..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 05 Juni 2026

Revisi Peraturan Pemerintah atas PPh Final UMKM Telah Terbit

Akhirnya ketentuan pengenaan PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu yang biasanya dikenal dengan istilah PPh Final UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) telah diterbitkan. Ketentuan yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, akhirnya direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Beleid yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat terutama para pelaku usaha di bidang UMKM akhirnya diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP Nomor 20 Tahun 2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 April 2026 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

Sebagaimana tujuan awal dari Pemerintah untuk merevisi ketentuan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM yang selama ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan tax evasion yang agresif antara lain dengan modus firm splitting dan bunching. Dan hal ini tercermin dalam ketentuan terbaru mengenai ketentuan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM di PP Nomor 20 Tahun 2026 ini.

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang baru dipublikasikan ke masyarakat umum pada tanggal 29 Mei 2026, yang mengatur perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak UMKN berupa pengenaan PPh Final atas Peredaran Bruto tertentu dengan mengubah Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Kemudian PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga menghapus ketentuan mengenai jangka waktu Wajib Pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM ini sebagaimana yang diatur di Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Sedangkan ketentuan mengenai pengecualian jumlah peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlakuan bagi Wajib Pajak yang peredaran bruto tertentunya telah melampaui batasan peredaran bruto pada Tahun Pajak sebesar Rp4.800.000.000 serta tata cara penyetoran pajak, pemotongan pajak dan pengecualian pemotongan pajak melalui Surat Keterangan, yang diatur dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap berlaku.

Wajib Pajak Badan Berbentuk PT dan CV Tidak Boleh Menggunakan PPh Final UMKM Lagi

Dengan diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, maka saat ini Wajib Pajak yang dapat menghitung pajak terutangnya menggunakan ketentuan PPh Final UMKM hanya untuk 3 (tiga) jenis Wajib Pajak saja, yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi,
  2. Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan,
  3. Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini masih dapat menikmati skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, maka sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 sudah tidak dapat lagi menikmati skema PPh Final UMKM.

Walaupun PP Nomor 20 Tahun 2026 sudah tidak memberikan ruang lagi bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM, namun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan jangka waktu pengenaan PPh finalnya (jangka waktu tertentu) masih belum berakhir (sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022), maka Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT ini masih dapat menggunakan skema PPh Final dalam menghitung PPh terutangnya sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir.

Penentuan Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sampai kapan yang masih boleh menikmati skema PPh Final, adalah didasarkan pada tanggal berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026. Pada Pasal II angka 2 PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Tanggal diundangkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah tanggal 22 April 2026. Dengan demikian, maka Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sampai dengan tanggal 21 April 2026 masih dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

0 Comments

Posting Komentar