..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 06 November 2008

Penggunaan Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital


Mesin Teraan Meterai

Meterai sering kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama jika kita akan membuat dokumen yang bersifat legal. Meterai tersebut harus kita bubuhkan pada dokumen-dokumen transaksi. Penggunaan meterai yang diatur oleh pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa. Saat ini yang umumnya kita temui adalah penggunaan meterai dengan cara menempelkan secarik kertas meterai pada dokumen yang akan ditandatangani. Sistem ini dikenal sebagai pembubuhan meterai dengan sistem tempel (meterai tempel).
Di samping cara pelunasan meterai dengan sistem meterai tempel, masih dikenal adanya beberapa sistem pemeteraian pada dokumen, antara lain yaitu pemeteraian dengan sistem teraan yang menggunakan mesin teraan, penggunaan meterai dengan sistem komputerisasi yang dicetak pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem pemeteraian menggunakan mesin teraan saat ini dengan menggunakan alat teraan dengan bubuhan meterai berupa cap). Alat teraan meterai saat ini dikeluarkan oleh perusahaan swasta seperti mesin teraan Merk Neopost, Datascript, dan sebagainya. Sedangkan sistem komputerisasi ini dapat kita lihat misalnya pada tagihan kartu kredit.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, maka Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem pembubuhan meterai untuk menggantikan mesin teraan dengan mengembangkan teknologi mesin teraan meterai secara digital. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital
Tata cara pelunasan meterai dengan sistem Mesin Teraan Meterai Digital ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tanggal 29 Oktober 2008.


3 Comments

Anonim

punya daftar distributor yang sudah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal 29 April 2008 ?? kan harus punya server dan e-materai,

trus merk mesin dan harganya bagaimana?

Unknown 29 Mei 2012 pukul 16.19

Untuk informasi saja.
untuk Mesin Tera Materai digital dengan merek Neopost sudah memasang server di Direktorat Jenderal Pajak. Mengenai E-materai dapat diisi melalui form SSP yang disetorkan via bank persepsi yang kemudian diproses dari bank persepsi ke Dirjen Pajak dan diinput ke dalam Server.

Unknown 29 Mei 2012 pukul 16.23

Untuk Mesin Tera Materai Digital dengan merek Neopost sudah memasang server di Direktorat Jenderal Pajak. Mengenai E-materai akan dicetak melalui mesin tera dimana mesin tersebut memiliki saldo deposit yang sebelumnya sudah disetorkan melalui Form SSP via Bank Persepsi.

Posting Komentar