..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 15 Desember 2008

Bentuk Surat Keterangan Domisili Amerika Serikat

Internal Revenue Service (IRS), Department of The Treasury Amerika Serikat telah menerbitkan bentuk formulir Surat Keterangan Domisili yang disebut sebagai Form 6166 yang akan digunakan oleh penduduk Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Orang/Badan yang tersebut dalam surat keterangan domisili tersebut adalah penduduk Amerika Serikat dan dapat menggunakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Indonesia dengan Negara Amerika Serikat dalam penerapan pajaknya.
Surat Keterangan Domisili Form 6166 ini harus ditandatangani oleh IVY McChesney, Field Director, Philadelphia Accounts Management Center dan mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2008.

Pemberitahuan dari IRS ini disampaikan melalui surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan diterbitkan Surat Edaran oleh Direktur Jenderal Pajak nomor SE-68/PJ/2008 tanggal 9 Desember 2008. Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa terhadap Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Competent Authority Amerika Serikat atau wakilnya yang sah sebelum tanggal 24 April 2008 dianggap masih berlaku sepanjang sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 yaitu berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya, kecuali untuk WAjib Pajak Bank.
Format Surat Keterangan Domisili Form 6166 tersebut dapat dilihat dalam lampiran Surat Edaran oleh Direktur Jenderal Pajak nomor SE-68/PJ/2008 tanggal 9 Desember 2008.

Jumat, 12 Desember 2008

Tarif Biaya Fiskal yang Baru Tinggal Menanti Persetujuan Presiden

Pemerintah sudah membuat keputusan yang lebih jelas soal pungutan biaya fiskal untuk warga yang bepergian ke luar negeri. Keputusan ini adalah hasil rapat lintas departemen yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bebas Fiskal. Rapal lintas departemen ini menyepakati kenaikan tarif biaya fiskal untuk warga yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Jika bepergian lewat bandar udara per mulai Januari 2009 mendatang, mereka harus membayar Rp 2,5 juta per orang per keberangkatan. Biaya ini naik 150% dari tarif yang belaku sekarang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat jalur laut juga naik menjadi Rp 1 juta, dari tarid sekarang Rp 500.000.
Namun pemerintah belum menetapkan tarif fiskal lewat jalur darat. Saat ini tarifnya masih Rp 200.000 per orang setiap kali berangkat. "Sampai saat ini tidak ada tarif baru untuk biaya fiskal jalur darat. Bisa jadi nanti penetapannya lewat Surat Edaran Dirjen Pajak," kata Wicipto.
Kenaikan tarif biaya fiskal lewat udara dan laut ini sedikit lebih rendah dari rencana semula. Sebelumnya, ada usulan bahwa tarif biaya fiskal lewat udara adalah Rp 3 juta dan biaya fiskal lewat laut naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat darat akan naik menjadi Rp 600.000 (KONTAN, 2 Desember 2008).

Tak ada syarat tambahan
Selain soal tarif, rapat juga sepakat tidak jadi menerapkan syarat tambahan bagi pemegang NPWP agar bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya fiskal. Salah satu syarat tambahan itu, misalnya, pemegang NPWP harus sudah memilikinya minimal satu bulan sebelum tanggal keberangkatan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Tadinya, ini adalah usulan Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan syarat tambahan ini rupanya tak terelakkan. Sebab, "Penghapusan syarat ini cuma menyesuaikan dengan Undang-Undang Pajak Pengha-silan yang tidak menyatakan syarat apa-apa," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi kepada KONTAN.
Saat ini, RPP tentang Bebas Fiskal yang sudah rampung melewati tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.RPP itu kini berada di meja Menteri Keuangan yang berikutnya akan menyerahkannya ke Presiden untuk pengesahan. Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah menambahkan, Ditjen Pajak juga akan mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bebas fiskal. Juklak ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat dan petugas pajak. Tapi, "Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak, sebelum Juklak itu terbit," kata Djonifar.
Yang jelas, juklak itu akan mengatur mekanisme bebas fiskal bagi istri atau pun anak yang belum berusia 21 tahun. Syaratnya, suami atau ayah mereka telah memiliki NPWP. Mereka adalah yang pajaknya ditanggung oleh suami atau ayah," kata Djonifar. Istri atau anak itu harus menyertakan fotokopi kartu keluarga
Maka, nanti akan ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan NPWP di bandara dan pelabuhan. RPP Bebas Fiskal menyebutkan, yang dapat ditanggung oleh pemegang NPWP adalah paling banyak tiga orang. Yakni, seorang istri dan dua anak yang belum berusia 21 tahun dan masih menjadi tanggungan orangtuanya.
Sumber : Harian Kontan

Beberapa ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut adalah:
Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
* WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
* Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
* Pejabat Perwajilan Diplomatik
* Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
* WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
* Jamaah Haji
* Pelintas batas jalan darat
* Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Yang bebas Fiskal Luar Negeri dengan Surat Keterangan Bebas adalah:

  • Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
  • Orang asing yang melakukan penelitian.
  • Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
  • Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.
  • Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan.
  • Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
  • Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka persyaratannya:
  1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
  2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
  3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
  4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
  5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
  • Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS.
  • Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid.
  • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Ketentuan yang terkait yang telah disetujui: Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.

Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

Selama ini jika terjadi transaksi pengalihan hak (bisa berupa penjualan, pertukaran, lelang dan sebagainya) atas tanah dan/atau bangunan, maka pihak yang melakukan pengalihan tersebut (kita istilahkan saja sebagai "Penjual") harus menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pengalihan tersebut. Selama ini ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994. Sejak tanggal 4 November 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. Pasal-Pasal yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 ini adalah Pasal 4 tentang tarif dan nilai dasar yang dijadikan sebagai objek pengenaan PPh, Pasal 5 mengenai subjek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh ini, Pasal 6 yang dihapuskan, serta Pasal 8 mengenai PPh yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, selain atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (developer bangunan-red), adalah bersifat final.

Ringkasan dari Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Objek PPh

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
  1. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  2. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  3. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Subjek Pajak

  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang tanah dan/atau bangunan, wajib membayar
  2. Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya.
  3. Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  4. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kepada pemerintah

  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atasPenghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak
  2. Bendaharawan atau pejabat wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan.
  3. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar.
  4. Bendaharawan atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tarif PPh

Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.


Dasar Pengenaan Pajak

Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, kecuali :

  1. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
  2. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam ha1 Surat Pemberitahuan Pajak Teru tang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak
sebelumnya.

Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang di terbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/ atau bangunan yang bersangkutan berada.


Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana

Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas Kumah Scdcrhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud di atas adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipcrgunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengecualian

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pernungutan Pajak Penghasilan adalah:

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; ataukeagamaan, badan pendidikan, badan sosial menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.


Sifat Pembayaran PPh adalah Final

Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan bersifat final (kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan).


Ketentuan Peralihan

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:

  1. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
  2. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud di atas telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari , Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999
Saat Berlaku

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.


Aturan Pelaksana:

PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan


Kamis, 04 Desember 2008

Hasil Akhir Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan Tahun 2008

Hasil akhir Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 telah diumumkan. Dari ke-15 daerah pendaftaran di seluruh Indonesia, setiap lokasi pendaftaran memiliki wakilnya yang lulus sebagai calon pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan. Pengumuman tentang calon pegawai negeri sipil Departemen Keuangan yang lulus ini diumumkan melalui Pengumuman PANITIA PUSAT PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA TAHUN ANGGARAN 2008 Nomor: PENG-09/PANPEN/XII/2008 tanggal 3 Desember 2008. Daftar peserta ujian yang lulus dapat diakses di bawah ini.

Selanjutnya para peserta yang lulus ini dapat melakukan pendaftaran ulang dengan menyerahkan beberapa dokumen pendukung sebagaimana yang disyaratkan dalam Pengumuman nomor PENG-09/PANPEN/XII/2008 tersebut.
Berikut daftar peserta ujian yang telah dinyatakan lulus dalam ujian akhir tersebut, yaitu:
1. Banda Aceh
2. Medan
3. Padang
4. Palembang
5. Jakarta
6. Yogyakarta
7. Surabaya
8. Denpasar
9. Pontianak
10. Banjarmasin
11. Balikpapan
12. Makassar
13. Manado
14. Kupang
15. Jayapura

Format Surat yang harus disampaikan pada saat daftar ulang:
1. Surat Pernyataan
2. Daftar Riwayat Hidup

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang lulus pada saat daftar ulang.


Rabu, 03 Desember 2008

Paksa Punya NPWP, Tarif Fiskal Bakal Tiga Kali Lipat

Selasa, 2 Desember 2008 | 09:01 WIB

JAKARTA, SELASA - Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi tiga kali lipat atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat ini.

Kalau tahun ini Anda melancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.

Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih membahas rancangan PP tersebut.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengakui adanya pembahasan rancangan PP tarif fiskal itu. Namun Wicipto enggan menjelaskan soal besarnya tarif fiskal. "Pembahasannya belum selesai," elak Wicipto.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban atas konfirmasi KONTAN. Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua wajib pajak yang ingin keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Darmin, diplomatis.
Memang, orang yang sudah mengantongi kartu NPWP tak perlu risau dengan tarif ini. Fiskal sebesar itu memang hanya untuk mereka yang belum memiliki NPWP namun suka bepergian atau berbisnis ke luar negeri. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.
Namun orang yang baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 akan tetap terkena tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 2009. Maklum, gratis fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan NPWP dengan keberarngkatan ke luar negeri minimal satu bulan.
Kenaikan tarif yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 2009 nanti membengkak menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini yang cuma sebesar Rp 580,2 tribun.
Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab mulai awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas tanpa syarat bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 25 ayat 8a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan mengusulkan kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari fraksi Golkar Melchias M. Mekeng.
Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri, pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk bepergian ke luar negeri," kata Husna.

Martina Prianti
Sumber: www.kompas.com