Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tanggal 6 Mei 2008
Seiring dengan proses Modernisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan maka mulai saat ini, seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia telah menerapkan sistem Pelayanan Modern.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini membagi struktur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi 31 Kantor Wilayah.
Jumlah kantor pelayanan yang secara langsung akan melayani segala kewajiban dan hak perpajakan Wajib Pajak terdiri dari:
1. Kantor Pelayanan Pajak berjumlah 330 kantor yang terdiri dari:
a. Jenis KPP Wajib Pajak Besar berjumlah 3 kantor
b. Jenis KPP Madya berjumlah 37 kantor.
c. Jenis KPP Pratama berjumlah 290 kantor.
2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan berjumlah 207 kantor.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Saat Mulai Diresmikannya Sistem Kantor Modern
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-95/PJ/2008 tanggal 19 Mei 2008, menetapkan saat mulai beroperasinya kantor-kantor sesuai dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 tersebut, khusus untuk:
- Kantor Wilayah DJP Nanggroe Aceh Darussalam
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II
- Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
- Kantor Palayanan Pajak Pratama dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I
adalah mulai tanggal 27 Mei 2008.
0 Comments
Posting Komentar