..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 22 Mei 2008

SOAL LATIHAN PERPAJAKAN LANJUTAN

Bagi Mahasiswa Unika Atmajaya Mata Kuliah Perpajakan Lanjutan Seksi B, diharapkan untuk men-download (mengunduh) file berikut ini sebagai bahan latihan dan tugas Mata Kuliah Perpajakan Lanjutan.
Tugas ini agar dikumpulkan dan akan menambah nilai aktivitas.
Download di sini: File SOAL LATIHAN PERPAJAKAN LANJUTAN.


Rabu, 21 Mei 2008

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (Formulir dengan kode: KP.PDIP.4.1-00) dengan dilampirkan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor, KITAS/KIMS, Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang ditambah dengan Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari Instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing;
  2. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha atau Usaha Pekerjaan Bebas dari Kelurahan setempat. (Syarat nomor 2 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Wajib Pajak Badan
  1. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan atau Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
  3. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha dari Kelurahan. (Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Dokumen-dokumen pendaftaran tersebut di atas, dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang wilayah kerjanya membawahi tempat Wajib Pajak yang bersangkutan berdomisili (sesuai dengan alamat KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing).
Bagian di Kantor Pelayanan Pajak yang melayani pendaftaran NPWP ini adalah Seksi Pelayanan (di loket Tempat Pelayanan Terpadu).

PENDAFTARAN NPWP SECARA ON-LINE

Saat ini pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara on-line melalui internet yang disebut sebagai e-Registration. Cara pendaftaran NPWP secara on-line ini adalah dengan mengisi formulir elektronik yang terdapat pada situs:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&Itemid=105http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration
Pada situs ini, calon pendaftar NPWP akan dipandu cara pendaftarannya melalui link berikut: http://www.pajak.go.id/dmdocuments/ereg.ppt atau link file PDF.
Calon pendaftar yang telah mengerti cara pengisian formulir pendaftaran ini dapat langsung masuk ke: http://ereg.pajak.go.id
Setelah seluruh proses pendaftaran secara on-line ini, maka pendaftar akan mendapatkan NPWP sementara yang akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, dan selama jangka waktu tersebut pendaftar harus segera mengirimkan Formulir Pendaftaran secara on-line (yang dicetak pada akhir proses pendaftaran) dan dilampirkan dengan persyaratan yang diwajibkan seperti yang disebutkan di atas ke KPP tempat pendaftar tersebut terdaftar.
Alamat KPP tempat pendaftar terdaftar dapat dilihat di sini.

(c) syafrianto 21052008

Senin, 19 Mei 2008

KUASA BAGI WAJIB PAJAK

Berikut ini ringkasan Ketentuan mengenai pemberian Kuasa Wajib Pajak kepada pihak ketiga (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008).
Ketentuan yang mulai berlaku 6 Pebruari 2008 ini mengatur tentang persyaratan dan pelaksaan hak dan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa yang secara garis besar terdiri dari:
1. Dalam menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa.
2. Kuasa yang dapat ditunjuk ini harus memenuhi syarat:
a. memiliki NPWP;
b. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir;
c. menguasai ketentuan perpajakan; dan
d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008 (Lampiran I)
3. Selain persyaratan tersebut pada angka 2 di atas, seorang kuasa harus memiliki:
a. kuasa yang bukan konsultan pajak:
- memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status akreditasi A, minimal Diploma III (dokumen ini harus dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus).
b. kuasa yang merupakan konsultan pajak:
- memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan (dokumen ini harus dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus yang formatnya sesuai Lampiran II PMK nomor 22/PMK.03/2008).
4. Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak harus merupakan karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan hanya dapat menerima kuasa dari:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun.
5. Isi dari Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta NPWP penerima kuasa; dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
6. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, dan hanya dapat menunjuk orang lain atau karyawannya (dengan menggunakan Surat Penunjukan dari seorang kuasa dengan format sesuai Lampiran IV) terbatas untuk menyampaikan dokumen dan atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
7. Terdapat ketentuan peralihan untuk pembuatan surat kuasa khusus yang telah dibuat sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan ini (yang masih menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 dan Peraturan Menteri Keuangan 97/PMK.03/2005 masih tetap dapat berlaku.
8. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 6 Pebruari 2008.

Ketentuan ini sejak 18 Desember 2014 telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014. Baca artikelnya di sini
Copyright: Syafrianto.19022008

GAMES SERU: SEBAGAI BAHAN LATIHAN USKP MATERI UJIAN KUP

Bagi Anda yang tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) khusunya materi KUP, atau bagi Anda yang telah jenuh dengan pekerjaan selama hari ini di kantor atau dimanapun, tidak ada salahnya untuk meluangkan waktu mencoba games berikut ini. Silakan akses GAMES tersebut di sini.

Jumat, 16 Mei 2008

PEMBAGIAN ORGANISASI DAN INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DITJEN PAJAK

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tanggal 6 Mei 2008

Seiring dengan proses Modernisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan maka mulai saat ini, seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia telah menerapkan sistem Pelayanan Modern.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini membagi struktur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi 31 Kantor Wilayah.

Jumlah kantor pelayanan yang secara langsung akan melayani segala kewajiban dan hak perpajakan Wajib Pajak terdiri dari:

1. Kantor Pelayanan Pajak berjumlah 330 kantor yang terdiri dari:

a. Jenis KPP Wajib Pajak Besar berjumlah 3 kantor

b. Jenis KPP Madya berjumlah 37 kantor.

c. Jenis KPP Pratama berjumlah 290 kantor.

2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan berjumlah 207 kantor.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Saat Mulai Diresmikannya Sistem Kantor Modern


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-95/PJ/2008 tanggal 19 Mei 2008, menetapkan saat mulai beroperasinya kantor-kantor sesuai dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tersebut, khusus untuk:

- Kantor Wilayah DJP Nanggroe Aceh Darussalam

- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I

- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II

- Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau

- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur

- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara

- Kantor Palayanan Pajak Pratama dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I

adalah mulai tanggal 27 Mei 2008.

(c) syafrianto 16052008