..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 02 Juli 2026

Penunjukan 4 Marketplace Sebagai Pihak Lain Pemungut PPh Pasal 22

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah secara resmi mengimplementasikan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-Commerce yang dilakukan oleh penyedia platform marketplace (loka pasar), sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37 Tahun 2025).

Kepastian implementasi ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce ini ditandai dengan ditunjuknya 4 marketplace sebagai pihak lain yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22. Keempat marketplace yang ditunjuk ini adalah PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli). Secara efektif mulai 1 Agustus 2026 keempat marketplace yang telah ditunjuk ini akan mulai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh berdasarkan ketentuan PMK 37 Tahun 2025.

Keempat marketplace ini ditunjuk sebagai pihal lain yang akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria bagi Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PMK 37 Tahun 2025 yaitu Penyelenggara PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan luar wilayah negara kesatuan Indonesia yang memiliki kriteria tertentu yaitu sebagai Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan para merchant dalam platform-nya serta memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyedia sarana elektronik yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ini diamanatkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkannya berdasarkan ketentuan Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025. Berdasarkan delegasi wewenang dari Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025, batasan besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk platform yang memiliki transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun.

Kriteria Pedagang Dalam Negeri

Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Penyelenggara PMSE adalah atas seluruh transaksi PMSE yang dilakukan oleh para Pedagang Dalam Negeri di dalam platform yang dikelolanya. Kriteria Pedagang Dalam Negeri yang menjadi subjek pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah Pedagang dalam negeri baik orang pribadi maupun badan yang memenuhi kriteria:
  1. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan
  2. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Termasuk Pedagang Dalam Negeri adalah juga perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.

Pedagang Dalam Negeri ini harus menyampaikan informasi berupa NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat korespondensi kepada Penyelenggara PMSE sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yang ditunjuk.

Khusus untuk Pedagang Dalam Negeri yang merupakan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh yang bersifat final peredaran bruto tertentu (yang biasanya diistilahkan sebagai PPh Final UMKM) sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, maka wajib menyampaikan informasi berupa:
  1. Surat Pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi), ketika peredaran bruto tertentu (omzet)nya belum melampaui Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, atau
  2. Surat Pernyataan memiliki omzet melebihi Rp500 juta (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi), dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki omzet pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 500 juta, dimana surat pernyataan ini harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet telah melebihi Rp500 juta, atau 
  3. Surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh.
Besarnya Pungutan PPh

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara PMSE dipungut PPh Pasal 22. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Saat terutang PPh Pasal 22 ini adalah pada saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22.

Sifat PPh Pasal 22 Yang Dipungut

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi PMSE ini bersifat:
  1. tidak final sehingga dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan (kredit pajak) bagi Pedagang Dalam Negeri, atau
  2. bersifat final, apabila PPh Pasal 22 ini dipungut atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, dan merupakan bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri.
Transaksi Yang Tidak Dilakukan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Sesuai ketentuan Pasal 10 PMK 37 Tahun 2025, Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain tidak melakukan pemungutann PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:
  1. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
(c)07022026 syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar