..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 19 Juni 2014

Ketentuan Baru Ijin Konsultan Pajak

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak dapat dibantu oleh seorang Konsultan Pajak. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menjalankan fungsinya, seorang Konsultan Pajak harus memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selama ini ketentuan Konsultan Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005. Namun ketentuan ini hanya akan berlaku dalam 6 bulan lagi. Setelah itu, ketentuan mengenai Konsultan Pajak ini akan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Konsultan Pajak.

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014 ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak. Saat ini persyaratan untuk menjadi konsultan pajak sudah dibuat lebih ketat.

Berikut adalah beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.

Izin Praktik Konsultan Pajak Diberikan Secara Berjenjang
Izin praktik konsultan pajak nantinya akan diberikan secara berjenjang. Artinya, untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak, maka seseorang harus mendapatkan izin praktik tingkat A. Setelah minimal berpraktik selama 12 bulan barulah izin praktiknya dapat ditingkatkan ke tingkat B. Demikian juga untuk tingkat C, baru dapat ditingkatkan setelah berpraktik minimal selama 12 bulan di tingkat B.

Jangka Waktu Pengajuan Izin Praktik
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan demikian, maka ijazah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) saat ini secara tidak langsung dapat dikatakan memiliki masa daluwarsa apabila pemegang ijazah USKP ini tidak mengajukan izin praktik lewat dari 2 tahun.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifikasi Konsultan Pajak ini diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.

Beberapa Ketentuan Peralihan
Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Apabila tidak mendaftar ulang, maka izin praktik Konsultan Pajaknya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
-Lampiran PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014

Rabu, 28 Mei 2014

Fokus Pemeriksaan Pajak Tahun 2014

Salah satu langkah untuk menjabarkan misi yang harus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan Negara secara optimal sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014 adalah peningkatan efektivitas pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan adalah melalui kegiatan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini bertujuan untuk dapat menciptakan efek penggentar (deterrent effect) di antara Wajib Pajak secara merata sehingga akan tercipta kepatuhan dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara self assessment.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2014. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2014 ini fokus pemeriksaan akan terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu fokus pemeriksaan pajak secara nasional dan fokus pemeriksaan pajak secara regional.

Fokus Pemeriksaan Pajak Secara Nasional

Fokus pemeriksaan pajak secara nasional terhadap Wajib Pajak Badan akan dilakukan untuk:
  1. sektor usaha properti, dan
  2. sektor usaha industri jasa keuangan.
Sedangkan fokus pemeriksaan pajak secara nasional terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilakukan bagi:
  1. pengusaha,
  2. b. pemegang saham, dan
  3. c. notaris/PPAT.
Pemeriksaan yang akan dilakukan di tahun 2014 ini juga difokuskan untuk pemeriksaan atas SPT yang akan Daluwarsa di tahun 2014 dan tahun 2015, yaitu untuk SPT dari bagian Masa Pajak dan Tahun Pajak 2009 dan 2010. Pemeriksaan atas SPT yang akan daluwarsa ini antara lain akan diutamakan terhadap Wajib Pajak yang bergerak pada sektor usaha transportasi dan komunikasi serta terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP. Pemeriksaan atas SPT yang akan daluwarsa ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja pemeriksa pajak.

Fokus Pemeriksaan Pajak Secara Regional

Kewenangan untuk menetapkan fokus pemeriksaan pada tingkat regional diserahkan kepada masing-masing Kepala Kanwil DJP sesuai dengan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kanwil DJP tersebut dan berbeda dengan fokus pemeriksaan pada tingkat nasional.

Sabtu, 03 Mei 2014

About Us

Blog Tax Learning ini dibuat secara iseng oleh penulis dengan tujuan untuk membantu pekerjaan penulis kala itu dalam menyampaikan informasi dan sharing pengetahuan tentang pajak kepada para Wajib Pajak dan mahasiswa yang memiliki kepentingan tentang perpajakan. Penulis yang awalnya sangat awam dengan dunia blogging berusaha untuk belajar bagaimana cara membuat blog.

Blog ini pertama kali dibuat tanggal 31 Agustus 2007 dengan tujuan hanya untuk mendapatkan alamat url http://syafrianto.blogspot.com dan posting pertama adalah informasi mengenai sebuah buku hasil karya penulis yang diterbitkan di Penerbit Elexmedia (Gramedia Group). Barulah mulai 1 Mei 2008, penulis mulai menuangkan tulisan pertama mengenai perpajakan di blog ini. Seiring dengan sempat booming para blogger yang membuat blog yang bertema tentang pajak di sekitar tahun 2009-2010, penulis juga ikut semangat untuk membuat artikel yang diposting di blog ini. Namun saat ini, berdasarkan pengamatan penulis, blog-blog pajak yang menjamur di sekitar tahun 2009-2010 sudah mulai ditinggalkan oleh para pengelolanya, sehingga sudah banyak blog pajak yang sudah tidak diupdate lagi. Penulis masih berusaha untuk tetap menyempatkan waktu (walaupun akhir-akhir ini waktu luang penulis untuk mengelola blog ini semakin berkurang) untuk dapat menuangkan tulisan mengenai informasi terupdate mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia.

Sekilas Tentang Penulis

Penulis adalah Akuntan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Saat ini penulis adalah Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pemegang Ijin Konsultan Pajak untuk Sertifikat C, memiliki Sertifikat Chartered Accountant (CA) dari IAI, serta memiliki Ijin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.


Jumat, 02 Mei 2014

Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Beromzet Kurang dari Rp 4,8 Miliar Setahun

Sejak 1 Januari 2014 batasan pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berubah. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013. Batasan ini naik menjadi pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto (omzet) lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dari sebelumnya dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Dengan adanya perubahan ini, maka saat ini terdapat PKP yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar namun telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar ini yang menurut ketentuan Pasal 3A UU PPN disebut sebagai Pengusaha Kecil sebenarnya diberikan hak untuk memilih apakah mau mendaftarkan diri untuk menjadi PKP atau tidak. Akibat dari adanya perubahan besarnya batasan sebagai Pengusaha Kecil, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk melakukan pendataan dalam rangka penyederhanaan administrasi PPN dan untuk meningkatkan pengawasan kepada PKP. Proses pendataan ini akan dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui proses verifikasi yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tanggal 2 April 2014.

Dalam proses verifikasi ini, kelak apabila memang PKP yang memenuhi kategori sebagai Pengusaha Kecil dan sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai PKP atau memilih untuk tidak menjadi PKP, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan verifikasi, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, dapat melakukan pencabutan PKP secara jabatan.

Waktu Pelaksanaan Proses Verifikasi untuk Pencabutan Pengukuhan PKP

Proses verifikasi untuk pencabutan Pengukuhan PKP atas Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan dilaksanakan mulai tanggal 2 April 2014 sampai dengan 31 Agustus 2014 dan diselesaikan oleh petugas verifikasi pada Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil verifikasi ditandatangani.

Petugas Verifikasi

Petugas yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP atas Pengusaha Kecil PPN ini adalah:
  1. Account Representative; dan/atau
  2. Pelaksana,;
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Kena Pajak

Dalam proses verifikasi ini, petugas verifikasi akan mengirimkan Surat Pemberitahuan yang dilampiri dengan Formulir Surat Pernyataan kepada Pengusaha Kecil PPN yang isinya antara lain adalah pernyataan bagi Pengusaha Kecil yang peredaran/penerimaan bruto untuk Masa Pajak Januari 2013 s.d. Desember 2013 tidak lebih dari Rp 4,8 miliar untuk memilih tetap sebagai PKP atau dicabut status pengukuhan PKP-nya.

PKP yang termasuk kategori sebagai Pengusaha Kecil yang masih ingin dikukuhkan sebagai PKP harus memperhatikan hal ini dan harus segera mengembalikan Surat Pernyataan ini ke KPP supaya status pengukuhan PKP-nya tidak dicabut.

Rabu, 30 April 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Lapor Kewajiban Pajak Tahun 2013

Hari ini, tanggal 30 April 2014 adalah merupakan hari terakhir bagi Wajib Pajak Badan (yang berbentuk Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan, CV, Yayasan, Organisasi, Koperasi, dan lembaga atau badan yang didirikan dengan bentuk badan hukum) yang periode akuntansinya adalah Januari s.d. Desember untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2013. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atau biasa disebut sebagai UU KUP) yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan sanksi bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.

Wajib Pajak yang akan melaporkan kewajiban PPh Badannya tersebut dilakukan melalui sarana formulir SPT Tahunan PPh Badan. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan untuk Tahun Pajak 2013 merupakan bentuk formulir yang telah digunakan sejak tahun pajak 2010 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang diberi kode Formulir 1771 dalam bentuk Excel dapat didownload di sini.

Walaupun hari ini adalah hari terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan ini, namun apabila ternyata Wajib Pajak masih belum dapat memenuhi kewajibannya hingga batas waktu ini, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Kesempatan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP. Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ini, Wajib Pajak cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis dengan disertai penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak (laporan keuangan sementara) dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada kekurangan pembayaran pajak).

Surat pemberitahuan ini bentuknya telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan formulir:
  1. Formulir 1771 - Y (untuk Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah); atau
  2. Formulir 1771$ - Y (untuk Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang US Dollar)