..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 06 November 2008

Penggunaan Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital


Mesin Teraan Meterai

Meterai sering kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama jika kita akan membuat dokumen yang bersifat legal. Meterai tersebut harus kita bubuhkan pada dokumen-dokumen transaksi. Penggunaan meterai yang diatur oleh pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa. Saat ini yang umumnya kita temui adalah penggunaan meterai dengan cara menempelkan secarik kertas meterai pada dokumen yang akan ditandatangani. Sistem ini dikenal sebagai pembubuhan meterai dengan sistem tempel (meterai tempel).
Di samping cara pelunasan meterai dengan sistem meterai tempel, masih dikenal adanya beberapa sistem pemeteraian pada dokumen, antara lain yaitu pemeteraian dengan sistem teraan yang menggunakan mesin teraan, penggunaan meterai dengan sistem komputerisasi yang dicetak pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem pemeteraian menggunakan mesin teraan saat ini dengan menggunakan alat teraan dengan bubuhan meterai berupa cap). Alat teraan meterai saat ini dikeluarkan oleh perusahaan swasta seperti mesin teraan Merk Neopost, Datascript, dan sebagainya. Sedangkan sistem komputerisasi ini dapat kita lihat misalnya pada tagihan kartu kredit.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, maka Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem pembubuhan meterai untuk menggantikan mesin teraan dengan mengembangkan teknologi mesin teraan meterai secara digital. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital
Tata cara pelunasan meterai dengan sistem Mesin Teraan Meterai Digital ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tanggal 29 Oktober 2008.


Rabu, 05 November 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Kewajiban NPWP bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri

Selamat Sore Mas Anto,
Banyak sudah saya menimba informasi yg sangat berharga dari blog Mas di internet.
Saat ini saya memerlukan bantuan Mas untuk memecahkan permasalahan berikut.


Ini kasus saya:

Selepas kuliah, 1999 awal saya bekerja di BUMN di Jakarta, bertahan hanya 2 tahun, kemudian tahun 2001 saya bergabung dengan Perusahaan Swasta Nasional di Jakarta, dan hanya bertahan sampai 2003 akhir. Nah, selama waktu ini (1999-2003) saya tidak tahu menahu ttg NPWP, karena setahu saya, perusahaanlah yg mengurus itu semua.

Awal 2004, saya bergabung dengan perusahaan asing, dan ditempatkan di Timur Tengah. Saya ajak istri dan anak untuk tinggal di Negri itu. Saya sekeluarga masih tetap memegang passport Indonesia, dan pulang sesekali ke INdonesia (waktu liburan anak) selama kurang lebih 1 sampai maksimum total 2 bulan dalam periode satu tahun.

Sampai saat ini masih bekerja dengan perusahaan tsb. Dan mulai awal 2004 sampai sekarang pula saya tidak tahu menahu ttg NPWP, sampai akhirnya saya mendengar ttg adanya Peraturan Pemerintah yg mengatur keharusan memiliki NPWP paling lambat Desember 2008 bagi Karwayan.
Setelah membaca blog Mas Anto, sedikit banyak saya mulai mengerti ttg perpajakan ini, tapi tetap tidak tahu bagaimana menjawab kasus saya sendiri.


Nah, mohon bantuannya Mas.

Untuk tambahan informasi:

- Setiap bulan di perushaan tmpat saya bekerja, sbagai aturan internalnya, karyawan dikenai potongan penghasilan kurang lebih 18-19%, dan ini tertera di slip gaji tiap bulannnya.

- Saya tidak tahu apakah di negri tempat saya bekerja tsb, pemerintahnya menerapkan system pajak thdp pekerja asing di ngerinya. Yg saya tahu bahwa di slip gaji saya selama ini tidak ada informasi bahwa negeri timur tengah itu mengenakan pajak thdp saya, yg ada hanyalah potongan 18-19% yg berasal dari perusahaan saya itu tiap bulannya.

- Nah, saat ini itulah sumber penghasilan kami (murni sbagai karywan perushaan tsb). Penghasilan lain, alhamdulillah sewaktu2x (tidak continue) kami menyewakan rumah tinggal kami di Indonesia (selama kita tinggal di luar negeri), tapi sewaktu2x juga kami pakai sendiri kalo kontrak sewanya selesai.

- Saat ini, kasus yg sama dimiliki oleh lebih dari kurang lebih 100 kepala keluarga Warga Negara Indonesia yg tinggal di kota yg sama dengan saya (walaupun tidak semua bekerja di perusahaan yg sama), mereka juga punya pertanyaan yg sama.


Nah, mohon sekali penjelasannya Mas ttg NPWP ini:

- apa NPWP perlu saya buat? (saya belum punya NPWP)

- Jika sudah buat NPWP, apakah penghasilan dari tahun 1999 - 2003 perlu dilaporkan, atau 2004 s/d sekrang saja yg perlu lapor?

- Apakah keuntungan "Sunset Policy" jika diterapkan ke kasus saya ini?

- Ada rekan yg bilang, bahwa saya harus baca P3B antara indonesia dengan negara timur tengah itu, untuk menentukan besarnya pajak harus dibayar, dimana saya bisa dapt P3B itu? dan apa gunanya?


Untung membagi informasi yg sangat berguna ini dan dapat menjadikannya bermanfaat membantu rekan2x lain dgn kasus yg sama, silahkan diposting penjelasan Mas di blog saja.


Terima kasih sebelumnya,

Wassalam,
Susandy
di Qatar

Jawab:

Melihat kasus yang dialami oleh Pak Susandy dan rekan-rekan yang bekerja di Qatar, perlu kita ketahui dahulu bagaimana perlakuan perpajakan yang diterapkan di negara yang bersangkutan. Dan bagaimana pula perlakuan pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh Pak Susandy. Pak Susandy dapat menanyakan secara langsung kepada pihak perusahaan dan meminta rincian atas potongan yang telah dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja (karena ini merupakan bukti penerimaan penghasilan yang kelak akan menjadi dokumen pendukung dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia). Selain itu, jika ternyata perusahaan pemberi kerja telah memotong pajak sesuai dengan ketentuan di Qatar, maka bukti potongan pajak tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang atas pajak yang terutang di Indonesia atas seluruh penghasilan.

Saat ini status Pak Susandy di Qatar adalah sebagai expatriate (pekerja asing di negara tersebut). Dan dalam periode rutin masih pulang ke Indonesia. Oleh sebab itu, pada hakekatnya Pak Susandy masih memiliki permanent home di Indonesia. Di samping itu, status kewarganeraan dari Pak Susandy adalah juga masih sebagai WNI, sehingga tidak ada niat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sehingga terpenuhi unsur sebagai Subjek Pajak di Indonesia. Pada saat ini, juga memiliki rumah di Indonesia yang dalam jangka waktu tertentu disewakan, sehingga mendapatkan penghasilan dari sewa rumah tersebut. Pada kondisi ini, unsur kewajiban pajak objektif juga sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, maka Pak Susandy telah wajib untuk memiliki NPWP.

Apa keuntungan dari Pak Susandy mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP?

Karena mulai 1 Januari 2009 nanti akan diterapkan pemotongan PPh atas Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP untuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP, maka sebaiknya Pak Susandy segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, supaya atas penghasilan yang diterima di Indonesia akan dikenakan tarif pajak normal.

Apakah Penghasilan dari sewa rumah juga akan dikenakan pemotongan pajak yang lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP?

Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Jika kita lihat dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, memang tidak ada ayat yang menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan PPh dengan tarif yang lebih tinggi seperti yang diterapkan untuk PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23. Namun jika kita cermati Pasal 4 ayat (2) tersebut. Pada Pasal 4 ayat (2) ini disebutkan bahwa ketentuan tentang pajak yang diatur dalam Pasal ini (termasuk tarifnya) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (sampai saat ini masih belum terbit), sehingga kemungkinan besar pengenaan tarif PPh-nya juga akan dibedakan antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP.

Seandainya jika memang penghasilan yang Pak Susandy peroleh dari tahun 1999 s.d. sekarang terutang pajak dan belum dilaporkan, maka seharusnya dilaporkan (mengingat daluarsa penagihan pajak adalah 10 tahun).

Dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2008, diberikan fasilitas kepada para Wajib Pajak yang dikenal dengan istilah Sunset Policy. Fasilitas ini diberikan dengan maksud agar para Wajib Pajak yang selama ini melalaikan kewajiban perpajakannya untuk dapat membenahi kelalaian mereka dengan melaporkan seluruh penghasilan yang seharusnya dilaporkan serta pajak yang seharusnya dibayarkan. Fasilitas yang diberikan adalah dengan menghapuskan seluruh sanksi administrasi berupa bunga yang seharusnya dikenakan terhadap Wajib Pajak yang lalai tersebut serta fasilitas tidak akan diperiksa pajaknya (sepanjang tidak ada data yang masih disembunyikan). Jadi keuntungan dari memanfaatkan fasilitas sunset policy ini adalah:

- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan setor pajak yang kurang bayar; dan

- jaminan tidak diperiksa, sepanjang tidak ada data yang masih disembunyikan, yang ditemukan kemudian.

Pada saat ini antara Indonesia dengan Qatar, belum ada perjanjian penghindaran pajak berganda

Senin, 27 Oktober 2008

SPT Masa PPN 1108 berlaku di Lingkungan Kanwil Jakarta Barat

Bagi Anda yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN, maka sejak masa Pajak Oktober 2008 ditetapkan suatu ketentuan baru. Bagi PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta Barat dan memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara manual (yaitu dalam satu bulan menerbitkan Faktur Pajak tidak melebihi 30 Faktur Pajak), maka Formulir SPT yang harus digunakan adalah Formulir SPT Masa PPN 1108 (formulir ini dapat di-download di sini). Sebagai informasi, KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat ada 11 (sebelas) Kantor.



Ketentuan untuk menggunakan formulir SPT Masa PPN ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2008 tanggal 15 September 2008 dan mulai diberlakukan untuk pelaporan SPT Masa PPN masa Oktober 2008.

Dengan demikian maka untuk pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2008, telah 33 KPP yang telah menerapkan pelaporan SPT Masa PPN secara manual menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108. Ke-33 KPP yang menerapkan Pelaporan SPT Masa PPN secara manual menggunakan Formulir 1108 tersebut adalah:

KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat:
1. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
2. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
9. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua

KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan:
1. KPP Madya Jakarta Selatan
2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
9. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
10. KPP Pratama Jakarta Tebet
11. KPP Pratama Jakarta Cilandak
12. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
13. KPP Pratama Jakarta Pancoran

KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat:
1. KPP Madya Jakarta Barat
2. KPP Pratama Jakarta Palmerah
3. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
4. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
5. KPP Pratama Jakarta Tambora
6. KPP Pratama Jakarta Cengkareng
7. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
8. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
9. KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
10. KPP Pratama Jakarta Kalideres
11. KPP Pratama Jakarta Kembangan

Kamis, 23 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Aspek Pajak dari Pembubaran Perusahaan

Tanya:
Bp. Syafrianto, saya mau tanya2 :
1. perusahaan berdiri desember 2007 dan akan di tutup bulan november 2008. selama kurun waktu tersebut blm ada pendapatan yg dihasilkan. selama ini perusahaan hanya melaporkan pph 21 saja. perusahaan belum pkp.
pertanyaannya:
- laporan pajak apa saja yg harus dilaporkan?
- untuk penutupan npwp, syarat yg diperlukan apa saja & prosedurnya bagaimana?
- apabila perusahaan dalam setiap transaksinya tidak menggunakan rek bank (selalu Cash), apakah bisa saldo kas yg tersisa dalam laporan keuangan yg akan diperiksa nantinya, uangnya dalam bentuk tunai.
- kemudian, bukti modal awal yg disetor apakah bisa berupa kwitansi bermaterai saja?


2. perusahaan baru berdiri agustus 2008, belum pkp.
pertanyaannya:
- laporan pajak apa saja yang hrs dilaporkan?
- apabila perusahaan akan membuat tagihan ke vendor, apakah bisa ditambah PPN?
- apabila perusahaan ditagih oleh suplier, apakah bisa ditambah ppn?

sekian pertanyaan saya, mohon bantuan penjelasannya. terima kasih banyak.
October 22, 2008 10:12 AM
Savira

Jawab:
1. Kewajiban perpajakan telah dimulai sejak perusahaan (badan usaha) terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP. Pada saat pendaftaran NPWP tersebut, Wajib Pajak akan diberikan sebuah kartu NPWP (berukuran sebesar kartu kredit/kartu ATM) dan selembar Surat Keterangan Terdaftar (SKT; yang berukuran kertas A4). Dalam SKT tersebut dapat diketahui kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi sebagai Wajib Pajak.
- Jadi dari sana dapat diketahui laporan pajak apa saja yang harus disampaikan ke kantor pajak.
- Untuk pencabutan NPWP, persyaratannya antara lain: mengisi formulir pencabutan NPWP (formnya sama dengan waktu pendaftaran), dengan melampirkan Asli Kartu NPWP, Asli SKT, Fotokopi Akta Pembubaran Perusahaan, Fotokopi KTP salah satu pengurus perusahaan, serta dokumen-dokumen lainnya yang terkait (ini tergantung dari kasus).
- (pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan pajak): Perusahaan yang tidak menggunakan transaksi melalui rekening bank, namun tetap saja nanti hasil penerimaan uangnya akan disetor ke bank kan? Apalagi jika jumlah uangnya cukup besar, sepertinya tidak mungkin untuk jaman sekarang ini uang masih disimpan dalam bentuk tunai (kecuali jika hanya petty cash saja).
- (pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan pajak): Bukti setoran modal awal perusahaan harus dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Jadi pembuktian sah atau tidaknya harus dikembalikan kepada ketentuan legalitas yang berlaku di Indonesia. Dari sisi pajak, saya tidak menjelaskan permasalahan ini.
Modal dasar Perseroan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tersebut disebutkan bahwa paling sedikit adalah Rp 50 juta. Jadi tampaknya secara logika adalah tidak mungkin uang sebanyak itu tidak disetorkan melalui rekening bank.
2. Untuk kasus perusahaan yang baru berdiri Agustus 2008:
- Untuk mengetahui kewajiban pelaporan pajak, seperti pada jawaban nomor 1, kembali lihat ke SKT-nya.
- Karena perusahaan ini belum PKP (artinya belum memiliki kewajiban untuk memungut PPN), maka semua tagihan ke vendor tidak boleh dibuatkan Faktur Pajak dan tidak boleh memungut PPN-nya (lihat ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000).
Berbeda dengan pembelian yang dilakukan oleh perusahaan dari para supplier. Jika suppliernya tersebut sudah PKP, maka perusahaan Anda akan dipungut PPN oleh para supplier walaupun perusahaan Anda belum PKP.

Rabu, 22 Oktober 2008

SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah

Direktur Jenderal Pajak telah memperbaharui dan mengubah Formulir SPT Masa Pemotongan/Pemungutan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008. Formulir yang diubah tersebut terdiri dari:
  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (kode Formulir F.1.1.33.06)
  2. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 (kode Formulir F.1.1.32.02)
  3. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 (kode Formulir F.1.1.32.03)
  4. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (kode Formulir F.1.1.32.04)
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah berarti bahwa untuk pelaporan SPT Masa untuk masa Oktober 2008 ini sudah menggunakan formulir baru ini? Dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan untuk masa pajak apa mulai diberlakukannya formulir baru ini, namun jika dilihat dari klausul Pasal II yang menyatakan bahwa ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 20 Oktober 2008), berarti dapat kita simpulkan bahwa mulai tanggal 20 Oktober 2008 telah diberlakukan formulir baru ini.
Oleh sebab itu perlu kita tunggu petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Ada Yang Salah Dengan Formulir SPT Masa PPh Pasal 23
Setelah penulis teliti lebih lanjut, ternyata dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 ini terdapat kesalahan, yaitu pada bagian lampirannya.
Coba kita lihat pada bagian Petunjuk Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (yaitu pada Lampiran halaman kedua), pada tabel Perkiraan Penghasilan Neto sesuai PER-70/PJ/2007, pada bagian angka Romawi II huruf C, angka 25 s.d. 27 (Jenis jasa Penyediaan tempat......, Jasa Pembasmian Hama, dan Jasa Kebersihan) tertulis besarnya Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar 20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Namun sebenarnya jika kita lihat ke PER-70/PJ/2007 seharusnya tarifnya adalah 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Menurut penulis ini adalah kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 dan bukanlah merupakan perubahan tarif Perkiraan Penghasilan Neto untuk ketiga jenis jasa tersebut. Karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tidak mengatur tentang tarif (karena dalam petunjuk pengisian Bukti Pemotongan tersebut tetap mengacu kepada PER-70/PJ/2007). Jadi tarif Perkiraan Penghasilan Neto untuk ketiga jenis jasa tersebut masih mengacu kepada PER-70/PJ/2007.
Oleh sebab itu, menurut penulis, Direktur Jenderal Pajak perlu segera mengeluarkan ralat atas kesalahan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 ini, karena ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak.
(c) syafrianto 22102008

Download: Formulir SPT Masa PPh yang baru, klik di sini.