..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 12 April 2012

Perubahan Ketentuan Mengenai Kawasan Berikat

Ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011. Namun akibat ada beberapa ketentuan dalam kedua peraturan tersebut yang tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi saat ini, maka Menteri Keuangan kembali mengubah ketentuan mengenai Kawasan Berikat ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 tanggal 16 Maret 2012.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012, salah satu perubahan yang cukup penting adalah dengan ditambahkannya aturan atas peralatan pabrik dan suku cadang sebagai bagian dari barang modal yang mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Secara garis besar, perubahan yang terjadi atas perlakuan Kawasan Berikat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 akan diuraikan pada artikel berikut ini.

DEFINISI
Mengubah definisi mengenai Barang Modal pada Pasal 1 angka 10 sehingga pada ketentuan baru ini menambahkan peralatan pabrik dan suku cadang sebagai bagian dari definisi Barang Modal.

PROSEDUR PEMASUKAN PERALATAN PABRIK DAN SUKU CADANG BARANG MODAL
Menambah satu Pasal, yaitu Pasal 24A yang mengatur mengenai prosedur pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal.

Mengubah ketentuan Pasal 32, mengenai perlakuan tentang prosedur pemberian persetujuan atas pemindahan/pemindahtanganan barang modal dari Kawasan Berikat:

Pemindahan ke Kawasan Berikat Lain
pemindahan Barang Modal asal impor di Kawasan Berikat yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk dapat dikeluarkan dengan tujuan dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain dengan ketentuan bahwa:

  1. setelah 2 tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;
  2. sebelum 2 tahun sejak diimpor dan/atau belum dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan memperhatikan alasan pemindahtanganan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Pemindahan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean sebelum 4 Tahun
Barang Modal yang dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:

  1. membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan pembebanannya dilakukan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
  2. membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat;
  3. atas penyerahan baarang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut PPN, atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Pemindahan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean setelah 4 Tahun
Barang Modal yang dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:

  1. mendapat pembebasan Bea Masuk, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan
  2. atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PEKERJAAN SUBKONTRAK
Menambahkan bahwa pekerjaan berupa pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau pengepakan, atas pekerjaan subkontrak yang dilakukan di Kawasan Berikat yang bersangkutan adalah merupakan bagian dari pekerjaan subkontrak yang mendapatkan fasilitas di Kawasan Berikat.

MASA PERALIHAN
Menambahkan ketentuan peralihan tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan ini pada Pasal 56A.

KETENTUAN LEBIH LANJUT
Mengubah ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan ini yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak pada Pasal 58

MASA BERLAKU KETENTUAN INI
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 16 Maret 2012.

Catatan: Ketentuan ini telah mengalami perubahan, baca tentang perubahannya di sini.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar