Ketentuan mengenai Kawasan Berikat sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan khusus berupa fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungutnya PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor (Pajak Dalam Rangka Impor/PDRI) yang baru saja diatur dengan ketentuan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan mulai berlaku 1 Januari 2012, saat ini telah diubah. Ketentuan yang mengubahnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 ini mulai berlaku tanggal 1 Februari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 dengan menambahkan beberapa ketentuan, yaitu:
1. Menambahkan ketentuan Pasal 14 ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c)
2. Menambahkan ketentuan Pasal 18A
3. Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
4. Menambahkan ketentuan Pasal 30 ayat (5a)
5. Menambahkan ketentuan Pasal 56A
6. Mengubah ketentuan Pasal 58
Ketentuan yang diubah/ditambahkan tersebut secara garis besar adalah:
1. Atas PPN dan/atau PPnBM yang tidak dipungut atas pemasukan barang ke dalam Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak. Apabila ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak ini tidak dipenuhi PKB dan/atau PDKB maka atas pembayaran PPN dan/atau PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.
2. Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17C, 17D UU KUP dan/atau Pasal 9 ayat (4c).
3. Ketentuan mengenai Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain, yang sebelumnya tidak membedakan antara yang bahan bakunya seluruhnya berasal dari luar daerah pabean atau yang bahan bakunya sebagian berasal dari dari luar daerah pabean, dalam ketentuan 255/PMK.04/2011 ini dibedakan sehingga ketentuannya menjadi:
- Untuk hasil produksi yang bahan baku seluruhnya berasal dari luar daerah pabean atau yang bahan bakunya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, jika dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean: dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai; dan dipungut PDRI.
- Untuk hasil produksi yang bahan baku sebagian berasal dari luar daerah pabean, jika dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean: dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai; dipungut PDRI; dan dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut.
- Untuk hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dilunasi PPN dan/atau PPnBM yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut.
4. Atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku asal tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipindahtangankan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean wajib dilunasi PPN dan/atau PPnBM yang pada saat pemasukan bahan baku ke kawasan berikat PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut.
5. Ketentuan peralihan atas Kawasan Berikat yang izinnya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011, berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan aspek padat karya, kepatuhan perusahaan yang bersangkutan, dan manajemen risiko, dapat diberikan perlakuan lokasi dan subkontrak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 dengan ketentuan:
- untuk subkontrak, dapat diberikan sampai dengan masa kontrak selesai, paling lama tanggal 31 Desember 2012;
- untuk lokasi, dapat diberikan izin sebagai Kawasan Berikat berakhir, paling lama tanggal 31 Desember 2016.
6. Menambah ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk tata cara perpanjangan izin dan penetapan lokasi untuk Kawasan Berikat dan tata cara pemberian persetujuan subkontrak.
Selain itu juga menambahkan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk tata cara penerbitan faktur pajak atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dan tata cara pelaporan dan pembayaran PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 Impor atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Catatan: Ketentuan ini telah mengalami perubahan, baca tentang perubahannya
di sini.
Artikel Terkait:
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat