubungan dengan penggantian nomor, sehingga nomor Kring Pajak berubah menjadi 1 500 200. Selama masa transisi, masyarakat yang masih menelepon ke nomor lama yaitu 500 200, secara perlahan akan dialihkan ke nomor baru 1 500 200. Berikut adalah jadwal peralihan nomor Kring Pajak ini sebagaimana yang diumumkan dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Sejak bulan Oktober 2014, telah dilakukan migrasi sehubungan dengan penggantian nomor, sehingga nomor Kring Pajak berubah menjadi 1 500 200. Selama masa transisi, masyarakat yang masih menelepon ke nomor lama yaitu 500 200, secara perlahan akan dialihkan ke nomor baru 1 500 200. Berikut adalah jadwal peralihan nomor Kring Pajak ini sebagaimana yang diumumkan dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Bulan Oktober-Desember 2014, nomor akses 500-200 (eksisting) dan 1-500-200 dapat dihubungi keduanya oleh pelanggan (paralel).
- Bulan Januari-Juni 2015, pelanggan yang menghubungi nomor akses 500-200 akan menerima pemberitahuan bahwa nomor akses dan panggilan masih bisa tersambung.
- Bulan Juli-Desember 2015, pelanggan yang menghubungi nomor akses 500-200 akan menerima pemberitahuan adanya perubahan nomor akses lalu panggilan terputus. Pelanggan harus melakukan dial-ulang ke 1-500-200.
0 Comments
Posting Komentar